Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pemanfaatan Harga Gas Bumi Tertentu untuk Sektor Industri Pupuk dan Proyeksi Kebutuhan Gas Bumi bagi Industri Pupuk Tahun 2024 – Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM RI dan Dirut PT Pupuk Indonesia

Tanggal Rapat: 3 Apr 2024, Ditulis Tanggal: 13 Aug 2024,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Dirjen Migas Kementerian ESDM RI dan Dirut PT Pupuk Indonesia

Pada 3 April 2024, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM RI dan Dirut PT Pupuk Indonesia membahas mengenai Pemanfaatan Harga Gas Bumi Tertentu untuk Sektor Industri Pupuk dan Proyeksi Kebutuhan Gas Bumi bagi Industri Pupuk Tahun 2024. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Eddy Soeparno dari Fraksi PAN dapil Jawa Barat 3 pada pukul 11:40 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Migas Kementerian ESDM RI dan Dirut PT Pupuk Indonesia

Dirjen Migas Kementerian ESDM RI

  • Sesuai dengan amanah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan dijelaskan melalui PP Nomor 35 Tahun 2004 juncto Nomor 34 Tahun 2005 juncto Nomor 55 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas dan PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas. Berdasarkan hal tersebut, diatur penetapan harga gas bumi melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2016 juncto Nomor 121 Tahun 2020.
  • Kementerian ESDM mengatur detail teknis mengenai harga dan alokasi gas bumi melalui 3 petunjuk teknis dengan menerbitkan 3 peraturan Menteri ESDM dan menetapkan ketentuan melalui 4 keputusan Menteri ESDM.  Dengan demikian, selama pelaksanaan implementasi harga Migas tertentu sebagaimana amanah Perpres 121 Tahun 2020 Pasal 9 yang menyebutkan bahwa Menteri ESDM diamanatkan untuk melakukan evaluasi terhadap penetapan HGBT dan penggunaan gas bumi tertentu yang memperoleh fasilitas HGBT dalam setiap tahunnya atau sewaktu-waktu tertentu.
  • Dalam pelaksanaannya, evaluasi pelaksanaan penetapan penggunaan gas bumi tertentu dan HGBT sesuai kewenangannya dilakukan oleh Dirjen Ketenagalistrikan, Kepala BP Migas, Kepala SKK Migas, Kemenperin, dan Kemenkeu yang mengharuskan menyampaikan hasil evaluasi masing-masing kepada tim koordinasi yang diketuai oleh Dirjen Migas.
  • Hasil evaluasi HGBT oleh masing-masing instansi secara umum dapat kami sampaikan sebagai berikut:
    • Kemenperin telah menyampaikan data evaluasi pelaksanaan kebijakan HGBT melalui Surat Dirjen IKFT Nomor B/471/IKFT/IND/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2023. Namun, belum disertai dengan hasil evaluasi multiplier effect atau nilai tambah yang terkuantifikasi setiap industri pengguna gas bumi tertentu yang telah mendapatkan penetapan HGBT; dan
    • Dirjen Ketenagalistrikan telah menyampaikan evaluasi implementasi HGBT di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum melalui surat nomor B-2506/TL.04/DJL.3/2023 tanggal 11 Agustus 2023. Namun, belum dengan hasil evaluasi atas implikasinya terkait penerimaan perpajakan.
  • Apabila melihat lebih jauh pada data realisasi volume gas bumi tertentu, dalam 5 tahun terakhir terdapat kecenderungan penurunan volume realisasi HGBT untuk industri, walaupun tidak terlalu besar. 
  • Tidak optimalnya realisasi volume oleh Pengguna Gas Tertentu khususnya bidang industri pupuk antara lain disebabkan oleh;
    • Mayoritas karena serapan pembeli yang tidak optimal akibat dari maintenance dan kendala operasional pabrik;
    • Keterbatasan kemampuan pasukan hulu dan adanya maintenance di sisi Hulu Migas yang dikelola oleh SKK Migas; dan
    • KepMen Nomor 91 yang berlaku.
  • Apabila melihat pada rencana pengembangan bisnis oleh grup PT Pupuk Indonesia diproyeksikan kebutuhan gas oleh PT pupuk Indonesia akan meningkat signifikan dari 820 MMSCFD menjadi 1.076 MMSCFD.
  • Pada tahun 2030, hal ini memerlukan koordinasi dan keseriusan segala pihak agar dapat memastikan kebutuhan Gas Industri dapat dipenuhi oleh industri gas nasional.
  • Jika melihat pada statistik kinerja industri pupuk nasional sebagai pengguna gas bumi tertentu, secara umum subsidi pupuk apabila dikalkulasi pada tahun 2022 mencapai Rp27,55 Triliun atau meningkat jika dibandingkan pada tahun 2021 sebesar 2,77%. Angka ini jika dibandingkan dengan tahun 2019 atau periode sebelum Covid-19 terjadi penurunan 9,37%. 
  • Dari 7 sektor industri pengguna gas bumi tertentu, bidang industri pupuk merupakan sektor industri yang menggunakan input gas bumi paling besar, yaitu 58,48% di dalam biaya produksinya.
  • Jika melihat dari dampak HGBT terhadap kriteria yang dievaluasi, bila membandingkan realisasi tahun 2022 dengan realisasi tahun 2020 dalam persen terdapat penurunan pada peningkatan tenaga kerja, yaitu sebesar 4,37% dan mempengaruhi pada peningkatan harga pupuk untuk penilaian dalam produk tersebut.
  • Selain daripada itu, HGBT berdampak positif untuk peningkatan produksi, penjualan, pajak dan penyerapan gas. Hal ini terjadi jika dibandingkan dengan kinerja setiap kriteria pada tahun 2022 dengan masa Covid-19. 
  • Jika melihat proyeksi pemetaan pasokan gas industri pupuk nasional dapat kami sampaikan sebagai berikut:
    • Untuk pabrik pupuk Iskandar Muda (PIM) 1, kebutuhan sebesar 55 MMSCFD hingga tahun 2027 dengan pasukan gas berasal dari EMP Gebang sejak tahun 2025 dan PH NSO dan PGE melalui Pertamina. Selain itu juga, pabrik PIM 1 membutuhkan tambahan sebesar 17 MMSCFD;
    • Pemetaan gas PT PIM 2 akan dipasok dari blok Medco blok A, PGE NSO, dan PGE WK melalui Pertamina;
    • Pasokan gas untuk pabrik PIM 3 yang rencana akan dimulai pada tahun 2028 bersumber dari EMP Gebang sebesar 50 MMSCFD dengan keterangan kebutuhan PIM 1, 2, dan 3 pasokan diprioritaskan dari EMP Gebang; dan
    • Pemetaan pasokan gas pada Pupuk Sriwijaya Palembang diproyeksikan kebutuhan akan mencapai puncaknya sekitar 200 BB2D. Alokasi pasokan gas untuk Pupuk Sriwijaya telah ditetapkan hingga tahun 2035. Tambahan pasokan dari WK koridor dan WK Pertamina EP yang merupakan potensi tambahan pasukan di luar alokasi existing.

Dirut PT Pupuk Indonesia 

  • Pupuk Indonesia adalah produsen N-base fertilizer yang terbesar di Asia Pasific Middle East North Afrika (ASPA-MENA). Pupuk Indonesia kapasitas produksi pupuknya 14 juta terdiri dari 9,4 juta ton urea dan NPK sebesar 4,4 juta ton. Di samping itu, kita juga memproduksi bahan chemical seperti amonia 7 juta ton, fosforik acid dan asam sulfat sebesar 1,6 juta ton.
  • Produksi amonia sebesar 7 juta ton menempatkan Pupuk Indonesia sebagai produsen amonia terbesar di ASPA-MENA.
  • Saingan kita yang menempatkan posisi kedua terbesar adalah Qatargas yang memproduksi 3 juta ton amonia. 
  • Di dunia, ranking Pupuk Indonesia menempati 6 terbesar. Di samping dari 5 anak perusahaan pupuk, ada 5 anak perusahaan non pupuk, rekayasa industri, Pupuk Indonesia Utilitas, Pupuk Indonesia logistik, Pupuk Indonesia pangan, dan Pupuk Indonesia Niaga.
  • Alasan N-base fertilizer ini diangkat, karena produksi pangan dunia 50%-nya dipengaruhi dari N-base fertilizer atau nitrogen fertilizer. Dari waktu ke waktu penggunaan N-base meningkat. 
  • Secara teoritis, pupuk berbasiskan nitrogen memiliki kontribusi pada produktivitas pertanian sebesar 56%. Dapat diketahui kalau di tanaman ada makronutrien yang terdiri dari nitrogen, fosfat, dan kalium. 
  • Fosfat dan Kalsium 100% diimpor. Jadi, ketergantungan pada impor cukup besar. Untuk yang nitrogen sumbernya domestik.
  • Di pupuk ada isu antara availability dengan affordability. Di Indonesia karena kita sebagai Produsen pupuk berbasis nitrogen terbesar di ASPA-MENA, tidak ada isu terkait dengan availability. Isunya adalah affordability. Affordability menjadi penting karena kalau dilihat dari biaya produksi pertanian itu perbandingannya antara petani menggunakan pupuk nonsubsidi dengan petani menggunakan pupuk subsidi di jagung perbedaannya cukup signifikan.
  • Jadi, kalau pakai pupuk subsidi biayanya hanya 7%, sedangkan di padi biaya pupuknya hanya 9%.
  • Berdasarkan riset kami, Pupuk Indonesia mempunyai elastisitas harga yang sangat tinggi. Jadi, price elasticity-nya tinggi, sehingga setiap kenaikan harga pupuk secara signifikan menurunkan penggunaan pupuk atau pembelian pupuk.
  • Dari riset kami, setiap Rp1.000 per kg kenaikan akan menurunkan penggunaan urea 13% dan NPK 14%. Jadi, bisa dibayangkan kalau nitrogennya saja 56%, setiap naik Rp1.000, maka akan turun sebesar sekitar 7%.
  • 7% dari 33 juta ton produksi beras jumlahnya dapat dibilang cukup signifikan, karena hampir sama dengan jumlah beras yang diimpor atau sekitar 2 juta ton.
  • Kementerian ESDM memberikan dukungan yang luar biasa dengan memberikan HGBT dan dampaknya signifikan, karena untuk urea 71%-nya dari gas dan NPK 5%.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan