Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Potensi Kerugian Negara pada Sektor Energi (Pertambangan, Migas, dan lain-lain) — Komisi 7 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tanggal Rapat: 26 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 4 May 2021,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Pimpinan KPK

Pada 26 Oktober 2016, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Pembahasan Potensi Kerugian Negara pada Sektor Energi (Pertambangan, Migas, dan lain-lain). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Fadel dari Fraksi Partai Golongan Karya (FP-Golkar) dapil Gorontalo pada pukul 11.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://katadata.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pimpinan KPK
  • Kewenangan KPK berdasarkan UU ada koordinasi dan supervisi penindakan, pencegahan.
  • Pertemuan kali ini agar KPK melakukan kajian atas kebijakan Pemerintah dan memberi masukan.
  • Di dalam pengkajian KPK melalui beberapa tahap, identifikasi isu berdasarkan renstra.
  • Atas supervisi dan monitoring KPK dengan lembaga terkait, jika tidak diindahkan akan dilaporkan kepada Presiden atau DPR RI.
  • Mekanisme Pengkajian:
    • Penetapan isu sesuai renstra
    • Pelaksanaan kajian
    • Rekomendasi perbaikan
    • Pembuatan rencana atas aksi K/L
    • Monitoring
    • Surat Presiden
  • KPK belum tahu apakah saran-saran KPK ke K/L sudah dilakukan dengan baik atau belum.
  • Mengenai sektor mineral dn pertambangan, dalam kajian KPK menemukan potensi yang belum terpanggil oleh negara.
  • Ada izin usaha pertambangan yang piutangnya tahun 2011 sekitar Rp3,8 Triliun. Piutang Pemerintah sekitar Rp280 Miliar.
  • sebanyak 37 persen atau 3.772 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari total 10.172 IUP ternyata tidak menerapkan manajemen yang clear and clean (Non CNC).
  • Kerugian dari piutang PNBP ini terdiri dari tiga jenis, yakni izin usaha pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Total nilainya lebih dari Rp26 Triliun.
  • Selain itu, ada potensi hilangnya pendapatan negara dari PNBP sektor minerba sekitar Rp6,2 Triliun. Jika dirinci menggunakan data laporan surveyor yang dikaji oleh KPK, potensi hilangnya pendapatan dari PNBP itu untuk komoditas batubara sejak 2010 hingga 2012 terdapat kurang bayar sebesar USD1,22 Miliar atau setara Rp15,92 Triliun. Sementara untuk komoditas mineral, pada tahun 2011 ada kurang bayar USD24,66 Juta atau setara Rp320,6 Miliar.
  • Dari sektor migas, KPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar USD 336,1 Juta atau setara Rp 4,4 Triliun. Potensi kerugian ini diakibatkan belum terpenuhinya kewajiban keuangan oleh kontraktor migas terhadap wilayah kerja yang sudah mengalami terminasi.
  • Selain itu, KPK menyoroti kepatuhan kewajiban pelaku usaha hulu migas. Dari 319 wilayah kerja, ada 143 wilayah kerja di hulu migas yang belum melunasi kewajiban keuangan. Sedangkan 141 wilayah kerja tidak melakukan kewajiban Environmental Based Assessment (EBA).
  • KPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dari pengelolaan data migas di banyak tempat. Antara lain di PT Patra Nusa Data, Badan Geologi, Badan Penelitian dan Pengembangan, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Direktorat Jenderal Migas dan SKK Migas.
  • Kerugian tersebut diakibatkan tiga faktor. Pertama, data survei di luar wilayah kerja masuk ke cost recovery. Kedua, data wilayah kerja terminasi tidak diserahkan ke pemerintah tapi masuk cost recovery. Ketiga, tidak tersedianya data karena pelaku kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) kabur.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan