Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kepemilikan Saham PT Freeport Indonesia - RDP Komisi 7 dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirut MIND-ID dan Pemerintah Provinsi Papua

Tanggal Rapat: 31 Mar 2021, Ditulis Tanggal: 31 Mar 2021,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Pemerintah Provinsi Papua

Pada 31 Maret 2021, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirut MIND-ID dan Pemerintah Provinsi Papua tentang kepemilikan saham PT Freeport Indonesia. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Eddy Soeparno dari Fraksi PAN dapil Jawa Barat 8 pada pukul 10.20 WIB. (Ilustrasi: Sekretariat Kabinet)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Minerba - Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM)
  • Latar belakang divestasi PT Freeport Indonesia:
    • Kewajiban divestasi:
      • PT Freeport Indonesia merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang beroperasi di Mimika, Papua, berdasarkan Kontrak Karya (KK) II
      • Berdasarkan KK II, Pasal 24, terdapat kewajiban untuk divestasi kepada peserta Indonesia
      • Berdasarkan UU Minerba No. 4 tahun 2009 yang dilanjutkan oleh beberapa peraturan turunannya, PTFI wajib melakukan divestasi saham hingga mencapai 51% kepada pemerintah
    • Kesepakatan antara Pemerintah RI dengan FCX (Kesepakatan tanggal 27 Agustus 2017 mengenai):
      • Perubahan landasan hukum dari KK ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) g diikuti perpanjangan operasi maksimal 2x10 tahun
      • Kewajiban membangun smelter selama 5 tahun, atau selambatnya tahun 2022, kecuali force majeur
      • Stabilitas penerimaan negara yang secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui KK, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum
      • Divestasi saham PTFI menjadi sekurang-kurangnya 51%
    • Inalum sebagai perwakilan pemerintah untuk akuisisi PTFI:
      • Berdasarkan Surat Menteri BUMN No. S-715/MBU/12/2017 tanggal 18 Desember 2017, PT Inalum ditugaskan untuk melakukan pengambilalihan saham divestasi PTFI sampai dengan saham yang dimiliki peserta Indonesia di PTFI mencapai 51%
      • Inalum diberikan kewenangan untuk:
        • Melakukan pembahasan perundingan dengan pihak-pihak terkait
        • Mempersiapkan dan membuat surat, perjanjian, dokumen, menandatangani perjanjian-perjanjian tentang pengambilalihan saham divestasi PTFI dengan Pemerintah Republik Indonesia
  • Profil Perusahaan PT Freeport Indonesia:
    • Nama perusahaan: PT Freeport Indonesia
    • Jenis perizinan: IUPK Operasi produksi
    • Nomor dan tanggal IUPK: 2053K/30/MEM/2018 tanggal 21 Desember 2018
    • Luas: 9.946,12 Ha
    • Lokasi penambangan: Kabupaten Mimika, Provinsi Papua
    • Komoditas: Tembaga dan Mineral ikutannya
    • Produk: Konsentrat Tembaga
    • Pemegang Saham: Peserta Indonesia:
      • PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero)
      • PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (MIND-ID 15% dan Pemda Papua 10%)
  • Divestasi PT Freeport Indonesia:
    • Divestasi PTFI dengan Pemerintah Indonesia telah selesai pada bulan Desember 2018 sehingga kepemilikan saham Peserta Indonesia menjadi 51,236%
    • Kepemilikan saham Peserta Indonesia 51,263% terdiri dari:
      • MIND-ID sebesar 41,236% (26,236% saham Inalum + 15% saham pada PT IPMM)
      • Pemerintah Daerah Papua sebesar 10% pada saham PT IPMM
        • ((Sesuai perjanjian Induk tanggal 12 Januari 2018 antara Pemerintah RI (Menteri Keuangan, Menteri ESDM dan Menteri BUMN), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)--MIND-ID, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika))
    • Setelah pembentukan konsorsium BUMD antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Mimika, porsi 10% Pemerintah Daerah Papua akan terbagi menjadi:
      • Pemerintah Kabupaten Mimika 70%
      • Pemerintah Provinsi Papua 30%

Dirut MIND-ID
  • Rencana Penyertaan Modal BUMD PDM di PTIPMM:
    • Pada 12 Januari 2018 telah ditandatangani Perjanjian Induk antara Menteri Keuangan, Menteri ESDM dan Menteri BUMN, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Indonesia Asahan Alumunium (MIND-ID) dengan kesepakatan:
      • Keterlibatan pemerintah daerah melalui badan usaha milik daerah yang akan dibentuk oleh Pemprov Papua dan Pemkab Mimika, sebagai pemegang saham dalam PT Indonesia Papua Metal dan Mineral, sehingga Pemerintah Daerah melalui BUMD akan memiliki saham secara tidak langsung dalam PTFI sebesar 10%.
      • Porsi kepemilikan saham Pemerintah Daerah melalui BUMD dalam PTFI, sejumlah secara tidak langsung 10% dari total saham dalam PTFI, terdiri atas:
        • Pemprov Papua sebesar 3%
        • Pemkab Mimika sebesar 7%
    • Pemprov Papua dan Pemkab Mimika saat ini sedang melangsungkan proses pembentukan BUMD bernama Papua Divestasi Mandiri (PDM)
  • Kronologis pertemuan yang sudah dilakukan:
    • 11 April 2019: Pertemuan antara MIND-ID, PTIPMM, Pemprov Papua dan Pemkab Mimika, dan Kementerian Keuangan di Bali, membahas kepemilikan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika di PTIPMM akan melalui BUMD
    • 4 Juli 2019: Rapat tindak lanjut mengenai pembentukan BUMD di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. Dihadiri oleh MIND-ID, PTIPMM, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Pemprov Papua dan Pemkab Mimika
    • 22 Juni 2020: Pertemuan tindak lanjut mengenai pembentukan BUMD di Jakarta
    • 31 Agustus 2020: MIND-ID memberikan surat kepada Gubernur Papua dan Bupati Mimika mengenai proses tindak lanjut dari pembentukan BUMD
    • 12 Oktober 2020: Pertemuan tindak lanjut mengenai pembentukan BUMD dilakukan secara virtual antara MIND-ID, Pemprov Papua dan Pemkab Mimika
    • 22 Januari 2021: Pertemuan lanjutan yang difasilitasi BKPM mengenai pembentukan BUMD antara MIND-ID dan Pemprov Papua
    • 12 Maret 2021: Pertemuan tindak lanjut antara MIND-ID dan Pemkab Mimika mengenai perkembangan terakhir pembentukan BUMD. Disampaikan oleh Pemkab Mimika bahwa status pembentukan BUMD sedang dalam proses Akta Notaris dengan rencana nama BUMD PDM

Pemerintah Provinsi Papua
  • Modal awal BUMD PT Papua Divestasi Mandiri:
    • Modal dasar Rp3 miliar
    • Modal untuk pertama kali disetor Rp2 miliar:
      • Pemprov Papua: Rp600.000.000
      • Pemkab Mimika: Rp1.400.000.000
    • Perubahan modal BUMD terhadap perusahaan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRP dan DPRD Kabupaten Mimika
  • BUMD PT Papua Divestasi Mandiri:
    • Pembentukan BUMD PT Papua Divestasi Mandiri ditetapkan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Divestasi Mandiri (PT PDM)
    • Akte pendirian PT PDM telah mendapat persetujuan KUMHAM pada 18 November 2020
  • Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT PDM:
    • Berdasarkan Keputusan Gubernur akan ditetapkan susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT PDM yang terdiri dari:
      • Komisaris Utama: 1 orang
      • Komisaris: 2 orang
      • Direktur Utama: 1 orang
      • Direktur Bisnis dan Keuangan: 1 orang
      • Direktur Umum dan SDM: 1 orang
    • Untuk pertama kali pengangkatan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi dalam PT Papua Divestasi Mandiri dilakukan oleh Gubernur setelah mendengar pertimbangan Bupati Mimika (Perda Nomor 1 Tahun 2020)

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan