Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rencana Strategis Program Prioritas Tahun 2022 untuk Pembangunan Industrial Integrated Center dan Tata Kelola UPT BSKJI Pasca Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN - RDP Komisi 7 dengan Dirjen Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) dan Dirjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII)

Ditulis Tanggal: 29 Jul 2022,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Dirjen BSKJI

Pada 19 Mei 2022, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) dan Dirjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) tentang rencana strategis program prioritas tahun 2022 untuk pembangunan Industrial Integrated Center dan tata kelola UPT BSKJI pasca Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Sugeng Suparwoto dari Fraksi Nasdem dapil Jawa Tengah 8 pada pukul 10.32 WIB. (Ilustrasi: MONITOR)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen KPAII
  • Berkaitan dengan agenda ini ada dalam program Kawasan Industri (KI) mengenai kebijakan umum perwilayahan industri yang telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Perwilayahan Nasional, yaitu peningkatan peran wilayah luar Jawa pada industri migas yang mencapai 40 persen dari total sektor industri non migas nasional.
  • KPAII menargetkan di luar pulau Jawa dengan penambahan daerah luar jawa sekitar 20.000 hektar sehingga terdapat kebijakan inklusivitas pada industri yang harus juga menjangkau industri kecil dan menengah.
  • Ini penting dalam mendukung rantai sektor industri. Sasaran pembangunan perwilayahan industri sampai tahun 2035 yaitu peningkatan peran wilayah luar Jawa untuk menciptakan pusat pertumbuhan industri yang strategis kompetitif dan berkelanjutan.
  • Dalam menciptakan keharmonisan dan saling mendukung antara fungsi ruang industri terhadap fungsi ruang lainnya, membangun dan menyediakan eco smart industrial park menjadi bagian dari rantai pasok global terdapat 138 kawasan industri yang memiliki izin usaha industri. Ini masih dalam proses sehingga bisa memenuhi pedoman industri ini, KPAII mendorong fasilitasi industri di luar pulau Jawa karena saat ini lebih banyak di kawasan pulau Jawa.
  • Total lahan kawasan ini yang memiliki IUKI yaitu 138 KI dan mencapai 67.791 hektar. Kawasan industri ini yang ada di Jawa Barat, Jawa Tengah sampai ke Jawa Timur.
  • Terkait okupansi lahan kawasan industri lahan yang terisi yaitu 30.464 hektare atau 45 persen dan lahan yang belum terisi yaitu 37.327 hektare atau 55 persen. Kita perlu ada infrastruktur jalan lebih tersambung dan mudah anggaran ini bisa berhubungan antara satu dengan kawasan yang lain.
  • Saat ini ada 18 kawasan industri yang berada dalam skema RPJMN. Terkait persebaran kawasan industri RPJMN dan PSN pada Perpres No. 18 Tahun 2020 ada 27 kawasan industri RPJMN tahun 2020 - 2045.
  • Arah kebijakan pengembangan kawasan industri pada kawasan industri generasi ketiga pada eco industrial park pada education, green infrastructure, research and development centre, incentive, source based industry, logistic system, ecology industry, dan new urban development oriented.
  • Pada sektor energi yang cukup besar dapat menyerap energinya arahan pengembangan KI dalam menerima investasi yaitu lahan sudah clean and clear sesuai RTRW, sudah dibebaskan dan bersertifikat.
  • Terkait dengan kawasan industri halal, kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang memerlukan perlakuan tertentu dan penyesuaian terhadap luas lahan, sarana prasarana penunjang dan standar kawasan yang disebabkan oleh kedekatan lokasi terhadap bahan baku, sistem dan proses produksi, serta pembinaan dan pengawasan khusus.
  • Kawasan industri halal yang telah memperoleh surat keterangan KI Halal yaitu Modern Cikande, Safe and Lock - HIPS dan Bintan Inti Industrial Estate. Berkaitan dengan pengembangan kawasan industri ini ada beberapa tantangan yaitu perencanaan KI pada penyusunan dokumen perencanaan berupa FS, master plan, DED yang tidak sesuai dengan pedoman pembangunan kawasan industri.
  • Rata ruang dan lahan yaitu terdapat rencana lokasi KI yang belum sesuai dengan rencana tata ruang, harga lahan yang tidak kompetitif, sulitnya penggunaan lahan terutama pada lahan yang berstatus hutan, tanah bengkok/kas desa, tanah adat, dan lainnya serta lahan KI yang belum dimanfaatkan.

Dirjen BSKJI
  • BSKJI ingin memberikan apresiasi kepada Komisi 7 DPR-RI untuk menjelaskan penjelasan terkait dua agenda yaitu Rencana Strategis Program Prioritas Tahun 2022 untuk Pembangunan Industrial Integrated Center, Tata Kelola UPT BSKJI Pasca Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN.
  • Rencana pembangunan Industrial Integrated Center (IIC) pada tanggal 7 juni 2021 telah diajukan melalui surat Menperin No. B/30/M-IND/KU/VI/2021 perihal permohonan penambahan alokasi anggaran Kemenperin tahun 2022.
  • Kegiatan pembangunan IIC tidak ada alokasi anggarannya pada BSKJI tahun anggaran 2022. Transformasi pada dasar hukum perubahan BPPI menjadi BSKJI.
  • Perubahan nomenklatur ini menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standarisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknis industri, penguatan industri penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri.
  • Tugas dan fungsi BSKJI untuk Peraturan Presiden no. 107 tahun 2020 tentang Kemenperin ditetapkan bulan November 2020. Tugas pokok BSKJI yaitu perumusan, penerapan dan pemberlakuan standarisasi, pengawasan dan pengendalian standardisasi industri, penguatan kebijakan industri hijau, pemberian rekomendasi jasa industri dan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri.
  • Struktur organisasi BSKJI yaitu:
    • Sekretaris badan.
    • Pusat perumusan penerapan dan pemberlakuan standarisasi industri.
    • Pusat pengawasan standarisasi industri.
    • Pusat industri hijau.
    • Pusat optimalisasi dan pemanfaatan teknologi industri dan kebijakan jasa industri.
  • Pusat perumusan penerapan dan pemberlakuan standarisasi industri mempunyai tugas perumusan standardisasi industri, pengembangan standardisasi industri, pemberlakukan standardisasi industri, penetapan lembaga penilai kesesuaian dan penguatan infrastruktur standarisasi industri.
  • Pusat pengawasan standarisasi industri mempunyai lingkup visi yaitu pengawasan standarisasi industri, pengawasan lembaga penilaian kesesuaian, pengendalian dan koordinasi penegakan hukum standarisasi industri dan pengembangan infrastruktur pengawasan standarisasi industri.
  • Pusat industri hijau yaitu pengawasan dan pengendalian industri hijau, perumusan kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan dan kebijakan fasilitas fiskal dan non fiskal. pusat optimalisasi dan pemanfaatan teknologi industri.
  • Kebijakan jasa industri yaitu optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan penguatan industri 4.0. ke depan tidak hanya barang manufaktur tapi jasa yang bisa kita lakukan di dalam negeri.
  • Ini berkembang jauh ke depan dan pemantauan kebijakan pemanfaatan teknologi industri melalui dana alokasi pemanfaatan jasa industri, ini terkait digitalisasi dan transformasi digital.
  • Postur anggaran periode 2018-2020 bahwa alokasi terbesar setiap tahun di tiap tahunnya diperlukan untuk gaji dan operasional serta sarana prasarana jasa industri.
  • Pada lokasi unit pelaksana teknis tersebar di seluruh Indonesia ada 24 satuan kerja ada 11 Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri dan 13 Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri.
  • Itu kegiatan BSKJI terkait bimbingan teknis pada industri ke daerah. Tugas dan fungsi unit pelaksana teknis yaitu optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri 4.0, rekomendasi kebijakan jasa industri dan pemantauan pelaksanaan kebijakan jasa industri.
  • Kronologis Perubahan Organisasi dan Penataan SDM
    • Dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden 107/2020 tentang Kementerian Perindustrian pada tanggal 10 November 2020, nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) berubah menjadi Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) dan turut menghilangkan tugas penelitian, pengkajian, dan pengembangan;
    • Menindaklanjuti hal tersebut, maka BSKJI di awal tahun 2021 melakukan pemetaan terhadap SDM untuk mengakomodir tugas dan fungsi baru, khususnya jabatan fungsional peneliti, dikarenakan sesuai Peraturan Menteri PAN-RB 34/2018 tentang jabatan fungsional peneliti, "Kedudukan peneliti berada pada organisasi penelitian, pengembangan dan atau pengkajian instansi Pemerintah";
    • Setelah diundangkannya Peraturan Presiden 33/2021 tentang BRIN pada tanggal 18 April 2021, Menteri PAN-RB mengeluarkan Surat Edaran pada tanggal 22 Juli 2022 tentang pengalihan peneliti pada lembaga Iitbang Kementerian atau lembaga ke BRIN;
    • Oleh karena itu, BSKJI kembali melakukan pemetaan jabatan fungsional peneliti dengan memperhatikan opsi untuk perpindahan ke BRIN. Dari hasil pemetaan tersebut, terdapat 22 orang fungsional Peneliti yang telah diusulkan untuk dialihkan ke BRIN melalui surat Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian dan telah dilakukan verifikasi dokumen pada November 2021;
    • Pada tanggal 7 Desember 2021, Kembali keluar Surat Edaran Menteri PAN-RB tentang pengalihan PNS yang melaksanakan fungsi Litbangjirap dalam jabatan Peneliti, Perekayasa, dan Teknisi Litkayasa pada Kementerian atau lembaga ke BRIN;
    • Menindaklanjuti edaran tersebut, BSKJI melakukan pemetaan terhadap jabatan fungsional Perekayasa dan Teknisi Litkayasa. Dari hasil pemetaan tersebut, terdapat 21 orang fungsional perekayasa yang telah diusulkan untuk dialihkan ke BRIN melalui surat Menteri Perindustrian pada Januari 2022.
  • Landasan Hukum terkait Perpindahan Jabatan Fungsional
    • Dalam melakukan pemetaan terhadap jabatan fungsional Litbangyasa, BSKJI juga memperhatikan batas usia pindah jabatan sesuai dengan Permen PAN-RB 13/2019 dan UU 11/2019 tentang Batas usia pensiun dan jabatan fungsional, khususnya fungsional peneliti dan perekayasa yang berbeda dengan jabatan fungsional lainnya. Dengan memetakan usia sebagaimana tersebut, bisa dipetakan juga pejabat fungsional peneliti yang memiliki usia kritis sehingga harus diproses sesegera mungkin;
    • Setelah diundangkannya Peraturan Presiden tentang BRIN di bulan Juli 2021, Menteri PAN-RB mengeluarkan edaran kepada lembaga atau Kementerian untuk melakukan pemetaan jabatan fungsional peneliti dan pengalihannya ke BRIN dengan batas waktu sampai dengan 31 Desember 2022
  • Surat Edaran KemenpanRB tentang Pengalihan Peneliti
    • Desember 2021, Menteri PAN-RB kembali mengeluarkan edaran terkait pengalihan PNS yang melakukan fungsi Litbangjirap dalam jabatan peneliti, perekayasa dan teknisi litkayasa. Dengan adanya edaran ini, berarti seluruh jabatan fungsional peneliti, perekayasa dan teknik litkayasa tidak bisa berkedudukan di Kementerian atau lembaga selain BRIN;
    • Berdasarkan hasil pemetaan jabatan fungsional peneliti dan perekayasa di lingkungan BSKJI, terdapat 292 orang fungsional peneliti, 105 orang fungsional perekayasa dan tersebar pada setiap jenjang keahlian;
    • Perkembangan terakhir dari proses pengalihan fungsional Litbangjirap yaitu adanya surat Kepala Brin pada Maret 2022 yang mengembalikan usulan pengalihan 21 orang pekayasa Kementerian Perindustrian dengan alasan bahwa jabatan fungsional perekayasa dan teknisi litkayasa yang melaksanakan tugas di luar unit litbang tetap dapat menduduki jabatan tersebut;
    • Saat ini, dari total 2089 orang pegawai di lingkungan BSKJI, terdapat 1211 orang yang menjabat sebagai fungsional tertentu dengan persentase peneliti sebesar 21,5%.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan