Rangkuman Terkait
- Investasi Blok Masela, Ekspansi Bisnis Internasional, Penjelasan BBM RON 95, dan Distribusi LPG 3 KG - RDP Komisi 7 dengan Dirut PT Pertamina
- Keberlangsungan Pertashop di Indonesia - Audiensi Komisi 7 dengan Ketua Umum Paguyuban Pengusaha Pertashop Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua Umum Perhimpunan Pertashop Merah Putih Indonesia
- Progres Transisi Energi Terbarukan di Pembangkit PLN; Supply dan Demand Listrik Pasca Covid-19; Program Pemasangan Smart Meter untuk Pelanggan PLN; dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT PLN (Persero)Progres Transisi Energi Terbarukan di Pembangkit PLN; Supply dan Demand Listrik Pasca Covid-19; Program Pemasangan Smart Meter untuk Pelanggan PLN; dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT PLN (Persero)
- Progres Pembangunan Kawasan Industri — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) dan Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian; Dirut PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP); Dirut PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP); Dirut PT. Anugrah Tambang Industri; dan Dirut PT Ration Bangka Abadi (RBA)
- Proyeksi Kuota dan Realisasi LPG 3 Kg — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero)
- Pengantar Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2024 — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian
- Evaluasi Kinerja Tahun Anggaran 2022, Program Prioritas Tahun Anggaran 2023, dan Pembahasan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri ESDM RI
- Mekanisme Kerja Pembahasan RUU dan Pembentukan Panja RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) - Raker Komisi 7 dengan Menteri ESDM, Kemenkumham, dan Komite II DPD-RI
- Realisasi Anggaran Triwulan III TA 2022, Strategi Peningkatan Daya Saing Industri Pembangunan Kapal dan Kedirgantaraan, dan lain-lain - Raker Komisi 7 dengan Menteri Perindustrian
- Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Komite 2 DPD-RI
- Progress Proyek Gasifikasi Batubara dan Strategi Transformasi PT Bukti Asam untuk Perusahaan Energi — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 7 DPR-RI dengan Dirut PT. Bukit Asam
- Tindaklanjut Progres Penyelesaian Pembangunan Smelter PT Borneo Alumina Indonesia (PT BAI) dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Inalum, Direktur Utama PT Antam, Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan, dan Direktur Utama PT BAI
- Kepastian Pasokan Bahan Baku untuk Indonesia Battery Corporation (IBC) — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi Kelembagaan MIND-ID, Dirut PT. Antam, dan Indonesia Battery Corporation (IBC)
- Pemenuhan Kebutuhan Minyak Goreng untuk Masyarakat - RDP Komisi 7 dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Agro Kementerian Perindustrian dan Perusahaan Minyak Goreng
- Progress Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan RKA K/L Tahun Anggaran 2023 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
- Realisasi Kontribusi PT Vale Indonesia Tbk terhadap Pendapatan Negara dan Daerah — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian ESDM, Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Gubernur Sulawesi Tengah
- Asumsi Dasar Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2023, dan Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2023 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri ESDM
- Pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2021, Progress Pelaksanaan Kegiatan TA 2022, dan Pengantar RKA-K/L TA 2023 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian RI
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2021, Progress Pelaksanaan Kegiatan TA 2022, dan Pengantar RKA-K/L TA 2023 - Rapat Kerja (Raker) Komisi 7 dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Progress Penanganan Kebocoran Gas PT Sorik Marapi Geothermal Power - RDP Komisi 7 dengan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI dan Dirut PT Sorik Marapi Geothermal Power
- Penguatan Industri Kecil Menengah (IKM) sektor Makanan dan Minuman terkait Antisipasi Krisis Pangan — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian RI
- Penguatan Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) untuk Peningkatan Daya Saing khususnya Industri Makanan dan Minuman — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen IKMA dan Dirjen Industri Agro Kemenperin RI
- Tindak Lanjut Finalisasi Tata Niaga Petimahan, Penjelasan Peningkatan Royalti Timah dan lainnya — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI dan Direktur Utama (Dirut) PT. Timah Tbk
- Menerima Aspirasi terkait Regulasi Pertambangan dan Hasil Laporan Temuan BPK-RI atas LKPD Provinsi Sulawesi Selatan — Komisi 7 DPR-RI Audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan
- Progres Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2022 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Perindustrian RI
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Progres Realisasi Entitas Khusus Batubara dan lain-lain - Raker Komisi 7 dengan Menteri ESDM
Ditulis Tanggal: 11 Aug 2022,Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Dirut PLN
Pada 9 Agustus 2022, Komisi 7 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja dengan Menteri ESDM tentang Progres Realisasi Entitas Khusus Batubara dan lain-lain. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Sugeng Suparwoto dari Fraksi Nasdem dapil Jawa Tengah 8 pada pukul 10.05 WIB. (Ilustrasi: Kementerian ESDM)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Menteri ESDM
- Progress realisasi entitas khusus batubara mengikuti pelaksanaan kebijakan DMO yang telah diterapkan yaitu sebesar 25% terhadap semua perusahaan usaha batubara yang saat ini beroperasi.
- Kemudian juga kondisi harga batubara yang cukup tinggi saat ini perusahaan cenderung untuk mendapatkan pendapatan yang lebih baik karena adanya disparitas harga yang demikian besar dan ini mengakibatkan potensi industri dalam negeri bisa mengalami kekurangan
- Sanksi berupa pembayaran dana kompensasi dengan tarif yang kecil dan pembayaran denda bagi yang melanggar kontrak menyebabkan perusahaan batubara cenderung untuk lebih memilih membayar denda sanksi dan kompensasi dibandingkan dengan nilai eksport yang bisa diperoleh. Untuk itu ada kecenderungan untuk menghindari kontrak dengan industri dalam negeri. Sehingga dalam hal ini perlu kebijakan baru untuk menjamin ketersediaan pasokan batubara dalam negeri melalui penghimpunan Penyaluran dana kompensasi melalui Badan Layanan usaha DMO batubara.
- Progress pembentukan entitas khusus batubara adalah pertama izin Prakarsa belum mendapat persetujuan saat ini karena masih ada perdebatan payung hukum dalam bentuk peraturan pemerintah atau Peraturan Presiden. Telah dilakukan rapat klarifikasi untuk membahas izin prakarsa yang diminta dan diperlukan penjelasan tambahan.
- Kementerian ESDM telah menyampaikan surat ke Setneg untuk menjelaskan tambahan agar payung hukum dapat berupa perpres. Draf dan aturan-aturan lainnya seperti Permen, Kepmen ESDM, dan Pemkab telah disiapkan dan secara paralel dibahas.
- Konsep skema penghimpunan dan penyaluran dana kompensasi DMO, disusun sebagai berikut:
- Pengguna batubara dalam negeri menyampaikan laporan rencana kebutuhan batubara untuk start satu tahun yang direview tiap tiga bulan
- Seluruh badan usaha pertambangan iup UPK PKP2B wajib melakukan pembayaran dana kompensasi demo Melalui aplikasi demo batubara berdasarkan rasio tarif pungutan yang ditentukan di Ditjen Mineral per triwulan.
- BLU DMO batubara kemudian akan melakukan proses pemungutan dan penyaluran dana kompensasi serta melakukan monitoring dana dan bukti pembayaran dana kompensasi DMO batubara lewat aplikasi DMO batubara dan menerbitkan invoice apabila terjadi kurang bayar.
- Terhadap dana kompensasi yang dipungut BBLU DMO batubara akan menyalurkannya kepada badan usaha pemasok PLN dan industri domestik lainnya berdasarkan potensi selisih pembayaran penyaluran sesuai harga batu acuan aktual dalam hal ini badan usaha pertambangan akan mengeluarkan dua nvoice yaitu invoice HBA kepada PLN atau juga kepada HBA industri. Dalam hal ini untuk PLN 70 dollar per ton dan untuk industri 90 dollar per ton. Dan juga sekaligus menyatakan invoice selisih antara HBA pasar dengan HBA DMO tersebut. Dirjen Minerba akan melakukan verifikasi besaran dana kompensasi batubara atas invoice yang disampaikan badan usaha pertambangan dengan aplikasi DMO batubara.
- Strategi dan Kebijakan Pemenuhan DMO batubara:
- Rata-rata harga batubara Global pada bulan Juli 2022 berkisar antara kisaran 194 dollar per ton sampai dengan 403 dollar per ton. Sedangkan harga HBA yang ditentukan adalah 319 dollar per ton
- Tingginya harga batubara disebabkan peningkatan permintaan dari India dan Cina untuk pemenuhan kebutuhan batubaranya. ada juga dampak dari keputusan Uni Eropa untuk secara bertahap mengurangi menggunakan batubara akibat harga gas yang tinggi dari pasokan Rusia akibat dari konflik Rusia ukraina.
- Proyeksi harga batubara akan tetap tinggi karena konflik masih belum ada kepastian
- Dalam menjaga pasokan batubara dalam negeri pemerintah telah mengatur kewajiban demo bagi pemegang PKP2B IUP dan IUPK batubara sebagai berikut:
- Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang mengamanatkan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan atau batubara untuk kepentingan dalam negeri
- PP no 79 2014 tentang kebijakan energi nasional yang mengamanatkan prioritas batubara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batubara untuk dalam negeri
- PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara yang mengutamakan kebutuhan batubara dalam negeri export dapat dilakukan setelah kebutuhan di dalam negeri terpenuhi
- Permen ESDM nomor 7 2020 yang mengamanatkan pemegang iup dan iupk wajib mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri dan bagi pemegang iup dan iupk yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif
- Kepmen 139 2021 yang mewajibkan IUP PK dan PKP2B memenuhi demo sebesar 20% dari rencana produksi yang disetujui dan ketentuan harga jual batubara untuk kelistrikan umum sebesar 70 dollar per ton serta pengaturan sanksi pelarangan ekspor denda dan pengenaan dana kompensasi
- Sesuai dengan Kepmen nomor 139 Tahun 2021 dan Kepmen 13 Tahun 2022 perusahaan pertambangan wajib memenuhi demo minimal 25 persen dari rencana produksi untuk kelistrikan umum dan non kelistrikan umum. Bagi perusahaan yang tidka memenuhi DMO kontrak penjualan dalam negeri dikenakan ketentuan:
- Larangan ekspor batubara sampai kewajiban DMO dalam negeri dipenuhi kecuali bagi yang tidak memiliki kontak penjualan dengan pengguna para dalam negeri.
- Denda selisih harga ekspor dikurangi dikurangi harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik dan untuk kepentingan umum dikalikan dengan volume ekspor sebesar kewajiban pemenuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi
- Denda, sejumlah harga jual ekspor dikurangi harga jual batubara untuk di dalam lebih nonfisik dan kepentingan umum dikalikan volume ekspor sebesar kewajiban puluhan batubara dalam negeri yang tidak terpenuhi denda ini dikenalkan kepada perusahaan batubara yang memiliki kontrak dengan pengguna batubara non kelistrikan seperti semen pupuk pabrik kertas dan lain-lain namun perusahaan tidak dapat memenuhi pasokan sesuai kontraknya kekurangan pasokan diketahui dari laporan pengguna batubara ke Dirjen Minerba.
- Dana kompensasi yang dikenakan kepada perusahaan batubara yang tidak memiliki kontrak penjualan dalam negeri atau spesifikasi batubara tidak sesuai pasar dalam negeri sehingga tidak dapat memenuhi presentasi DMO. Dana kompensasi dihitung dalam periode satu tahun berdasarkan tarif dikali kekurangan kewajiban demo
- Sektor listrik masih menjadi pengguna terbesar batubara dalam negeri.
- Berdasarkan realisasi 2015-2021 konsumsi batu bara untuk listrik akan mengalami kenaikan sebesar 60% sementara konsumsi batubara untuk industri di luar kelistrikan mengalami kenaikan 52 persen.
- Pada Tahun 2022 rencana volume kontak batubara untuk kelistrikan adalah sebesar 144,1 juta ton dengan volume alokasi 122,5 juta ton. Realisasi pembentukan batubara untuk kelistrikan hingga Juli 2022 adalah sebesar 72,9 juta ton
- Industri non kelistrikan dari total rencana kebutuhan batubara 2022 sebesar 69,9 juta ton realisasi pemenuhan sampai dengan Juli 2022 sebesar 30,94 juta ton.
- Strategi dan kebijakan pemenuhan DMO batubara:
- Pengawasan pelaksanaan DMO pemegang IUP IUPK PKP2B dilakukan secara berkala berkoordinasi dengan PLN serta juga dengan industri-industri lainnya antara lain pupuk semen dalam satu forum Rapat bulanan kemudian
- Perbaikan pengadaan batubara PLN:
- Kontrak jangka panjang
- Pasokan batubara berlangsung harus dilaksanakan langsung dengan perusahaan tambang
- Penataan inventory
- Spesifikasi pasokan batubara harus sesuai dengan design PLTU
- Perbaikan skema pembayaran dari PLN
- Perbaikan infrastruktur dan logistik pasokan batubara
- penugasan pasokan batubara kepada pemegang IUP IUPK dan PKP2B untuk PLN telah diterbitkan surat penugasan kepada 123 badan usaha pertambangan dengan total volume penugasan sebesar 18,89 juta Ton dan realisasinya sampai Juli sebesar delapan juta ton dari 52 perusahaan.
- Kementerian ESDM terus memantau komitmen badan usaha yang belum melaksanakan penugasan dengan memberikan sanksi terhadap badan usaha yang tidak melaksanakan penugasan tanpa ada keterangan yang jelas
- Penugasan pasokan batubara kepada pemegang IUP IUPK dan PKP2B untuk industri semen dan pupuk telah diterbitkan surat penugasan kepada 94 badan usaha pertambangan dengan total volume penugasan sebesar 4,1 juta ton yang realisasinya baru mencapai 2,88 juta ton dari 44 perusahaan
- Dari 50 saat ini yang belum melaksanakan penugasan 29 perusahaan fitur export pada aplikasi MOMS telah dinonaktifkan
- Kementerian ESDM terus memantau komitmen 21 badan usaha yang belum melaksanakan penugasan dengan memberikan sanksi terhadap badan usaha yang tidak melaksanakan penugasan tanpa ada keterangan yang jelas
- PLN telah dilakukan penguatan sistem teknologi informasi pengawasan pasokan batubara ini untuk memastikan seluruh batubara yang telah berkontrak dapat dikirim sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
- PLN dan DIrjen Minerba telah mengintegrasikan sistem digital yaitu aplikasi batubaraonline milik PLN dengan aplikasi Minerba online monitoring system dengan terintegrasinya kedua sistem ini monitoring batubara dan listrik menjadi efektif.
- Sistem aplikasi MOMS Minerba dan PLN telah terintegrasi dengan sistem simbara secara nasional dimana dengan terintegrasinya sistem pengemasan DMO ini maka alokasi batubara untuk DMO Kelistrikan harus terlebih dahulu dipenuhi atau terkirim sesuai jadwal sebelum dilakukan proses penghafalan. Apabila sudah terpenuhi badan usaha dapat melaksanakan proses penjualan ekspor batubara untuk tahap selanjutnya.
Dirut PLN
- Kalau kita melihat di akhir tahun 2021 selama sepanjang tahun 2021 stock file batubara PLN di bawah garis level stop yang aman. Terima kasih atas dukungan dari Menteri ESDM juga Anggota Komisi 7 DPR-RI maka situasi yang sulit yaitu dengan adanya perubahan kebijakan yang lebih diinforce bulatan kemudian juga Kementerian ESDM dalam hal ini Dirjen Minerba membangun suatu sistem inforcement yang berbasis pada observasi lapangan digital yang langsung tersambung pada sistem mom. Kemudian juga Nadine maka investment itu berhasil dengan baik yaitu ditunjukkan dengan peningkatan stock file PT. PLN yang berhasil PT. PLN selesaikan pada Januari di tahun 2022. Tetapi kalau kita melihat bahwa dengan adanya disparitas harga yang sangat tinggi sekalian tadi sudah dijelaskan secara jelas oleh Menteri ESDM, PT. PLN melihat bahwa trend stock file batubara di PT. PLN semakin menurun dan inilah yang Komisi 7 DPR-RI deteksi bahwa beberapa pasokan juga semakin menurun.
- Ini diiringi juga dengan pemulihan kondisi perekonomian dan juga usaha Komisi 7 DPR-RI semuanya untuk menaikkan demand listrik yaitu ada peningkatan di demand listrik sebesar 5,3 TWh on top dari yang sudah diprediksi. Untuk itu memang Komisi 7 DPR-RI membutuhkan tambahan pasokan batubara sebesar 7,7 juta metrik ton untuk mengatasi pertumbuhannya demand dan dalam proses itu Komisi 7 DPR-RI juga melakukan re-negosiasi terhadap IPP yang tadinya Komisi 7 DPR-RI harus menghadapi over supply/ Sehingga Komisi 7 DPR-RI berhasil menurunkan produksi listrik dari independent power producer yang otomatis juga menurunkan dan diiringi dengan kenaikan utilisasi dari pembangkit maka PT. PLN ada penambahan 7,7 juta metrik ton yang ini semuanya PT. PLN ingin mengucapkan terima kasih apresiasi yang luar biasa terhadap Kementerian ESDM yang memenuhi seluruh kebutuhan tersebut.
- Untuk itu dari Kementerian ESDM juga memberi penugasan dari Januari sampai Agustus tambahan pasokan yaitu sebesar 31,8 juta metrik ton dari penambahan tugas tersebut efektivitasnya adalah sekitar 45% yaitu 14,3 juta metrik ton yang sudah berkontrak dari tambahan tersebut. Tetapi dari penambahan tersebut PT. PLN melihat bahwa saat ini kondisi stock file batubara masih aman yaitu di atas batas aman tersebut berbeda di tahun 2021 yang jauh di bawah batas aman yaitu kondisi stok aman tetapi PT. PLN melihat trennya juga semakin menurun artinya apabila kondisi ini dibiarkan berlarut maka kondisi yang tadinya aman bisa bergeser menjadi kondisi krisis kembali.
- Untuk itulah PT. PLN mengucapkan terima kasih apresiasi pertama kertas kepemimpinan dari Menteri ESDM dalam hal ini mengambil langkah-langkah nyata kemudian juga PT. PLN masih teringat hampir 9 bulan yang lalu ada suatu Panja yang itu sebenarnya adalah Panja mengenai Pendapatan Negara yang dipimpin waktu itu kalau tidak salah dengan Pak Maman Abdurrahman yang juga kemudian membuat kesimpulan bahwa pembentukan BLU ini adalah menjadi solusi secara permanen.
- Kemudian juga kebutuhan batubara saat ini PT. PLN melihat trend semakin meningkat dengan adanya penambahan demand kemudian di tahun depan juga dalam proses pengadaan batubara. PT. PLN sudah memperhitungkan juga dari yang kebutuhan hanya 130 juta matrik ton diperkirakan akan naik menjadi 135 juta metrik ton. Kemudian juga perkirakan di tahun 2030 nanti kebutuhan akan meningkat lagi sampai 155 Juta metrik ton sampai 160 juta metrik ton. Jadi kalau PT. PLN melihat bahwa tren konsumsi batubara untuk kebutuhan kelistrikan akan semakin meningkat.
- Kemudian juga kalau PT. PLN melihat market keliling price di dunia internasional itu bergantung interaksi antara pasokan dengan demand dan PT. PLN melihat bahwa konsumsi batubara di Cina juga semakin trennya semakin meningkat. Ini sebagai contoh di tahun 2020 sendiri di satu tahun saja ada penambahan pembangunan pembangkit batubara sekitar 35 Giga Watt di China. Kemudian sampai 2021 sampai 2025 PT. PLN juga mendeteksi kebetulan peningkatan kapasitas membangkit batubara masih terus berlanjut di negeri Cina.
- Kemudian juga pada saat PT. PLN menjalankan lawatan ke luar negeri baik itu Jerman maupun Belanda PT. PLN juga menengarai bahwa mereka mulai mengaktivasi pembagian batubara karena ada kekurangan pasokan dari gas dan untuk itu untuk menghadapi musim dingin dibutuhkan energi yang cukup besar maka mereka membutuhkan kebutuhan batubara yang semakin meningkat.
- Dengan kondisi seperti ini dimana pasukan batubara dunia adalah dalam kondisi yang konstan relatif konstan dengan demand yang naik maka harga batubara yang sangat tinggi ini diperkirakan akan terus berlanjut sampai beberapa tahun mendatang.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Investasi Blok Masela, Ekspansi Bisnis Internasional, Penjelasan BBM RON 95, dan Distribusi LPG 3 KG - RDP Komisi 7 dengan Dirut PT Pertamina
- Keberlangsungan Pertashop di Indonesia - Audiensi Komisi 7 dengan Ketua Umum Paguyuban Pengusaha Pertashop Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua Umum Perhimpunan Pertashop Merah Putih Indonesia
- Progres Transisi Energi Terbarukan di Pembangkit PLN; Supply dan Demand Listrik Pasca Covid-19; Program Pemasangan Smart Meter untuk Pelanggan PLN; dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT PLN (Persero)Progres Transisi Energi Terbarukan di Pembangkit PLN; Supply dan Demand Listrik Pasca Covid-19; Program Pemasangan Smart Meter untuk Pelanggan PLN; dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT PLN (Persero)
- Progres Pembangunan Kawasan Industri — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) dan Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian; Dirut PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP); Dirut PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP); Dirut PT. Anugrah Tambang Industri; dan Dirut PT Ration Bangka Abadi (RBA)
- Proyeksi Kuota dan Realisasi LPG 3 Kg — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero)
- Pengantar Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2024 — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian
- Evaluasi Kinerja Tahun Anggaran 2022, Program Prioritas Tahun Anggaran 2023, dan Pembahasan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri ESDM RI
- Mekanisme Kerja Pembahasan RUU dan Pembentukan Panja RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) - Raker Komisi 7 dengan Menteri ESDM, Kemenkumham, dan Komite II DPD-RI
- Realisasi Anggaran Triwulan III TA 2022, Strategi Peningkatan Daya Saing Industri Pembangunan Kapal dan Kedirgantaraan, dan lain-lain - Raker Komisi 7 dengan Menteri Perindustrian
- Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Komite 2 DPD-RI
- Progress Proyek Gasifikasi Batubara dan Strategi Transformasi PT Bukti Asam untuk Perusahaan Energi — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 7 DPR-RI dengan Dirut PT. Bukit Asam
- Tindaklanjut Progres Penyelesaian Pembangunan Smelter PT Borneo Alumina Indonesia (PT BAI) dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Inalum, Direktur Utama PT Antam, Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan, dan Direktur Utama PT BAI
- Kepastian Pasokan Bahan Baku untuk Indonesia Battery Corporation (IBC) — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi Kelembagaan MIND-ID, Dirut PT. Antam, dan Indonesia Battery Corporation (IBC)
- Pemenuhan Kebutuhan Minyak Goreng untuk Masyarakat - RDP Komisi 7 dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Agro Kementerian Perindustrian dan Perusahaan Minyak Goreng
- Progress Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan RKA K/L Tahun Anggaran 2023 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
- Realisasi Kontribusi PT Vale Indonesia Tbk terhadap Pendapatan Negara dan Daerah — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian ESDM, Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Gubernur Sulawesi Tengah
- Asumsi Dasar Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2023, dan Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2023 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri ESDM
- Pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2021, Progress Pelaksanaan Kegiatan TA 2022, dan Pengantar RKA-K/L TA 2023 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian RI
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2021, Progress Pelaksanaan Kegiatan TA 2022, dan Pengantar RKA-K/L TA 2023 - Rapat Kerja (Raker) Komisi 7 dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Progress Penanganan Kebocoran Gas PT Sorik Marapi Geothermal Power - RDP Komisi 7 dengan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI dan Dirut PT Sorik Marapi Geothermal Power
- Penguatan Industri Kecil Menengah (IKM) sektor Makanan dan Minuman terkait Antisipasi Krisis Pangan — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian RI
- Penguatan Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) untuk Peningkatan Daya Saing khususnya Industri Makanan dan Minuman — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen IKMA dan Dirjen Industri Agro Kemenperin RI
- Tindak Lanjut Finalisasi Tata Niaga Petimahan, Penjelasan Peningkatan Royalti Timah dan lainnya — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI dan Direktur Utama (Dirut) PT. Timah Tbk
- Menerima Aspirasi terkait Regulasi Pertambangan dan Hasil Laporan Temuan BPK-RI atas LKPD Provinsi Sulawesi Selatan — Komisi 7 DPR-RI Audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan
- Progres Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2022 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Perindustrian RI