Rangkuman Terkait
- Penyesuaian RKA K/L Tahun 2025 sesuai Hasil Pembahasan Banggar DPR-RI - RDP Komisi 7 dengan Kepala BIG dan Kepala Bapeten
- Tindak Lanjut Hasil Kunjungan Kerja — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Utama PT. Kalimantan Ferro Industry (KFI)
- Penetapan Asumsi Dasar Sektor Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (RAPBN TA) 2025, dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Monitoring Pengadaan Barang dan Jasa, dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero)
- Permasalahan yang Dihadapi oleh Ikatan Perusahaan Gas Bumi Indonesia - Audiensi Komisi 7 dengan Ikatan Pengusaha Gas Indonesia
- Progres Subsidi Listrik Tepat Sasaran Tahun 2024, Proyeksi, dan Strategi Subsidi Listrik Tepat Sasaran Tahun 2025 - RDP Komisi 7 dengan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM
- Progres Bauran Energi Pembangkit Tenaga Listrik, dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT PLN (Persero)
- Evaluasi Capaian Hulu Migas Tahun 2023 dan 2024 - RDP Komisi 7 dengan Kepala SKK Migas dan Dirut PT Pertamina
- Dampak Transisi Energi pada Kebijakan Luar Negeri Indonesia — Komisi 7 DPR-RI Audiensi dengan Laboratorium Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Achmad Yani
- Realisasi Kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) Tahun 2024, dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
- Optimalisasi Output Cadangan Antar Unit Eselon I Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktur Utama Mind-ID, dan Wakil Direktur Utama PT Vale Indonesia
- Pemanfaatan Harga Gas Bumi Tertentu untuk Sektor Industri Pupuk dan Proyeksi Kebutuhan Gas Bumi bagi Industri Pupuk Tahun 2024 – Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM RI dan Dirut PT Pupuk Indonesia
- Strategi Peningkatan Lifting Migas — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Hulu Energi
- Progres Proyek Lapangan Abadi Blok Masela – Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala SKK Migas, Dirut PT Pertamina Hulu Energi, dan Presiden Direktur Inpex Masela Ltd
- Penjelasan tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Direktur Utama PT Timah, PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Belitung Timur, Ketua Umum Asosiasi Eksportir Timah Indonesia, dan Sekber Organisasi Masyarakat Belitung Timur
- Progres dan Realisasi Program Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya dan Alat Memasak berbasis Listrik — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM RI dan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI
- Evaluasi Pelaksanaan Program Tahun Anggaran 2023, dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Evaluasi Pelaksanaan Program TA 2023, Program Prioritas TA 2024, Pengawasan Proses Cabut Hidup IUP, dan Evaluasi Tarif Listrik untuk Industri dan Bisnis di Batam - Raker Komisi 7 dengan Menteri ESDM
- Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan TA 2023, Program Prioritas TA 2024, dan Laporan Hasil Kajian Riset BRIN terhadap Candi Borobudur - RDP Komisi 7 dengan Kepala BRIN, Kepala BIG, dan Kepala Bapeten
- Kinerja Sektor Hulu Migas, Rencana Kerja SKK Migas Tahun 2024, dan Usaha-Usaha Peningkatan Lifting Migas - RDP Komisi 7 dengan Kepala SKK Migas
- Capaian Hulu Migas Tahun 2023 dan Prognosa Tahun 2024, dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
- Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2023, Program Prioritas Tahun Anggaran 2024, dan Laporan Hasil Kajian Riset BRIN terhadap Candi Borobudur – Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BRIN, Kepala BIG, dan Kepala BAPETEN
- Progres Lifting Migas Kuartal IV Tahun 2023, Iklim Investasi Hulu Migas, dan lain-lain - RDP Komisi 7 dengan Kepala SKK Migas
- Pemanfaatan Harga Gas Bumi untuk Industri Pupuk, dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia
- Progres Pengembangan Kendaraan Listrik Berbasis Green Hydrogen, dan lain-lain — Komisi 7 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN)
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Potensi dan Sebaran Logam Tanah Jarang dan lain-lain - RDP Komisi 7 dengan Dirjen ILMATE, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, dan Dirut Timah
Ditulis Tanggal: 9 Aug 2022,Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Dirut PT Timah Tbk
Pada 11 April 2022, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen ILMATE, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, dan Dirut Timah tentang potensi dan sebaran Logam Tanah Jarang dan lain-lain. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Sugeng Suparwoto dari Fraksi Nasdem dapil Jawa Tengah 8 pada pukul 11.48 WIB. (Ilustrasi: Ruang energi.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Dirjen ILMATE
- Dirjen ILMATE mengira bahwa logam tanah jarang ini memang sangat krusial dan penting sekali untuk masa depan, karena ini high tax.
- Bagaimana Indonesia menyikapi itu secara wacana mungkin di media sosial juga sering terlontar pentingnya logam tanah jarang. Kalau dari kacamata industri logam tanah jarang ini adalah vitaminnya industri, logam tanah jarang dikatakan “jarang” tetapi sebenarnya secara material yang melimpah.
- Hanya masalah pengekstraksiannya ini perlu knowledge yang tinggi dan juga kemampuan teknologi di dalam prosesnya, karena unsur dari tanah jarang tidak langsung menyatu besar di dalam satu material tetapi ini hanya bagian kecil. Jadi mungkin kalau di timah itu nanti lihat monasit, jadi ini yang mungkin perlu dilihat lagi.
- Sebetulnya kalau kita punya mapping yang kuat dalam artian yang sudah tadi disodorkan investasi mungkin bisa masuk ke dalamnya seperti contohnya kita tahu yang berapa mapping di Indonesia potensi yang bisa kita eksplorasi dan ekstraksi di dalam logam tanah jarangnya.
- Kita ketahui di dunia ini cadangan yang mungkin bisa seperti di Cina dan sekitar 44 juta ton, Vietnam, India sekitar 6,9 juta ton bahkan di Amerika 1,5 juta ton itu terkuantifikasi jadi artinya negara-negara sudah mengetahui estimasi berapa yang harus masuk di dalam proses untuk ekstraksi daripada logam tanah jarang ini.
- Ini penting untuk Indonesia supaya kita tahu dimana titik-titik posisi yang mana yang bisa kita ekstraksi di dalam proses untuk menghasilkan logam tanah jarang.
- Dari kacamata industri, Kementerian Perindustrian sudah menyiapkan roadmap untuk logam tanah jarang. Karena ILMATE melihatnya dari sisi function-nya logam tanah jarang ini sangat strategis seperti yang disampaikan oleh Pimpinan, untuk pertahanan, medical, green technology kedepannya itu juga menggunakan logam tanah jarang.
- Ini sudah ILMATE mapping dan ILMATE akan berusaha memasukkan ini regulasinya secara Inpres, nanti ILMATE sudah dari artian dari peta dari logam tanah jarang yang itu sendiri. Jadi kalau lihat dari tabel periodik itu di atasnya ada skandium, yitrium, dan di bawahnya lantanit.
- Ini sudah kita lihat bersama itu di sini konsen dari pada industrinya sangat tinggi sekali. Jadi kalau kita lihat green technology mungkin dari wine turbin itu kita banyak-banyak magnet-magnet di dalam nama-nama yang chemicalnya itu banyak untuk magnet ada katalis dan juga untuk kebutuhan industri secara khusus.
- Dalam hal itu semua ini yang perlu kita lihat dari kacamata industrinya dan kami sudah petakan semua yang ada di potensi yang saat ini mungkin dari sisi impornya sekitar tidak terlalu besar mungkin US 1 Juta di bawah itu, biasanya katalis semacam keramik, katalis untuk industri yang lain dan nanti kita akan masuk kepada listrik kita masuk di situ dan magnet-magnet yang untuk cream teknologi itu juga akan dilakukan di situ. Tapi potensi besarnya sebenarnya kita sudah bisa lihat di sana untuk untuk medical juga untuk MRI, untuk sinar lasernya dan sebagainya karena kekuatan dari optik yang ada di dalam logam tanah jarang walaupun dipakainya sedikit tapi ini bisa difungsikan untuk kebutuhan alat-alat industri dan ini yang nanti kedepan kita bisa masuk ke dalam ruang di dalam hype teknologi.
- Kemungkinan kalau bisa kita juga bisa lihat dari ini sebenarnya ini area riset juga dari print itu yang selama ini sudah dilakukan termasuk mungkin institusi lain seperti BATAN dan sebagainya yang sudah melakukan riset-riset logam tanah jarang ini harus kita identifikasi secara nasional jadi kalau industri yang kita mau masuk kita juga bisa langsung lihat dan kalau persoalan investasi ini pasti kita lihat kandungannya karena mungkin nanti Dirjen Minerba bisa menyampaikan bahwa logam tanah jarang memang banyak tapi di dalam senyawanya mungkin sedikit untuk di eksplor itu yang mungkin menjadi catatan kita bisa investasi akan berhitung cost and benefit di dalam proses ekstraksi.
Dirjen Minerba - Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM)
- Pada kesempatan yang baik, tadi Dirjen ILMATE sudah menyampaikan paparan, jadi ketika Dirjen Minerba bicara di bagian hulu kita sudah mendapat gambaran di bagian hilirnya apa yang akan kita manfaatkan dari logam tanah jarang.
- Pada dasarnya kita mengakui bahwa dalam hal eksplorasi logam tanah jarang memang kita belum cukup maju tahapan eksplorasi kita masih terbatas sehingga dari potensi yang ada kita baru mendapat indikasi logam tanah jarang di 7 lokasi. Kemudian kita keterdapatannya di 9 lokasi dan yang sudah terpetakan sebagai sumber daya baru di 8 lokasi.
- Delapan lokasi ini pun baru dilakukan eksplorasi awal sehingga secara umum seperti Dirjen Minerba sampaikan tadi kita masih sangat terbatas informasinya. Sebagian besar dari lokasi ini yang paling banyak keterdapatannya adalah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dimana kita tidak bisa melihat pada peta ini monasit sebanyak 186.000 ton, senoten 20.000 ton lebih. Selebihnya tersebar di Sumatera Utara, Kalimantan Barat cukup banyak sebetulnya lokasinya walaupun secara volume masih jauh dibandingkan Bangka Belitung dan sebagian berada di Sulawesi Tengah dan dengan sumber daya laterit. Data terkini yang kami miliki berdasarkan dari Badan Geologi yang dilakukan pemetaan pada tahun 2020.
- Berikutnya ini adalah gambaran upaya yang kami lakukan sejak tahun 2021 yang lalu kita sudah melakukan eksplorasi awal, kegiatan-kegiatan teknis seperti pemetaan georadar, geomagnet dan lain-lain. Dengan hasil estimasi sumber daya di blok Keposang di Bangka Selatan pada area potensi seluas 255 hektar dengan total volume 35.000 ton lebih logam tanah jarang.
- Kemudian tahun 2022 ini kita tingkatkan yang tadinya eksplorasi awal menjadi eksplorasi detail di Bangka Belitung kemudian juga kita tambah kegiatan eksplorasi awal di Mamuju dan Konawe. Berharap nanti pada tahun 2024 kita akan melakukan sekali lagi eksplorasi detail di Ketapang, Sibolga, Pegunungan 30 Papua. Ini adalah tahapan-tahapan yang masih awal dalam rangka untuk memperoleh pemanfaatan dari logam tanah jarang.
- Adapun dari Provinsi Bangka Belitung pada slide berikutnya ini memang fokus kita saat ini di Bangka Selatan di Kabupaten Belitung, bisa kita lihat dan bisa sampaikan luasannya 255 hektar dengan keterdapatan sumber daya 35.627,3 ton.
- Kemudian di slide ke-8 ini adalah upaya yang sudah dilakukan tidak hanya oleh Pemerintah yang Ditjen Minerba melaporkan bahwa perusahaan swasta sudah juga cukup terlibat dimana PT Timah, PT Mitra Stania Prima, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV. Ayi Jaya juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan yang cukup maju.
- Internal Kementerian ESDM kami melakukan kegiatan terpadu terintegrasi antara ditjen mineral dan batubara, badan geologi dan puslitbang tekmira ini per hari ini sudah menjadi bagian Minerba sehingga semoga nanti kegiatan akan lebih terpadu.
- Perlu Dirjen Minerba laporkan juga memang anggaran kita cukup terbatas sehingga sebagian besar dari kegiatan badan geologi dalam melakukan eksplorasi ini kami dukung dari anggaran Minerba.
- Terkait dengan regulasi slide nomor 10 di sini yang penting untuk dilaporkan sebagai mineral logam tanah jarang digolongkan mineral logam jadi bukan mineral radioaktif sehingga pengusahaannya atau kegiatan-kegiatannya dikelola berdasarkan Undang-Undang Minerba tidak memerlukan perizinan khusus dari Badan Pelaksana Tenaga Kenukliran.
- Berikutnya ini adalah arah kebijakan dan strategi pemanfaatan Ditjen Minerba mengatakan kira tadi Ditjen ILMATE sudah menyampaikan banyak. Secara kebijakan kita akan berusaha lebih keras lagi untuk meningkatkan akurasi tingkat sumber daya sebagaimana tadi Ditjen Minerba katakan paling jauh kita eksplorasi detail. Kita juga akan melakukan kegiatan-kegiatan lain khususnya untuk peningkatan keekonomian perusahaan, di mana akses dan anggaran untuk melaksanakan kegiatan harus kita tingkatkan dan juga bekerja sama dengan UP Swasta maupun BUMN yang sudah berkegiatan.
- Kemudian pada aspek pengawasan dan pengamanan, logam tanah jarang ini adalah mineral logam bukan mineral radioaktif sehingga mengacu kepada PP Nomor 96 Tahun 2021.
- Pemanfaatan yang tadi sudah banyak sampaikan oleh Ditjen ILMATE, Ditjen Minerba hanya ingin memberikan gambaran secara umum dimana ada rangkaian kewenangan tata kelola yang nanti perlu kita diskusikan bersama bagaimana agar dua kelompok ini mulai dari hulu sampai dengan menjadikannya logam-logan individual dibawah kewenangan Kementerian ESDM sementara di hilirnya nanti untuk menjadi paduan atau magnet yang nilainya juga sudah cukup tinggi, itu menjadi kewenangan Kemenperin. Barangkali di sini nanti kita perlu menyiapkan program bersama sebagai bagaimana kita mau melakukannya apakah kita mau lakukan berdasarkan sumber daya yang tersedia atau kita mau mulai dari hilir misalnya tadi sudah digambarkan pemanfaatan-pemanfaatan yang jelas dari logam tanah jarang sehingga kegiatan eksplorasi kami pun di Kementerian ESDM akan lebih terarah pada upaya pemanfaatan tersebut.Berikutnya ini adalah tata kelola pertambangan timah, Ditjen Minerba kira secara regulasi baik dari perizinan dan kewilayahan, eksplorasi, operasi produksi hingga penjualan dan royalti sudah diatur dengan sangat detail sangat tertata berdasarkan regulasi yang ada. Misalnya penataan perizinan melalui PP Nomor 23 Tahun 2010. Kemudian untuk eksplorasi juga kami sudah menerapkan implementasi kompeten person dimana sumber daya dan cadangan harus dinyatakan secara akurat oleh kompeten persen yang bersertifikat sehingga keberadaan mineral ini dapat terjadi pertanggungjawabkan.
- Untuk operasi produksi RKAB, Good Mining Practice serta kewajiban-kewajiban lain seperti reklamasi seperti reklamasi dan pasca tambang pun sudah diatur dalam regulasi yang ada.
- Kemudian dalam hal penjualan harga patokan mineral akhir-akhir ini juga harga patokan mineral ini juga sedang kami mantap kan dan perketat implementasinya dan sebagaimana Komisi 7 DPR-RI ketahui harga-harga komoditas mineral sedang tinggi sehingga kita perlu mengaturnya.
- Adapun mengenai royalti, royal ingot timah pun sudah diatur di PP Nomor 81 Tahun 2019 di mana royalti dikenalkan pada penjualan produk ingot timah dengan tarif tiga persen dari harga jual.
- Kemudian adapun data umum mengenai sumber daya dan cadangan timah di Indonesia sebagaimana kita ketahui sumber daya Indonesia sebesar 2,88 juta ton logam timah secara umum dapat dikatakan masih cukup besar potensi yang dapat dikembangkan dan jika kita lihat sebarannya sekali lagi paling banyak memang lokasinya berada di Kepulauan Bangka Belitung, sebagian lagi ada di Riau, Kepulauan Riau dan di Kalimantan Barat. Sebanyak 91% dari cadangan ini berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Mengenai kesiapan industri hilir Ditjen Minerba kira tadi sudah banyak dilaporkan juga oleh Ditjen ILMATE hampir sama, informasi yang akan kami sampaikan namun sekali lagi Kementerian ESDM berfokus kepada estimasi sumber daya dan cadangan serta inventarisasi logam tanah jarang pada sisa hasil pengelolaan, hingga logam tanah jarang menjadi bahan baku industri.
- Jadi untuk upaya akselerasi jadi Ditjen Minerba sudah singgung kondisi saat ini eksplorasi banyak dilakukan di beberapa tempat di Bangka Belitung, Sulawesi dan di Papua Barat namun strategi kita ke depan adalah melakukan inventarisasi dan eksplorasi pada 10 tahun ke depan, yang ingin kami fokuskan. Jadi sekali lagi 10 tahun ke depan ke mana arah eksplorasi kita mengenai logam tanah jarang.
- Kementerian ESDM juga akan bekerjasama dengan penyedia teknologi sehingga ketika kita memiliki potensi sumber daya dan cadangan kita tahu pula teknologi yang dapat digunakan untuk pengolahannya sehingga nanti ketika sudah dapat menjadi komoditas yang dapat diperdagangkan kita akan membuat tata kelola perdagangannya.
Dirut PT Timah Tbk
- PT. Timah memiliki empat lini bisnis, salah satu lini bisnis yang kita nanti bisa arahkan untuk bisa logam tanah jarang adalah bisnis hilir. Dimana PT. Timah melakukan bisnis-bisnis hilir dengan teknologi-teknologi yang akan PT. Timah cari, PT. Timah kembangkan.
- Bahwa proses penambangan selalu diawali dengan eksplorasi untuk mencari, mendata, mengidentifikasi, mengukur, dan menghitung berapa cadangan yang ada, serta dinilai ekonomis untuk ditambang.
- Dalam konteks logam tanah jarang juga sama karena karakter logam tanah jarang yang merupakan asosiatif mineral dari timah sehingga tentu keberadaannya tidak tidak sebanyak logam timahnya itu sendiri.
- Metode penambangan baik di darat maupun laut, kemudian dicuci, pencucian inilah sebenarnya terjadi pemisahan yang dimana ada logam timah atau kasiterit. Mineralnya itu kasiterit dan juga ada mineral ikutan. Mineral ikutan ini ada 25 jenis dan salah satunya yang juga yang sangat menarik adalah adanya monasit di dalam asosiatif mineral dari biji timah tersebut.
- Selanjutnya biji timah itu dilebur kemudian menjadi produk dan dijual. Sementara produk-produk yang tadi tercuci itu sebagian masih PT. Timah simpan, sebagian juga PT. Timah olah dan khusus untuk monasit belum PT. Timah lakukan penjualan karena memang mengikuti peraturan dari Pemerintah.
- Program yang dilakukan oleh PT. Timah pertama tentu kita mencari tahu jumlah cadangan yang dimiliki. Setelah kita mengetahui jumlah cadangan yang dimiliki, kita berupaya untuk mencari teknologi yang dapat digunakan dan tujuan pasarnya, karena bagaimanapun pengembangan dari logam tanah jarang yang akan kita lakukan harus marketplace.
- Market-nya ini merupakan kebijakan strategis Pemerintah dalam menguasai logam tanah jarang ataupun secara komersial. Misalnya, ada pengguna logam tanah jarang dari berbagai macam industri yang berminat untuk membeli, sehingga kita bisa memastikan adanya lub yang tertutup antara ketersediaan produk, supply chain, penjualan, dan berputarnya uang.
- Kinerja dari industri hilir yang dilakukan oleh PT. Timah pada saat ini ada dua, yaitu Tin Chemical dan Tin Solder. Untuk Tin Chemical terlihat penjualannya membaik dari tahun 2020-2021, baik dari sisi produksi maupun penjualan. Yang menarik adalah timah solder yang terlihat produksi dan penjualannya menurun. Ini bertolak belakang dengan growth dari penggunaan timah di mana penggunaan timah solder sebenarnya meningkat. Yang menjadi tantangan bagi kami adalah bagaimana kami bisa shifting teknologi di perusahaan hilir kami untuk bisa menghasilkan timah solder yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Tadi sempat disinggung oleh Dirjen ILMATE bahwa sekarang permintaan timah solder bukan seperti dulu dengan kawat solder yang dipanaskan, tapi sudah printing di dalam motherboard, sehingga kita harus benar-benar mengikuti yang diminta oleh pasar. Itulah yang sedang kita lakukan saat ini kita mencoba mencari partner-partner dari Korea untuk bisa memproduksi tin printing-nya di sini bekerja sama dengan PT. Timah.
- Prinsipnya sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, kita melakukan total mining dengan mengedepankan konservasi, sehingga diharapkan seluruh logam yang ada benar-benar bisa dimaksimalkan.
- Di dalam bijih yang kita ambil dari bumi, itu terdapat berbagai macam mineral. Salah satunya adalah Quartz yang kita pisahkan di awal dengan metode gravitasi, kemudian sisanya di luar Quartz itu adalah konsentrat timah dengan adanya Mineral Ikutan Tertambang (MIT). Setelah itu, kita lakukan dengan proses pemisahan melalui proses elektrostatik maupun magnetik. Hasilnya ada banyak mineral.
- Yang pada hari ini kita bicarakan adalah monasit di mana di dalamnya juga terdapat berbagai macam unsur. Monasit ini jika dilihat dalam komposisinya sangat kecil.
- Jika dilihat dari bijih yang sudah ditambang oleh PT. Timah, maka PT. Timah melakukan perhitungan empiris dan perkiraan cadangan kita ada 23.500 ton monasit.
- Hal itu yang mungkin bisa di leverage untuk bisa dimaksimalkan jika kita mendapatkan teknologinya.
- Latar belakang peraturan yang menunjukkan bahwa monasit itu dikategorikan sebagai logam, sehingga dalam proses penambangan, pengolahan, dan produksi, serta penjualannya tentu tidak serumit apabila itu merupakan logam radioaktif. Artinya, PT. Timah akan mampu melakukannya dengan mudah. Yang kedua, PT. Timah sebagai BUMN dibolehkan dengan aturan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Logam tanah jarang ini termasuk dalam monasit yang merupakan mineral ikutan, sehingga pengolahannya bisa dilakukan secara terpisah maupun terintegrasi dengan logam utamanya. Dengan demikian, PT. Timah diharapkan bisa berpartisipasi dan berkontribusi.
- Jika dilihat tadi dari satu ton bijih timah itu monasitnya hanya 0,95%, tidak sampai 1%. Ini sangat kecil, tapi walaupun kecil nilainya luar biasa, karena sangat dibutuhkan.
- Langkah berikutnya adalah menemukan teknologi yang tepat untuk memastikan bahwa monasit itu bisa terekstrak secara sempurna dan bisa dikapitalisasi menjadi logamnya dan kemudian dijual kepada penggunanya.
- Sejak tahun 2010, PT. Timah bekerja sama dengan BATAN untuk melakukan kerjasama pengolahan, baik itu untuk menghasilkan logam jarang karbonat maupun hidroksida dan sampai ke oksidanya.
- Teknologi yang ada di dunia saat ini ekonomis untuk 4.000 ton setahun, sementara yang kita cari saat ini dengan cadangan 23.500 ton adalah teknologi dengan kapasitas 1.000 ton per tahun. Hal ini sedang kita cari dan kita sudah engage dengan beberapa perusahaan, karena banyak yang berminat untuk bekerja sama dengan PT. Timah.
- Kita kerjasama dengan dibantu Pemerintah Indonesia dengan perusahaan yang ada di Kanada dan China, tapi pada dasarnya kita belum mendapatkan teknologi yang bisa mengolah 1.000 ton per tahun. Itu dari sisi hulunya.
- Selain teknologi, kita harus memastikan bahwa end-user kita ada, sehingga kita bisa memastikan bahwa bisnis ini menjadi komersial. Yang dimaksud end-user tidak harus dari sisi produsen swasta, tapi bisa juga Pemerintah Republik Indonesia untuk bisa menguasai pengembangan industri pertahanan dan industri penerbangan.
- Perusahaan-perusahaan China mengatakan jika tidak ada yang beli, biar China beli semua, tapi tentu ada sisi politis yang harus diproteksi dalam hal ini.
- Dari sisi market terus kita cari, dan dari sisi teknologi kita terus kembangkan.
- Penelitian yang dilakukan saat ini juga cukup banyak dilakukan oleh berbagai macam instansi di Indonesia bekerjasama dengan PT. Timah.
- Kita sekarang sudah berhasil melakukan tracking dari monasit tersebut menjadi monasit hidroksida dan sekarang ada kurang lebih 300 ton stoknya yang sebenarnya siap untuk kita leverage lebih jauh.
- Harapan kami pada tahun 2022, kita sudah bisa mendapatkan teknologi industri 1.000 ton per tahun.
- Isu utamanya bahwa ketersediaan teknologi yang proven, karena BUMN sudah ada peraturan hanya boleh berinvestasi di teknologi yang sudah proven. Teknologi 1.000 ton per tahun sedang kita cari. Kita sudah engage dengan Kanada untuk mengembangkan. Mereka punya yang 4.000 ton per tahun, kami sedang menanyakan kemungkinan untuk di scaling down.
- Supply bahan baku yang terbatas yang 23.500 ton itu saat ini kita dapat dengan bisnis modelnya timah kalau kita menambang timah kurang lebih 30%. Kalau kita bisa turunkan lagi mungkin bisa lebih banyak timah yang kita ambil, tapi bisnis model tersebut menimbulkan biaya yang bertambah. Oleh karena itu, upaya yang dilakukan adalah kita menjalankan sourcing dari luar lokasi kita. Tadi sudah disampaikan lokasinya bisa di Sumatera di Kepulauan Riau atau di Kalimantan Barat untuk sumber bahan bakunya.
- Penanganan limbahnya menjadi tantangan bagi kita, tetapi kalau kita melihat Australia dan China itu sudah mampu untuk melakukan ini dengan sempurna.
- Dukungan yang diharapkan tentu saja kami terus melakukan upaya yang sudah disampaikan. Namun, di sisi yang lain tentunya akan ada regulasi-regulasi yang tentu dibutuhkan untuk memproteksi, karena investasi awal biasanya akan selalu lebih mahal. Proteksi di negara tentu dibutuhkan agar ini bisa menjadi ekonomis kedepannya. Kemudian, selain pasar yang yang sudah berminat baik itu di Amerika maupun China, tetapi tentu karena ini logam tanah jarang sebaiknya dimaksimalkan untuk bangsa dan negara. Mudah-mudahan bangsa dan negara mempunyai rencana yang kuat untuk ini, sehingga pasarnya bisa kita fokuskan kepada pasar domestik saja.
- Tata kelola pengusahaan monasit harus kita perhatikan. Jangan sampai ini nanti menjadi liar.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Penyesuaian RKA K/L Tahun 2025 sesuai Hasil Pembahasan Banggar DPR-RI - RDP Komisi 7 dengan Kepala BIG dan Kepala Bapeten
- Tindak Lanjut Hasil Kunjungan Kerja — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Utama PT. Kalimantan Ferro Industry (KFI)
- Penetapan Asumsi Dasar Sektor Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (RAPBN TA) 2025, dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Monitoring Pengadaan Barang dan Jasa, dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero)
- Permasalahan yang Dihadapi oleh Ikatan Perusahaan Gas Bumi Indonesia - Audiensi Komisi 7 dengan Ikatan Pengusaha Gas Indonesia
- Progres Subsidi Listrik Tepat Sasaran Tahun 2024, Proyeksi, dan Strategi Subsidi Listrik Tepat Sasaran Tahun 2025 - RDP Komisi 7 dengan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM
- Progres Bauran Energi Pembangkit Tenaga Listrik, dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT PLN (Persero)
- Evaluasi Capaian Hulu Migas Tahun 2023 dan 2024 - RDP Komisi 7 dengan Kepala SKK Migas dan Dirut PT Pertamina
- Dampak Transisi Energi pada Kebijakan Luar Negeri Indonesia — Komisi 7 DPR-RI Audiensi dengan Laboratorium Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Achmad Yani
- Realisasi Kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) Tahun 2024, dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
- Optimalisasi Output Cadangan Antar Unit Eselon I Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktur Utama Mind-ID, dan Wakil Direktur Utama PT Vale Indonesia
- Pemanfaatan Harga Gas Bumi Tertentu untuk Sektor Industri Pupuk dan Proyeksi Kebutuhan Gas Bumi bagi Industri Pupuk Tahun 2024 – Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM RI dan Dirut PT Pupuk Indonesia
- Strategi Peningkatan Lifting Migas — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Hulu Energi
- Progres Proyek Lapangan Abadi Blok Masela – Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala SKK Migas, Dirut PT Pertamina Hulu Energi, dan Presiden Direktur Inpex Masela Ltd
- Penjelasan tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Direktur Utama PT Timah, PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati Belitung Timur, Ketua Umum Asosiasi Eksportir Timah Indonesia, dan Sekber Organisasi Masyarakat Belitung Timur
- Progres dan Realisasi Program Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya dan Alat Memasak berbasis Listrik — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM RI dan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI
- Evaluasi Pelaksanaan Program Tahun Anggaran 2023, dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Evaluasi Pelaksanaan Program TA 2023, Program Prioritas TA 2024, Pengawasan Proses Cabut Hidup IUP, dan Evaluasi Tarif Listrik untuk Industri dan Bisnis di Batam - Raker Komisi 7 dengan Menteri ESDM
- Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan TA 2023, Program Prioritas TA 2024, dan Laporan Hasil Kajian Riset BRIN terhadap Candi Borobudur - RDP Komisi 7 dengan Kepala BRIN, Kepala BIG, dan Kepala Bapeten
- Kinerja Sektor Hulu Migas, Rencana Kerja SKK Migas Tahun 2024, dan Usaha-Usaha Peningkatan Lifting Migas - RDP Komisi 7 dengan Kepala SKK Migas
- Capaian Hulu Migas Tahun 2023 dan Prognosa Tahun 2024, dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
- Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2023, Program Prioritas Tahun Anggaran 2024, dan Laporan Hasil Kajian Riset BRIN terhadap Candi Borobudur – Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BRIN, Kepala BIG, dan Kepala BAPETEN
- Progres Lifting Migas Kuartal IV Tahun 2023, Iklim Investasi Hulu Migas, dan lain-lain - RDP Komisi 7 dengan Kepala SKK Migas
- Pemanfaatan Harga Gas Bumi untuk Industri Pupuk, dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia
- Progres Pengembangan Kendaraan Listrik Berbasis Green Hydrogen, dan lain-lain — Komisi 7 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN)