Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Arah Kebijakan Pemanfaatan Batu Bara - Raker Komisi 7 dengan Menteri ESDM

Tanggal Rapat: 22 Mar 2021, Ditulis Tanggal: 22 Mar 2021,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Menteri ESDM

Pada 22 Maret 2021, Komisi 7 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja dengan Menteri ESDM tentang arah kebijakan pemanfaatan Batu Bara. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Eddy Soeparno dari Fraksi PAN dapil Jawa Barat 3 pada pukul 13.13 WIB. (Ilustrasi: Niaga.Asia)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri ESDM
  • Arah kebijakan pemanfaatan Batu Bara berdasarkan PP Nomor 79 Tahun 2014:
    • Prioritas Batu Bara sebagai sumber energi
    • Peningkatan kegiatan eksplorasi Batu Bara untuk tambang terbuka dan tambang bawah tanah
    • Alokasi penggunaan Batu Bara yang optimal disesuaikan dengan kualitas dan lokasi sumber daya Batu Bara
    • Peningkatan kemampuan teknologi penambangan dan pemanfaatan Batu Bara
    • Jaminan pasokan Batu Bara untuk kebutuhan dalam negeri
    • Penetapan harga patokan Batu Bara, terutama untuk penggunaan Batu Bara dalam negeri
    • Peningkatan nilai tambah Batu Bara untuk gasifikasi dan likuifaksi
    • Konservasi dan pertambangan sesuai kaidah yang baik dengan memperhatikan lingkungan hidup
  • Upaya pemenuhan kebutuhan Batu Bara untuk pembangkit listrik:
    • Usulan perbaikan strategi pengadaan Batu Bara:
      • Kontrak jangka panjang untuk pengadaan Batu Bara, bukan spot
      • Pasokan Batu Bara langsung dari perusahaan tambang
      • Penataan inventory (stok) di PLN
      • spesifikasi (kualitas) pasokan Batu Bara sesuai dengan desain (spesifikasi) PLTU
    • Perbaikan infrastruktur dan logistik pasokan Batu Bara (antara lain: coal blending facility, jetty PLTU dan angkutan barge atau vessel)
  • Dalam 5 tahun terakhir, rata-rata produksi Batu Bara berkisar 500 juta ton.
  • Realisasi DMO Batu Bara tahun 2015-2020:
    • Kebutuhan Batu Bara untuk kepentingan dalam negeri "telah terpenuhi":
      • Kebutuhan Batu Bara dalam negeri terus meningkat dari tahun ke tahun karena:
        • Kebutuhan Batu Bara untuk PLTU terus mengalami peningkatan
        • Kewajiban membangun smelter, yang menggunakan Batu Bara sebagai bahan bakar
        • Kebutuhan akan tempat tinggal semakin meningkat sehingga meningkatkan permintaan semen
      • Kebutuhan Batu Bara untuk pembangkit telah terpenuhi oleh produksi Batu Bara dalam negeri
  • Harga Batu Bara untuk kelistrikan:
    • Harga jual Batu Bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar USD70 per metrik ton free on board vessel (Kepmen ESDM No. 255.K/30/MEM/2020)
    • Penentuan harga jual Batu Bara untuk kelistrikan umum (PLN) dimaksudkan untuk menjamin PLN dapat membeli Batu Bara dalam negeri sesuai kemampuan finansialnya, tanpa ada tambahan subsidi dan kenaikan TDL
    • Harga jual Batu Bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum telah mempertimbangkan kelayakan ekonomi perusahaan pertambangan agar dapat beroperasi secara berkelanjutan
    • Apabila harga jual Batu Bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum ditetapkan lebih rendah dari HBA USD70 per metrik ton, maka akan meningkatkan disparitas harga ekspor dan domestik yang berpotensi mengakibatkan kecenderungan penjualan ekspor atas produksi Batu Bara
  • Estimasi waktu penyelesaian sengketa DS592:
    • 30-31 januari 2020: consultation
    • 25 Januari 2021, 22 Februari 2021 dan 29 Maret 2021: pembentukan pansel
    • April-Desember 2021: Pengujian oleh panelis
    • Januari 2022: Pengeluaran interim report, komentar dan review
    • April 2022: Sirkulasi kepada member
    • Juni-September 2022: Banding to WTO Appellate Body
    • Maret 2022-Juni 2023: Implementation of DSB Decision
  • Program untuk masyarakat di tahun 2020:
    • Jargas
    • Konkit Nelayan
    • Konkit Petani
    • PJU-TS
    • PLTS Rooftop (termasuk di fasilitas cold storage)
    • Sumur Bor
  • Status PJU-TS tahun 2020:
    • 18.527 titik (98,09%) dari 18.888 titik PJU-TS yang dikontrakkan selesai dibangun
    • Masih tersisa 361 titik (1,91%) on progress, keterlambantan antara lain disebabkan:
      • Material kelengkapan sempat hilang di lapangan sehingga menunggu material pengganti, namun saat ini sudah dalam proses erection
      • dampak banjir di Provinsi Kalimantan Selatan
      • Penutupan akses efek Pandemi Covid-19 (Mahakam Ulu-Kalimantan Timur)
      • Cuaca ekstrim di lokasi (Nunukan-Kaltara)
      • Arus sungai surut menghambat pengiriman material ke lokasi (Katingan-Kalteng)
      • Melewati sungai arus cukup deras dan tinggi (Bulungan-Kaltara)
      • Permasalahan teknis di penyedia (material tertukar sehingga menunggu kedatangan material pengganti)
      • Kendala administrasi untuk pembayaran
  • Status Sumur BOR Tanah Tahun 2020:
    • 556 titik dari 600 titik (92,7%) sumur bor air tanah selesai dibangun
    • 44 titik (7,3%) tidak selesai
    • Kemampuan maksimum pengeboran antara 500-550 titik/tahun, optimal Badan Geologi ditinjau dari sumber daya 350-400 titik dan dengan kedalaman maksimum 125 m (tergantung kondisi bantuan/keterdapatan lapisan akuifer/air tanah)
    • Keberhasilan pengeboran tergantung dari: kualifikasi kinerja penyedia, penentuan lokasi kerja, ketersediaan lahan, keakuratan uji potensi air, keberhasilan konstruksi sumur dan uji pemompaan

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan