Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Illegal Drilling, Regulasi LPG 3 Kg, dan lain-lain — Panja Migas Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM RI, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK RI, Kepala SKK Migas, Bareskrim Polri, Jampidsus Kejaksaan RI, dan Dirut PT. Pertamina

Tanggal Rapat: 4 Feb 2019, Ditulis Tanggal: 15 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Dirjen Migas Kementerian ESDM RI, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK RI, Kepala SKK Migas, Bareskrim Polri, Jampidsus Kejaksaan RI, dan Dirut PT. Pertamina

Pada 4 Februari 2019, Panja Migas Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM RI, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI, dan Dirut PT. Pertamina mengenai Illegal Drilling, Regulasi LPG 3 Kg, dan lain-lain. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Ridwan Hisjam dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Timur 5 pada pukul 13:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: jambi-independent.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Migas Kementerian ESDM RI, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK RI, Kepala SKK Migas, Bareskrim Polri, Jampidsus Kejaksaan RI, dan Dirut PT. Pertamina

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri - Komjen Pol. Drs. Idham Aziz, M.Si

  • Penanganan tindak pidana illegal drilling dan illegal tapping di wilayah Jambi dan Sumatera Selatan.
    • Perlu ada tim yang terpadu agar tidak terkesan berjalan sendiri-sendiri.
    • Mendekati Pilpres dan Pileg, harus diperhitungkan mengenai perkiraan formula yang tepat.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI

  • Dari sisi penegak hukum, posisi Jampidsus adalah melanjutkan penyidikan illegal drilling hingga sampai pada tahap pengadilan.
  • Ketika berbicara mengenai illegal drilling dan illegal tapping, pasti terdapat beberapa pelaku yang sudah dipenjarakan. Tapi, kenapa semua masih saja tetap ada. Kejahatan illegal drilling masih terus terjadi padahal penegakan hukumnya sudah berjalan. Penegakan hukum harus mampu memberikan efek jera agar orang lain tidak melakukan kegiatan yang serupa.
  • Diperlukan adanya desain penanganan kejahatan baru untuk tindak pidana ini karena ada pihak-pihak lain yang mendapat keuntungan dari hasil kejahatan ini.
  • Pemberantasan kejahatan illegal drilling harus mampu menyentuh pihak-pihak yang menampung kejahatan ini. Penegak hukum harus mampu menegakan hukum di aparat pemerintah yang mungkin melakukan korupsi atas tindak kejahatan ini.
  • Jika kejahatan itu dilakukan, berarti ada kebutuhannya. Oleh karena itu, akan terus berlanjut dan kalau dilihat kejahatan di masyarakat juga ada yang merupakan rentetan dari penampungnya. Jadi, penegak hukum juga harus menangkap yang pelaku diatasnya itu agar kejahatan tersebut tidak terulang.
  • Jampidsus mengira, setiap stakeholders terkait harus berkomunikasi dengan baik.
  • Jampidsus tidak punya kewenangan untuk menyidik illegal drilling tetapi akan menampung dan bertugas apabila ditemukan ada tindak pidana korupsi di dalam kejahatan illegal drilling.

Dirut PT. Pertamina (Persero)

  • Dalam kurun waktu 1 tahun, Pertamina sudah berhasil menutup 49 sumur ilegal yang dilakukan dalam 5 tahap.
  • Untuk menangani masalah tersebut, Pertamina sudah melakukan patroli berkala bersama dengan Polda dan Pemprov terkait.
  • Statistik penanganan illegal drilling dalam cluster Sumur PEP di Sumatera Selatan:
    • 2016: Jumlah sumur 134 (dilaporkan PEP), sumur ditutup 66, belum ditutup/dibuka kembali 38, keterangan di Mangunjaya.
    • 2017: Jumlah sumur 38 (dilaporkan PEP), sumur ditutup 21, belum ditutup/dibuka kembali 17, keterangan di Mangunjaya.
    • 2018: Jumlah sumur 15 (dilaporkan PEP), sumur ditutup 0, belum ditutup/dibuka kembali 15, keterangan di Mangunjaya.
  • Pertamina juga melakukan pembinaan safety, security product.
  • Pertamina dimungkinkan bekerjasama dengan lembaga lainnya berdasarkan aturan Permen ESDM No.1 Tahun 2008. Berdasarkan aturan tersebut, Pertamina sudah melakukan kerjasama dengan 6 Koperasi Unit Desa (KUD) dan 6 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia.
  • Realisasi LPG PSO 2013-2018 dan APBN 2019. Tren ini mengalami peningkatan seiring banyaknya daerah melakukan konversi minyak tanah ke LPG.
    • 2013: 4,413 juta MT.
    • 2014: 4,945 juta MT.
    • 2015: 5,566 juta MT.
    • 2016: 6,004 juta MT.
    • 2017: 6,293 juta MT.
    • Kuota 2018: 6,450 juta MT.
    • 2018 (audited): 6,552 juta MT.
    • APBN 2019: 6,978 juta MT.
    • Realisasi sampai dengan tahun 2017 sesuai dengan audit BPK.
    • Realisasi tahun 2018 unaudited, merupakan data operasional. Over kuota tahun 2018 sebesar 101,531 MT (1,6%).
    • Terhadap over kuota 2018, Pertamina telah mengirimkan surat sebagai berikut:
      • Surat No. 066/D3/00002018-S3 tanggal 9 Februari 2018 perihal Usulan Penambahan Kuota LPG 3 Kg pada APBN-P 2018 menjadi 8,62 juta MT.
      • Laporan rutin setiap triwulan kepada Kementerian ESDM
  • Hari ini, Pertamina sedang melakukan audit BPK untuk realisasi 2018.
  • Sebaran LPG
    • Depo 22.
    • 555 SBPGE.
    • 154.000 Pangkalan.
  • Harga eceran tertinggi ditetapkan Pemprov.
  • Pola distribusi LPG. Pertamina bekerja sama dengan SPPBE dan agen LPG untuk mendistribusikan LPG ke dalam masyarakat.
    • SPPBE kontrak jasa pengangkutan LPG curah dan pengisian LPG 3 kg dengan Pertamina.
    • Agen LPG 3 kg kontrak keagenan dengan Pertamina.
    • Pangkalan LPG 3 Kg kontrak pangkalan dengan agen LPG 3 kg.
    • Didistribusikan ke konsumen, rumah tangga, usaha mikro, dan nelayan kecil.
  • Upaya Pertamina dalam mengendalikan volume LPG 3 kg:
    • Mempromosikan penggunaan LPG non subsidi bagi masyarakat mampu.
    • Berkoordinasi dengan tim monitoring Pemda setempat untuk melaksanakan sidak kepada pelaku usaha non mikro.
    • Kerjasama dengan pemerintah daerah untuk mengkampanyekan penggunaan LPG 3 kg secara tepat sasaran dan menggalakkan penggunaan LPG non subsidi. Sampai saat ini, Pertamina telah bekerja sama dengan pemerintah daerah di tingkat provinsi dan 152 pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota untuk menggalakkan penggunaan LPG non subsidi.
    • Berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan tim monitoring setempat dalam pengungkapan praktik pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi.
    • Pelaksanaan penugasan pendistribusian LPG 3 kg juga diaudit oleh BPK RI setiap tahun, dan dalam pelaksanaannya di tahun berjalan dilakukan juga verifikasi oleh Ditjen Migas.
  • Pertamina juga telah melakukan monitoring dan sidak agar penggunaan LPG ini dapat berjalan tepat sasaran.
  • Pertamina berhasil menemukan praktek pengoplosan LPG 3 kg di Bali.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan