Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Perpanjangan Izin Ekspor Tembaga, Timah, Bauksit, dan Mineral lainnya serta Rencana Mitigasi Dampak Pelarangan Ekspor Mineral - Rapat Kerja Komisi 7 DPR-RI dengan Menteri ESDM RI

Ditulis Tanggal: 9 Jun 2023,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Menteri ESDM

Pada 24 Mei 2023, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri ESDM RI mengenai Perpanjangan Izin Ekspor Tembaga, Timah, Bauksit, dan Mineral lainnya serta Rencana Mitigasi Dampak Pelarangan Ekspor Mineral. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Dony Maryadi Oekon dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) dapil Jawa barat 11 pada pukul 11.26 WIB

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri ESDM

Penjelasan terkait agenda pertama, yaitu Perpanjangan Izin Ekspor Tembaga, Timah, Bauksit, dan Mineral lainnya. Pembangunan fasilitas pemurnian mineral harus diselesaikan pada 10 Juni 2023 sesuai dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 170A.

Batas penjualan mineral ke luar negeri maksimal 3 tahun. Hal itu dinyatakan dalam UU Minerba yang telah diterbitkan dan kita harus mengarahkan bahwa kebijakan untuk pemaksimalan pengolahan dalam negeri sudah ada aturannya. Untuk itu, sedang dilakukan beberapa kali relaksasi.

Hal ini dipertegas lagi dengan PerMen ESDM Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PerMen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa penjualan hasil pengolahan mineral ke luar negeri dalam jumlah tertentu dapat dilakukan paling lama sampai dengan 10 Juni 2023 setelah membayar bea keluar.

Pelaksanaan hilirisasi harus dilaksanakan dengan kontrol yang memadai, mendukung, dan pengawasan yang terukur sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan pembangunan fasilitas pemurnian ini dapat diselesaikan dan memperhatikan adanya pandemi Covid-19 diperlukan adanya payung hukum yang menjadi dasar pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam bagi komoditas tertentu serta relaksasi ekspor konsentrat dengan tetap dikenakan sanksi denda atas keterlambatan.

Sesuai dengan KepMen Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Penggunaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri, penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menggunakan sanksi pada badan usaha, yaitu:

  1. berupa penempatan jaminan kesungguhan sebesar 5% dari total penjualan periode 2019-2022. ini dalam rekening bersama dan apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan kesungguhan ini disetorkan kepada kas negara;
  2. pengenaan denda administratif atas keterlambatan pembangunan sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 dan berdasarkan laporan dari indikator independen paling lambat disetorkan 60 hari sejak KepMen Nomor 89 Tahun 2023 berlaku pada 16 Mei 2023.

Pemegang IUP-IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan.

Berdasarkan laporan dari verifikator independen, sebanyak 5 badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemulihan konsentrat mineral logam di atas 50%, yaitu PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Coal.

Untuk komoditas Bauksit dari rencana 12 fasilitas pemurnian, 4 smelter sudah beroperasi dan 8 smelter dalam tahap pembangunan. Namun, berdasarkan peninjauan di lapangan terdapat perbedaan yang sangat signifikan dengan hasil verifikator independen tersebut.

Pada 7 lokasi smelter masih berupa tanah lapang, walaupun dinyatakan dalam laporan hasil verifikasi ditunjukkan kemajuan pembangunan sudah mencapai kisaran antara 32%-66%.

Sebagai upaya untuk kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian, tengah diselesaikan rancangan PerMen ESDM tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian dengan substansi antara lain:

  1. pemberian kesempatan bagi pemegang IUP/IUPK mineral logam dalam menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai Mei 2024 dengan kriteria terbatas pada komoditas tembaga besi, timbal, dan seng serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga;
  2. Hanya dapat diberikan kepada pemegang IUP/IUPK yang progress pembangunan fasilitas pemurniannya telah mencapai 50% pada Januari 2023; dan
  3. Dapat dicabut apabila tidak menunjukkan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian.

Penjualan hasil pengolahan wajib membayar bea keluar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan.

Penjualan hasil pengolahan wajib didasarkan pada rekomendasi ekspor dari Dirjen Minerba dan persetujuan ekspor dari Kemendag.

Untuk mendapatkan rekomendasi ekspor harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Rancangan PerMen dan mekanisme pengawasannya dilakukan oleh Kementerian ESDM berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian.

Terkait agenda yang kedua yaitu Rencana Mitigasi Dampak Pelarangan Ekspor Mineral. Untuk komoditas tembaga PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri berpotensi hilangnya nilai ekspor tembaga tahun 2023 sebesar US$4,67 Miliar dan menjadi US$8,17 Miliar di tahun 2024. Adanya penurunan penerimaan negara dari royalti konsentrat sebesar US$353,6 Juta dan potensi hilangnya kesempatan kerja bagi 22.250 orang.

Untuk komoditas besi yaitu PT Sebuku Iron Lateritic Ores itu hilangnya nilai ekspor konsentrat besi tahun 2023 sebesar US$81 Juta dan meningkat menjadi US$138 juta di tahun 2024. Royalti yang hilang kurang lebih US$6,95 Juta dan 1.400 tenaga kerja yang terdampak.

Untuk komoditas timbal, yaitu PT. Kapuas Prima Citra hanya akan terdampak hilangnya nilai ekspor konsentrat timbal tahun 2023 sebesar US$14,3 Juta dan di tahun 2024 meningkat menjadi US$24,6 Juta. Adanya penurunan penerimaan negara dari royalti hampir US$1 Juta dan tenaga kerja yang terdampak 1.170 orang.

Untuk komoditas seng, yaitu PT Kobar Lamandau Mineral akan terdampak hilangnya nilai ekspor konsentrat seng tahun 2023 sebesar US$21,6 Juta dan menjadi US$37 Juta di tahun 2024. Berkurangnya permintaan negara dari royalti US$1,5 Juta dan tenaga kerja yang terdampak 1.100 orang.

Untuk komoditas bauksit ada 12 smelter. Ketika diberlakukan larangan ekspor bijih bauksit, maka hilangnya nilai ekspor bauksit tahun 2023 sebesar US$288,5 Juta dan akan meningkat menjadi US$494,6 Juta.di tahun 2024. Adanya penurunan penerimaan negara dari royalti sebesar US$34,6 juta dan akan ada dampak terhadap 1.000 orang tenaga kerja.

Namun, kami sampaikan bahwa saat ini ada 4 smelter yang telah beroperasi dan selama ini belum bisa beroperasi penuh, karena kekurangan supply bahan bakunya. Ini bisa dipakai untuk memaksimalkan menyerap barang-barang yang dilarang untuk diekspor.

Dengan pemanfaatan pengoptimalan processing dari smelter ini akan didapatkan tambahan nilai ekspor sebesar US$1,9 Miliar dan akan memberikan tambahan tenaga kerja sebesar 8.600 orang, sehingga negara masih mendapatkan manfaat bersih dari hilirisasi bauksit berupa nilai ekspor sebesar US$1,5 Miliar dan penyerapan tenaga kerja 7.600 orang.

Agar pembangunan fasilitas pemurnian dapat diselesaikan dan tidak terjadi kekurangan tenaga kerja, maka diperlukan tambahan waktu ekspor konsentrat mineral logam sampai 31 Mei 2024 dengan tetap dikenakan denda.

Terkait agenda ketiga, yaitu Blueprint Pengembangan Ekosistem Industri Pengolahan Mineral. Sejak berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 kewenangan Kementerian ESDM adalah di sisi hulu upstream, yaitu kegiatan eksplorasi sampai dengan kegiatan pengolahan atau pemurnian khusus untuk smelter yang terintegrasi. Sementara, Kemenperin mempunyai kewenangan pada produk smelter stand alone sampai dengan pengembangan industri lanjutannya menjadi end-product.

Pengembangan ekosistem industri pengolahan mineral dilakukan melalui koordinasi dengan Kemenperin dan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan bahan baku industrii yang belum tersedia di dalam negeri. Antara lain: nikel untuk pengembangan industri powder metallurgy dan alloying serta baterai ion litium.

Untuk aluminium, pengembangan produk smelter grade alumina ke industri aluminium seperti aluminium sheet, aluminium bar, align aluminium sheet untuk pabrik mobil, dan lain-lain.

Untuk tembaga, pengembangan industri copper tip, copper tube, copper busbar, dan copper sheet.

Untuk timah, pengembangan pengembangan pemanfaatan produk hilirisasi timah di luar solder.

Untuk besi, pengembangan pengolahan besi menjadi konsentrat, pellet, iron sand concentrate, direct reduction iron, dan lain-lain.

Untuk emas dan perak, pengembangan penggunaan emas dan perak untuk teknologi dan bank sentral.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan