Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Perubahan Atas Peraturan Menteri No 4 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Gas Bumi Pada Kegaiatan Usaha Hilir Migas – Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM RI dan Direktorat Jenderal Kementerian ESDM RI

Tanggal Rapat: 23 Aug 2021, Ditulis Tanggal: 26 Sep 2021,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Direktorat Jenderal Kementerian ESDM RI

Pada 23 Agustus 2021, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM RI dan Direktorat Jenderal Kementerian ESDM RI mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri No 4 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Gas Bumi Pada Kegaiatan Usaha Hilir Migas. RDP ini dipimpin dan dibuka oleh Sugeng dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dapil Jawa Tengah 8 pada pukul 14.25 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Ilustrasi: Kumparan.com

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM RI
  • Indonesia secara bertahap mencoba meningkatkan porsi gas bumi untuk pemanfaatan domestic melalui kebijakan baru dan/atau mengeluarkan peraturan yang ada untuk mendukung inisiatif tersebut. tata keloala gas bumi Indonesia sebagai berikut :
    • Untuk pasokan tertera dalam Permen ESDM No. 6 Tahun 2016 Tata cara penetapan alokasi gas bumi serta harga gas bumi.
    • Untuk infrastruktur tertera pada, Permen ESDM No. 29 Tahun 2017 jo. 5 Tahun 2021 Perizinan pada kegiatan usaha migas, Permen ESDM No. 4 Tahun 2018 jo. No. 19 Tahun 2021 penugasan gas bumi pada kegiatan usaha hilir, dan PerBPH Migas No. 34 Tahun 2019 tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
    • Untuk Demand tertera dalam, Perpres No. 40 Tahun 2016 jo No. 121 Tahun 2020 Penetapan harga gas bumi, Permen ESDM No. 8 Tahun 2020 Tatat cara HGBT industri, Permen ESDM No. 10 Tahun 2020 Pemanfaatan gas bumi untuk kelistrikan, dan Kepmen ESDM No. 134K dan Tahun 2021 Harga gas bumi industri tertentu dari kelistrikan.
  • Sekjen menyampaikan bahwa Kementerian ESDM bersama BPH Migas dan SKK Migas terus berupaya meningkatkan porsi pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik, dalam rangka
    mendukung percepatan pembangunan dan penggerak ekonomi nasional.
  • Sekjen menyampaikan bahwa strategi yang dilakukan antara lain;
    • Mengatur prioritas pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik sebagaimana tercantum dalam PerMen ESDM No. 6 Tahun 2016 yang mengatur mengenai tata cara penetapan alokasi gas bumi serta harga gas bumi
    • Percepatan penyediaan infrastruktur yang diatur antara lain melalui PerMen No. 29 Tahun 2017 juncto UU No. 5 Tahun 2021 terkait perizinan pada kegiatan usaha hilir Migas, PerMen ESDM No. 4 Tahun 2018 juncto UU No. 19 Tahun 2021 terkait pengusahaan gas bumi pada kegiatan usaha hilir dan Peraturan Kepala BPH Migas No. 34 Tahun 2019 terkait pengaturan tarif pengangkutan atau disebut tol fee.
    • Pengaturan dari sisi demand atau konsumen antara lain menerbitkan PerPres No. 40 Tahun 2016 juncto PerPres No. 121 Tahun 2021 untuk memberikan kepastian volume dan harga gas yaitu 6 USD per MMBTU untuk bidang industri tertentu dan pembangkit tenaga listrik.
  • Sekjen mengatakan selain disampaing itu, Kementerian ESDM juga berkomitmen untuk memastikan terpenuhinya hak-hak konsumen gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi seluruh para pelaku usaha.
  • Sekjen menyampaikan bahwa penyusunan dalam PerMen ESDM No. 19 Tahun 2021 telah melalui proses harmonisasi yang melibatkan Kemenkumham dan BPH Migas. Pada awal Agustus yang lalu,
    PerMen ESDM yang baru ini juga telah kami sosialisasikan kepada seluruh badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi.

Direktorat Jenderal Kementerian ESDM RI
  • Dirjen mengatakan bahwa peruabahan PerMen ESDM No. 19 Tahun 2021, terhadap Permen ESDM No. 4 Tahun 2018 Pasal 14 Ayat 10 dan Ayat 11.
  • Dirjen menyampaikan bahwa pokok-pokok pengaturan pada Pasal 14 Ayat 10 dan Ayat 11, yaitu;
    • Dapat dilaksanakannya kegiatan usaha gas bumi melalui pipa oleh Badan Usaha lain dalam hal belum terdapat Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi (WJD)
    • Pelaksanaan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa tersebut setelah mendapatkan izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dari Menteri ESDM dan sepanjang wilayah yang dibangun belum amsuk dalam penetapan rencana lelang WJD oleh Badan Pengatur pada tahun berjalan.
    • Badan Usaha pemegang izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dapat melakukan pengembangan fasilitas dan menyalurkan Gas bumi kepada konsumen gas bumi baru setelah melakukan penyesuaian izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
    • Penyesuaian dimaksud sebagai upaya untuk optimalisasi pemanfaatan gas bumi, percepatan pengembangan fasilitas dan penyalur gas bumi, serta kehandalan pasokan kepada konsumen.
  • Kegiatan usaha niaga gas bumi
    • Based on PerMen ESDM No. 4 Tahun 2018, dalam hal belum terdapat Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi;
      • Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa dapat dilakukan oelh Badan Usaha lain Setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pengaturan dan izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dari Menteri.
      • Badan Usaha pemegang izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dapat melakukan pengembangan fasilitas dan menyalurkan Gas Bumi kepada Konsumen Gas Bumi baru yang belum dilayani oleh Badan Usaha pemegang izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi lainnya sampai dengan ditetapkan Badan Usaha pemegang hak khusus wilayah jaringan distribusi.
    • Based on PerMen ESDM No. 19 Tahun 2021, dalam hal belum terdapat Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi;
      • Kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa dapat dilakukan oleh Badan Usaha lainnya setelah mendapatkan izin usaha niaga minyak dan gas bumi dari Menteri speanjang wialyah yang dibangun belum masuk dalam penetapan rencana lelang wilayah jaringan distribusi oleh Badan Pengaturan pada tahun berjalan.
      • Badan usaha pemegang izin niaga minyak dan gas bumi dapat melakukan pengembangan fasilitas dan menyalurkan gas bumi kepada konsumen gas bumi baru setelah melakukan penyesuaian izin usaha niaga minyak dan gas bumi sampai dengan ditetapkan Badan Usaha pemegang gak khusus wilayah jaringan distribusi.
  • Dirjen menyampaikan kesimpulannya, yaitu;
    • Dengan PerMen ESDM No. 4 Tahun 2018 dan PerMen ESDM No. 19 Tahun 2021, Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk domestic dan meningkatkan jumlah serta kualitas infrastruktur gas bumi.
    • PerMen ESDM No. 19 Tahun 2021 memangkas birokrasi perizinan dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para Badan Usaha.
    • PerMen EDM No. 19 Tahun 201 memberikan kehandalan pasokan konsumen gas bumi, dan memberikan peluang usaha infrastruktur gas bumi kepada Badan Usaha.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan