Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Progres Divestasi Saham PT Vale Indonesia Tbk - RDP Komisi 7 dengan Plt. Dirjen Minerba, Dirut MIND-ID, dan Dirut PT Vale Indonesia Tbk

Tanggal Rapat: 29 Aug 2023, Ditulis Tanggal: 12 Oct 2023,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Dirjen Minerba - Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM)

Pada 29 Agustus 2023, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt. Dirjen Minerba, Dirut MIND-ID, dan Dirut PT Vale Indonesia Tbk tentang progres divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Sugeng Suparwoto dari Fraksi Nasdem dapil Jawa Tengah 8 pada pukul 14.15 WIB. (Ilustrasi: Bukamatanews)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Minerba - Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM)
  • Kronologis Divestasi Saham PT Vale Indonesia Tbk;
    • Tahun 1990, divestasi saham pertama PT Vale, dimana PT Vale telah melepaskan 20% sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia dan menjadi perusahaan Terbuka (Tbk).
    • Pemerintah mengakui bahwa saham PT Vale yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia merupakan pemenuhan divestasi kepada peserta Indonesia sebesar 20%.
    • Tahun 2014, di mana dilakukan amandemen Kontrak Karya yang ditandatangani oleh PT Vale dan Pemerintah Republik Indonesia, dimana PT Vale setuju untuk melakukan divestasi seluruhnya menjadi sebesar 40% dari sahamnya kepada peserta Indonesia.
    • Untuk mencapai divestasi keseluruhan sebesar 40%, PT Vale setuju untuk melakukan divestasi lebih lanjut sebesar 20%.
    • Tahun 2020, terkait dengan penyelesaian divestasi lebih lanjut sebesar 20%, PT Vale telah memenuhi kewajiban investasi tahap kedua yang ditandai oleh penyelesaian penjualan dan pengalihan kepemilikan 20% saham dari kepemilikan Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., LTD kepada pembeli yang ditunjuk oleh pemerintah yaitu PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)/MIND-ID.
    • Penjualan dan pengalihan 20% saham tersebut berjumlah Rp5,5 triliun yang terdiri dari 1,98 miliar lembar saham.
    • Penyelesaian divestasi ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi PT Vale untuk melanjutkan operasinya setelah Tahun 2025.
    • Tahun 2023, terkait dengan proses divestasi yang lebih lanjut, PT Vale bersurat kepada Menteri ESDM tanggal 31 Januari 2023 menyatakan bahwa PT Vale bermaksud untuk memulai proses divestasi lebih lanjut kepada peserta Indonesia guna memenuhi ketentuan peraturan.
    • Direktorat Jenderal Minerba melalui surat tanggal 13 Maret 2023 meminta PT Vale Indonesia Tbk. untuk mengajukan penawaran divestasi saham kepada pemerintah.
  • Kewajiban divestasi PT Vale Indonesia Tbk;
    • Tahun 2020 yaitu untuk mendapatkan perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia Tbk. memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan pasal 123 dari PP 96 Tahun 2021. Ketentuan terkait hak, kewajiban dan larangan bagi pemegang IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara mutandis terhadap Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian kecuali yang ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah. Apabila permohonan perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia disetujui oleh pemerintah, maka PT Vale Indonesia wajib mendivestasikan sahamnya sebesar 11% guna memenuhi presentasi kewajiban sesuai dengan Pasal 147 dari PP 96 Tahun 2021.
    • Pasal 147 PP 96 Tahun 2021 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Pemerintah pusat melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau BUMD mengkoordinasikan untuk menyatakan minat penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang dibeli.
  • Proposal PT Vale Indonesia Tbk terkait divestasi saham;
    • Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., LTD bersedia menawarkan lebih tinggi dari kewajiban sebesar 11% menjadi 14% untuk memastikan MIND-ID menjadi pemegang saham terbesar yaitu sebesar 34%.
    • Dengan divestasi 14% oleh Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., LTD, komposisi pemegang saham PT Vale akan berubah menjadi sebagai berikut:
      • Vale Canada Limited sebanyak 43,79% menjadi 33,29%
      • MIND-ID sebanyak 20% menjadi 34%, sebagai pemegang saham terbesar
      • Sumitomo Metal Mining Co., LTD 15,03% menjadi 11,53%
      • Vale Japan Limited 0,54%
      • Publik 20,64%
    • MIND-ID dapat menunjuk Komisaris dan Presiden Direktur, pembentukan Komite Pengembangan Usaha di bawah Dewan Komisaris untuk mempercepat pengembangan proyek ke depan.
    • Vale Canada Limited mempertahankan kendali operasional PT Vale melalui penunjukan Direktur Operasi dan kesepakatan rencana bisnis jangka panjang. Meskipun para pihak belum mendiskusikan terkait dengan harga, Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., LTD fleksibel mengenai harga sebagai bagian dari paket kesepakatan yang lebih luas.
  • Perkembangan divestasi PT Vale Indonesia lainnya;
    • Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., LTD bersedia melepas sampai 14% saham sehingga MIND-ID akan menjadi pemegang saham terbesar di PT Vale Indonesia Tbk.
    • MIND-ID dapat menominasikan CEO dan Presiden Komisaris, sementara PT Vale Indonesia Tbk menominasikan COO untuk memastikan keberlanjutan praktek operasi pertambangan yang sudah baik.
    • Vale Canada Limited bersedia tidak mengkonsolidasi PT Vale Indonesia Tbk selama tata kelola terbaik dikedepankan.
    • Konsolidasi PT Vale Indonesia Tbk oleh pihak MIND-ID agar berdiskusi dengan auditor MIND-ID untuk pemenuhan standar akuntansi yang berlaku.
    • Vale Canada Limited akan memberikan informasi hasil evaluasi dari pihak independen.
    • Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., LTD memberikan fleksibilitas harga mengingat MIND-ID adalah milik pemerintah Indonesia.
    • Diperlukan perhatian lebih dan evaluasi terkait Management Assistant Agreement dan Technical Assistant Agreement.
    • Perlu diputuskan apakah divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk akan dilakukan sebelum atau setelah perpanjangan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan