Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pemenuhan Izin Lingkungan — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba, Dirjen Migas, dll

Tanggal Rapat: 21 Jan 2019, Ditulis Tanggal: 11 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Dirjen Minerba, Dirjen Migas, dll

Pada 21 Januari 2019, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba, Dirjen Migas, dll mengenai Pemenuhan Izin Lingkungan. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Mohammad Nasir dari Fraksi Partai Demokrat dapil Riau 2 pada pukul 10:30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: rilis.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Minerba, Dirjen Migas, dll

Dinerja Minerba

  • Terdapat beberapa item yang ingin disampaikan tentang permasalahan lingkungan, dll.
  • Perizinan terkait lingkungan hidup pada tahapan operasi produksi terdapat pemenuhan izin. Pemenuhan izin tersebut adalah pemenuhan izin lingkungan, izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), reklamasi dan pascatambang oleh beberapa perusahaan.
  • Merkuri tidak bisa digunakan.
  • Batubara jarang dilakukan dengan melibatkan kerjasama antara Pemerintah dengan masyarakat, maka diserahkan kepada penegak hukum dan aparat kepolisian.
  • Untuk perusahan berizin, harus menetapkan jaminan reklamasi dan pasca tambang.
  • Pemerintah daerah seharusnya bertanggung jawab dalam aspek daerahnya.
  • Posisi dana ditetapkan di bank Pemerintah.

Dirjen Migas

  • Ditjen migas sedang umroh dan belum tiba di Jakarta. Oleh karena itu, diwakilkan oleh Sekretariat dan Bagian Kepala Teknik.
  • Aturan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pengelolaan lingkungan:
    • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2017.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004.
    • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02 Tahun 1992.
    • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 31 Tahun 2012.
    • Edaran Direktorat Teknik dan Lingkungan (Dirtekling) Nomor 9498/10.08/DMT/2009.
  • Penghargaan proper biru kepada 118 perusahaan.
  • PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) mempunyai tanggung jawab lingkungan hidup. Dalam waktu 3 tahun, PT. CPI harus memulihkan lokasi yang dibersihkan sebelum 2015 sebanyak 145 lokasi.

Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

  • Perusahaan yang melanggar akan kena sanksi administrasi.

PT. Bukit Asam

  • Dirut tidak bisa hadir karena sedang berobat dan diwakilkan oleh Direktur Operasional.
  • Mengenai izin AMDAL, PT. Bukit Asam memiliki 7 Izin Usaha Produksi (IUP).
  • Mengenai izin Tempat Pembuangan Sampah (TPS), PT. Bukit Asam memiliki 3 IUP.
  • Mengenai izin titip penataan, PT. Bukit Asam saat ini sedang beroperasi di Tanjung Enim dan sudah mendapatkan izin lingkungan. SK perpanjangan sedang diproses oleh Bupati Tanjung Enim.
  • PT. Bukit Asam melakukan beberapa inovasi sumber daya, seperti digitalisasi pengendalian untuk biaya operasional.
  • Mengenai reklamasi, IUP Tambang Air Laya seluas 1.216,95 ha.

PT. Timah

  • PT. Timah tidak menggunakan material kimia untuk membersihkan.
  • Pengolahan limbah B3 paling banyak berasal dari oli bekas dari kapal-kapal tambang.
  • PT. Timah mendapatkan proper biru.

PT. Arutmin

  • Pengelolaan kualitas air dan izin titik penataannya ada pada Bupati setempat.
  • Pengelolaan limbah B3 dan fasilitas penyimpanan memiliki izin dari Pemerintah setempat.

PT. Adaro Indonesia

  • Landasan operasional PT. Adaro Indonesia:
    • Surat Keputusan Persetujuan Dirjen Minerba dan Batubara - ESDM No. 279/30/DJB/2013 Tanggal 14 Februari 2013 mengenai Persetujuan Rencana Pasca Tambang PT Adaro Indonesia.
    • Surat Keputusan Persetujuan Dirjen Minerba dan Batubara - ESDM No. 2776/30/DJB/2017 Tanggal 29 Desember 2017 mengenai Penetapan Jaminan Reklamasi Periode 2018 sampai dengan 2022 PT Adaro Indonesia.
  • Rencana pasca tambang sudah dilakukan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan