Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Perkembangan Investasi serta Kegiatan Eksplorasi Batubara dan Pertambangan 2019-2020 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dirjen Penegakan Hukum serta Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Tanggal Rapat: 11 Jul 2019, Ditulis Tanggal: 27 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan - Kementerian LHK

Pada 11 Juli 2019, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba Kementerian ESDM), Dirjen Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) serta Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Dirjen PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Perkembangan Investasi serta Kegiatan Eksplorasi Batubara dan Pertambangan 2019-2020. RDP ini dipimpin dan dibuka oleh Muhammad Nasir dari Fraksi Partai Demokrat dapil Riau 2 pada pukul 11:06 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Minerba - Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM)
  • Secara umum, perkembangan investasi 2016-2020 selalu mengalami penurunan dan kenaikkan dan terdapat kemungkinan bahwa di tahun 2020, akan ada berbagai perusahaan yang masuk ke dalam tahap produksi naik menjadi US$8,8 juta. Menurut Dirjen Minerba, kenaikkan tersebut masih lebih kecil ketimbang dengan biaya eksplorasi perusahaan pertambangan seluruh dunia, yang dimana hanya mendapatkan jatah sebesar 1% saja.
  • Realisasi nilai investasi eksplorasi hingga 10 Juli 2019 sebesar US$2,199 juta dan investasi terbesar tahun 2020 didominasi dari proyek smelter. Dari hasil eksplorasi, batubara masih dapat terbilang baik dan sebaran batubara paling banyak terdapat di daerah Sumatera dan Kalimantan.
  • Perkembangan kegiatan eksplorasi mineral:
    • Eksplorasi mineral hanya 1% dari dunia yaitu pada kisaran US$100 juta. 
    • Tren peningkatan biaya eksplorasi secara global dipengaruhi oleh peningkatan harga komoditas logam.
    • Tren Budget Expenditure Mineral Indonesia mengikuti tren dunia dan cenderung akan terus meningkat dengan kemudahan izin ekplorasi di kawasan hutan dan pengawasan kinerja eksplorasi minimum sebesar 1%.
  • Kanada merupakan negara yang menyediakan biaya paling besar untuk melakukan eksplorasi dunia.
  • Setiap kegiatan di perhutanan harus menggunakan izin. Jika tidak ada izin, maka itu berarti sudah melanggar dari ketentuan yang ada.
  • Konsep penyelesaian kegiatan tambang di wilayah hutan (draft revisi UU Minerba)
    • Pemberian jaminan pemanfaatan ruang dan kawasan terhadap WIUP/WIUPK yang akan dilelang atau terhadap WIUP existing
    • Pemberian jaminan tidak ada perubahan tata ruang pada WIUP/WIUPK selama berlakunya IUP/IUPK
    • Kepastian melakukan kegiatan pertambangan pada suatu daerah yang telah ditetapkan menjadi Wilayah Usaha Pertambangan setelah memenuhi persyaratan (izin lingkungan, pembebasan lahan, IPPKH)
  • Penyelesaian masalah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak menjadi tanggung jawab Dirjen Minerba secara langsung, karena proses penyelesaiannya bersifat multidimensi yang melalui penanganan Polri, Kemendagri serta Dirjen lain.
  • PETI merupakan suatu usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan dalam kegiatan operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Saat ini, sudah ada upaya penyusunan konsep untuk memberikan solusi terhadap penyelesaian masalah pertambangan tanpa izin. PETI bisa di luar biaya perizinan artinya wilayah bebas.
  • Tahapan upaya penanganan PETI
    • Penegakan hukum di bidang pertambangan
    • Penelitian izin pertambangan rakyat
    • Pembinaan oleh Pemerintah Daerah terhadap Pelaku PETI
    • Program kemitraan
  • Mulai dari Sumatera dan Kalimantan, sudah ada upaya untuk menyelesaikan masalah pertambangan tanpa izin yang ada.
  • Pada saat ini, Dirjen Minerba sedang mengumpulkan berbagai laporan mengenai masalah pertambangan yang ada. Lalu, laporan tersebut akan diberikan kepada pihak aparat yang berwenang, dan dari pihak aparat laporan tersebut akan diberikan lagi kepada Pemerintah Daerah untuk diproses ke jalur hukum.
  • Secara jujur, perlu diakui bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) masih lemah sehingga perlu ada solusi persuasif dengan melalui kemitraan.
  • Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melakukan studi kelayakan, mengawasi dan membina lingkungan. 
  • Berikut adalah hasil yang sudah dicapai:
    • Inventarisasi kegiatan penyelesaian masalah pertambangan tanpa izin pada wilayah berizin dan di luar wilayah berizin.
    • Penetapan program kemitraan PT Timah Tbk dengan penambang timah konvensional.
    • Penyelidikan berupa Pengumpulan Bahan dan Keterangan Bersama PPNS Bareskrim Polri dalam rangka Pengawasan Pengamatan penelitian dan pemeriksaan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin.
  • Tantangan Pemberian Izin Pertambangan Rakyat:
    • Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) paling dalam 25 (dua puluh lima) meter.
    • Menggunakan pompa mekanik atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 (dua puluh lima) horse power untuk satu IPR.
    • Tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak.
  • Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
  • Reklamasi pelaksanaan pasca tambang dilakukan di daerah-daerah yang banyak tambangnya. Sebagai contohnya adalah Minahasa.
  • Sejak awal tahun 2019, telah dilakukan upaya terhadap perusahaan yang tidak patuh, yaitu:
    • Memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak patuh menempatkan Jaminan Reklamasi sesuai peraturan yang berlaku melalui surat peringatan 1, surat peringatan 2, dan surat peringatan 3.
    • Sanksi selanjutnya adalah Penghentian Sementara sebagian kegiatan atau pencabutan izin apabila sampai akhir Juni 2019 belum menempatkan.
    • Terhadap perusahaan yang telah melakukan kegiatan penambangan namun statusnya belum patuh maka akan dilakukan pemblokiran e-PNBP nya.
    • Dirjen Minerba telah menyampaikan surat ke Gubernur agar memberi sanksi terhadap IUP yang tidak patuh 11 (sebelas) kali.
  • Terkait tingkat kepatuhan penempatan jaminan pascatambang 2019, baru hanya terdapat sekitar 29,13% yang patuh sedangkan sisanya masih belum. Sehingga Dirjen Minerba membuat sebuah keputusan untuk hanya melani bagi yang patuh saja.
  • Dirjen Minerba sudah membuat White-List untuk mengetahui siapa saja yang patuh dan siapa yang tidak patuh.
  • Tantangan penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Jaminan Penutupan Tambang (Jamtup) IUP PMDN
    • Proses peralihan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi baru berjalan lancar sekitar tahun 2016-2017
    • Pembinaan oleh Pemerintah Provinsi kepada IUP Daerah tidak dilaporkan secara otomatis kepada Minerba
    • Pemerintah Provinsi masih melakukan penataan reklamasi dan pasca tambang
    • Proses evaluasi dan perbaikan dokumen rencana reklamasi dan rencana pasca tambang dari pemegang IUP memerlukan waktu
  • Upaya Kementerian ESDM terhadap Kepatuhan Jamrek-Jamtup
    • Supervisi Kepatuhan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang pada tanggal 9 April 2019.
    • Surat Dirjen nomor 1004/03, 02/DJB/2019 tanggal 27 Mei 2019 meminta data Jamrek dan Jamtup terhadap tujuh Provinsi yang tidak hadir dalam supervisi tanggal 9 April 2019.
    • Surat Dirjen nomor 1005/03, 02/DJB/2019 tanggal 27 Mei 2019 penyampaian White-List Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang menempatkan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang.
    • White-List perusahaan yang patuh menempatkan Jaminan Reklamasi dan/atau Jaminan Pascatambang PKP2B/KK/IUP PMA dan IUP BUMN.
  • Upaya yang akan dilakukan Kementerian ESDM
    • Rekonsiliasi data Jamrek dan Jamtup pada supervisi dengan Kepala Dinas ESDM se-Indonesia pada 17 Juli 2019
    • Supervisi tata kelola reklamasi dan pascatambang dengan Kepala Dinas ESDM se-Indonesia pada September 2019

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK
  • Terdapat 39 perusahaan yang memiliki kaitan dengan pertambangan ilegal dan dumping limbah terkait pertambangan. Sebagian besar kegiatan penambangan ilegal ini dilakukan oleh perseorangan. Tapi terdapat beberapa yang dilakukan oleh perusahaan.
  • Dirjen Gakkum sudah melakukan tindak pidana kepada para penambang ilegal.
  • PT Gunung Bintan Abadi (GBA) telah disegel. Sudah ada 39 kasus yang diselidiki dan diberikan hukuman.
  • Saat ini, para penambang ilegal di Riau dan Bintan sedang dipanggil untuk diberikan hukuman.

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan - Kementerian LHK
  • Untuk proses perizinan, Dirjen Planologi berjanji akan memastikan mengenai urusan wilayahnya.
  • Sudah ada hubungan kerjasama dengan KPK untuk menindaklanjuti para penambang dengan izin yang tidak sah.
  • Penggunaan kawasan hutan untuk sektor non-kehutanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan