Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Isu terkini Kementerian ESDM - Raker Komisi 7 dengan Menteri ESDM

Tanggal Rapat: 25 Jan 2016, Ditulis Tanggal: 20 May 2021,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Menteri ESDM

Pada 25 Januari 2016, Komisi 7 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri ESDM tentang isu terkini Kementerian ESDM. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Gus Irawan dari Fraksi Gerindra dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 15.30 WIB. (Ilustrasi: Dunia energi)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri ESDM
  • PP 19 Tahun 2015 sedang dalam peninjauan Kementerian ESDM.
  • Cadangan Migas tanpa ada intervensi dari pemerintah akan semakin menurun.
  • Dengan menurunnya harga minyak saat ini belum ada pengajuan untuk penurunan produksi.
  • Kementerian ESDM mencari jangka waktu 3 bulan melalui Permen dan apabila terdapat hal-hal lain akan Kementerian ESDM segera putuskan.
  • Jika menggunakan beberapa triliun sebagai modal awal, maka bisa berdiskusi dengan Menteri Keuangan.
  • Diperkirakan akan terjadi penurunan besar-besaran dari segi investasi.
  • PP terkait DKE sudah hampir final, tetapi Kementerian ESDM akan terus melakukan sosialisasi ke stakeholder terkait.
  • Kementerian ESDM menetapkan harga BBM adalah untuk keekonomian, bukan harga pasar, karena mash diatur Pemerintah.
  • Niat Pemerintah terkait DKE tida ada tujuannya untuk pencitraan.
  • Kementerian ESDM sudah memilih bahwa perubahan harga BBM setiap 3 bulan dan ini merupakan keputusan yang paling moderat.
  • Betul adanya bahwa tidak hanya pedagang gas yang menjadi penyebab harga gas tinggi, tetapi juga infrastruktur gas.
  • DKE yang sebelumnya diambil dari konsumen adalah sebuah spontanitas, tetapi yang desain besar menarik dari hulu.
  • Kementerian ESDM sudah mengkoordinasikan dengan PEC, namun sampai saat ini belum ada diskusi mengenai penurunan produksi.
  • Perihal 1600 keuntungan Pertamina, akan Kementerian ESDM audit kembali.
  • Untuk APBNP 2016 dan APBN 2017 diharapkan Kementerian ESDM sudah bisa membahas gambarannya.
  • Badan penyangga gas lebih baik dijalankan oleh badan usaha.
  • Untuk pungutan-pungutan lain, Kementerian ESDM belum ada opsi untuk melakukan pungutan dalam jangka waktu dekat.
  • Kementerian ESDM memiiki adjustment dan konsultasi kepada Sekneg dan bagian hukum.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan