Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Cadangan Migas Nasional - RDP Komisi 7 dengan Dirjen Migas dan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM

Tanggal Rapat: 16 Nov 2020, Ditulis Tanggal: 1 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Dirjen EBTKE Kementerian ESDM

Pada 16 November 2020, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Migas dan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM tentang cadangan migas nasional. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Alex Noerdin dari Fraksi Golkar dapil Sumatera Selatan 2 pada pukul 13:08 WIB. (Ilustrasi: Bisnis Tempo.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Migas
  • Cadangan Migas nasional (status 1 Januari 2020):
    • Cadangan minyak bumi 4,17 Miliar Barel, dengan umur cadangan 9,4 tahun.
    • Cadangan gas bumi 62,4 Triliun Cubic, dengan umur cadangan 17,7 tahun.
  • Cadangan Migas potensi besar, total cekungan ada 128 cekungan sedimen, dengan poin-poin diantaranya:
    • Terobosan eksplorasi: penjajakan kerja sama dengan institusi riset atau survei internasional yang bertujuan meningkatkan kualitas data melalui reprocessing dan reint penemuan giant recovery.
    • Belajar dari penemuan giant di Mesir, untuk mega proyek tidak menggunakan cost recovery.
  • Upaya untuk meningkatkan minat investasi di kegiatan usaha hulu:
    • Meningkatkan minat investor dalam penawaran WK Migas:
      • Penegasan pemberlakuan bentuk kontrak kerja sama
      • Fleksibilitas opsi bentuk kontrak kerja sama pada penawaran WK Migas, cost recovery atau gross split (Ref. Permen ESDM No.12/2020)
      • Term and condition kontrak yang menarik (antara lain: split bagi hasil bagian kontraktor yang lebih baik, luasan wilayah kerja di masa eksplorasi dan insentiv investasi)
    • Pemberian insentif fiskal/non fiskal:
      • Fasilitas perpajakan pada PSC Cost Recovery (ref: PP 27/2017 dan PMK 122/2019)
      • Fasilitas perpajakan pada PSC Gross Split (Ref: PP 53/2017 dan PMK 67/2020)
      • Fasilitas pembebasan pengenaan PPh atas LNG (Ref: PP 48/2020)
      • Dihapuskannya ketentuan pengenaan biaya pemanfaatan atas BMN eks Terminasi (Ref: PMK 140/2020)
    • Kebijakan untuk mendorong peningkatan kualitas dan ketersediaan data Migas:
      • Keterbukaan dan kemudahan pemanfaatan data (Ref: Permen ESDM No.7/2019
      • Kegiatan studi bersama
      • Mendorong evaluasi pada cekungan-cekungan yang belum dieksplorasi/frontier oleh unit di lingkungan Kementerian ESDM (Badan Geologi dan Balitbang
  • Pengelolaan dan pemanfaatan data Migas:
    • Sifat data:
      • Terbuka: Data umum, data dasar, data olahan dan data interpretasi yang telah melewati masa kerahasiaan
      • Rahasia: Data olahan, data interpretasi, data yang terikat dalam sebuah kontrak
      • Catatan: Masa rahasia data, data dasar 4 tahun sejak kegiatan perolehan data selesai, data olahan 6 tahun sejak kegiatan pengolahan selesai dan data interpretasi 8 tahun sejak kegiatan interpretasi selesai
    • Klasifikasi data:
      • Data yang dimiliki secara mutlak oleh negara (Data umum, data dasar, data olahan, data interpretasi yang telah melewati masa kerahasiaan)
      • Data yang terikat dalam sebuah perjanjian (Data survey umum, data joint study, data KKKS, data pelaksanaan KKP di wilayah terbuka)
    • Akses data:
      • Anggota: Keanggotaan merupakan akses penuh atas seluruh data yang bersifat tidak rahasia dan data yang telah melewati masa kerahasiaan
      • Non anggota: Dapat mengakses data umum dan data dasar yang bersifat tidak rahasia dan/atau yang telah melewati masa kerahasiaan
    • Data Amnesti:
      • Pengaturan mengenai amnesti data bagi kontraktor atau pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri yang menguasai sebagian atau seluruh data yang belum tercatat
  • Realisasi dan rencana pembangunan Jargas untuk rumah tangga nasional, Jargas nasional sampai dengan tahun 2019 sejumlah 537.936 SR.


Dirjen EBTKE Kementerian ESDM
  • Kebijakan yang akan dipercepat oleh Menteri ESDM adalah energi surya, karena saat ini harganya sudah turun cukup besar.
  • Realisasi PNBP panas bumi tahun 2016-2020, dengan prognosa realisasi akhir 2020 sebesar Rp1.411 miliar dan capaian hingga TW III 2020 sebesar Rp1.379 miliar.
  • Panas bumi merupakan yang paling banyak diminati dalam investasi. Panas bumi juga bisa menjadi hal yang berkontribusi dalam pemasukan negara.
  • Kegiatan infrastruktur EBTKE TA 2020:
    • Pembangunan PJU-T5:
      • Total 19.863 unit
      • Anggaran Rp310,3M
      • Progres: 2.234 unti terpasang (12%)
    • Pembangunan PLTS Rooftop:
      • Total 193 unit
      • Total kapasitas 8,57 MWp
      • Anggaran Rp159,3M
      • Progres: 34 unit terpasang (17%)
    • Revitalisasi PLT EBT:
      • Total 4 unit
      • Anggaran Rp17,8M
      • Progres: 29%
    • Pembangunan PLTM Oksibil (MYC):
      • Total 1 unit
      • Total kapasitas 1.000 kW (4x250kW)
      • Anggaran Rp19,5M
      • Progres: 72%
  • Akibat pandemi Covid-19, pengembangan EBT menjadi terpengaruh, jadi Dirjen EBTKE melakukan percampuran, misalnya BBM dengan Biodiesel. Selain peningkatan kapasitas yang barangkali belum bisa dilakukan, jadi Dirjen EBTKE menggunakan cara tersebut. Di tahun 2025 angka-angkanya sudah bisa dihitung.
  • Program pengembangan PLT EBT (2020-2035):
    • Rencana penambahan PLT EBT s/d 2035 sebesar 37,35 GW.
    • Strategi pengembangan pembangkit EBT melalui:
      • Implementasi Peraturan Presiden tentang Harga PLT EBT
      • Pengembangan REBID melalui PLTA dan PLTP skala besar, terintegrasi dengan industri
      • Pengembangan PLTS skala besar dan PLTS Atap
      • Pengembangan REBID untuk memacu pereekonomian wilayah termasuk daerah 3T
      • Pengembangan biomassa melalui kebun/hutan energi, limbah pertanian dan sampah kota
      • Penambahan/modernisasi jaringan transmisi
      • Menjadikan NTT sebagai lumbung energi (PLTS)
      • Peningkatan kualitas data dan informasi panas bumi melalui program eksplorasi panas bumi oleh pemerintah
  • PLTS akan menjadi fokus terbesar untuk mendorong pengembangan EBT di Indonesia dengan program PLTS Atap:
    • Tujuan: Keterlibatan dan peran serta seluruh masyarakat dalam memanfaatkan PLTS, serta memberikan jaminan market bagi tumbuhnya industri PLTS dalam negeri.
    • Target: 2.904 GW:
      • Gedung pemerintah (111,7 MW)
      • Bangunan dan fasilitas milik BUMN (1.426 MW)
      • Industri dan bisnis (624,2 MW)
      • Rumah tangga (648, 7 MW)
    • Kapasitas terpasang: 18,19 MWp (2.556 pelanggan):
      • PLTS Atap KESDM 859 kWp
      • PLTS Atap Angkasapura II 241 kWp
      • PLTS Atap Coca Cola Amatil di Cikarang 7,2 MWp (terbesar di Asean)
      • PLTS Atap SPBU Pertamina 52 kWp
      • PLTS Atap Refinery unit 3,36 MWp, Sel Mangkel 2 MWp
      • PLTS Atap Danone Aqua di Klaten 3 MWp
    • Regulasi: Permen ESDM No.49/2018 jo. 13 /2019 jo. 16/2019. Perhitungan ekspor-impor listrik (net metering):
      • Impor listrik dari PLN dinilai 100%
      • Ekspor listrik dari PLTS ke PLN dinilai 65%

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan