Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan RUU EBT dari Sudut Pandang Organisasi dan Lembaga - RDP Komisi 7 DPR-RI dengan Dirut PT PLN, Dirut PGE, Dirut PT LEN, Ketua MII dan Ketua Apronuki

Tanggal Rapat: 25 Nov 2020, Ditulis Tanggal: 4 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Ketua Apronuki

Pada 25 November 2020, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT PLN, Dirut PGE, Dirut PT LEN, Ketua MII dan Ketua Apronuki tentang masukan RUU EBT dari sudut pandang organisasi dan lembaga. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Sugeng Suparwoto dari Fraksi Nasdem dapil Jawa Tengah 8 pada pukul 10:11 WIB. (Ilustrasi: listrikindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirut PLN
  • Dalam mendukung pencapaian EBT sebesar 23% pada tahun 2025, strategi pengembangan pembangkit EBT:
    • Pembangunan pembangkit EBT perlu mempertimbangkan keselarasan supply demand . Potensi ketersediaan sumber energi setempat , keekonomian, menjamin reliability security dan sustainability.
    • Penambahan pembangkit EBT akan diprioritaskan dan diakselerasi pada daerah-daerah yang masih menggunakan BBM impor sebagai bahan bakar pembangkit diesel sehingga akan menggunakan Biaya Pokok Produksi listrik yang pada akhirnya akan mengurangi subsidi/kompensasi dari pemerintah.
    • Pada daerah yang memiliki reserve margin besar, harus mempertinbangkan penyelarasan harmonisasi antara supply demand serta kapasitas keuangan PLN-pemerintah dan pada daerah defisit harus diakselerasi pengembangan EBT diantaranya yang masih menggunakan BBM
  • Pengembangan pembangkit berbais EBT yang bersih dan lebih murah akan diprioritaskan dan diakselerasi pada daerah-daerah defisit yang masih menggunakan BBM sebagai bahan bakar PLTD.
  • Kondisi kelistrikan dan proyeksi Energy Mix Indonesia:
    • Terjadi efek penurunan saat pandemi di tahun 2020
    • Target bauran EBT pada tahun 2025 sebesar 23%
    • Pengurangan rata-rata pertumbuhan fosil year on year:
      • 2000-2019: 6,6%
      • 2020-2029: 3,6%
    • Penambahan rata-rata pertumbuhan EBT year on year:
      • 2000-2019: 7,1%
      • 2000-2029: 12,7%
  • Masukan Rancangan Undang-Undang EBT:
    • Penyediaan dan pemanfaatan EBT:
      • Dalam rangka mengakselerasi pengembangan EBT, pemerintah menugaskan PLN untuk melaksanakan pembelian tenaga listrik berbasis EBT, dalam hal ini diperlukan membentuk badan usaha di bawah PLN untuk menunjang akselerasi pengembangan tersebut.
      • Pemenuhan persyaratan Standar Portofolio EBT untuk badan usaha menggunakan energi tidak terbarukan agar dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan badan usaha tersebut dengan tetap memperhatikan keseimbangan supply demand dan tidak berlaku surut terhadap badan usaha yang telah terkontrak atau telah beroperasi.
    • Transisi energi:
      • RUU diharapkan dapat menjadi dasar hukum pengembangan pembangkit eBT dengan tetap memperhatikan keselarasan supply demand, keekonomian serta menjamin keandalan, ketahanan energi dan keberlangsungan pasokan tenaga listrik dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber energi setempat (resources based).
      • EBT merupakan potensi sumber energi yang tidak dapat dielakan untuk mencapai kemandirian energi melalui proses energi transisi dimana peran energi fosil masih sangat penting, dimana kelemahan EBT dalam hal intermittency dapat teratasi dengan adanya pembangkit berbasis energi fosil yang memiliki keunggulan dalam hal konsistensi.
      • Pembangkit gas dan batubara yang telah dibangun yang menjadi tonggak utama pemberi supply energi untuk itu perlu diperhatikan penerapan teknologi High Efficiency Low Emission (HELE) dan carbon capture storage (CCS) dengan tetap optimalisasi atas pembangkit eksisting.
    • Perizinan dan pengusahaan EBT:
      • Badan usaha diberikan kemudahan perizinan secara menyeluruh oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, tidak hanya pada pengurusan perizinan di tahap awal tetapi juga tahap konstruksi sampai dengan masa pengusahaan.
      • Pengembangan EBT sebagai sarana untuk meningkatkan kemampuan penguasaan dan peningkatan kapasitas nasional dalam pengembangan teknologi dan industri dalam negeri, sehingga untuk pengembangan produk dan potensi dalam negeri perlu diikuti dengan kesiapan industri pendukung.
      • RUU EBT diharapkan juga mengatur atas kewajiban pemerintah mendukung penyediaan EBT melalui penyediaan sarana dan prasarana, perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana guna memberikan dasar hukum penyediaan data melalui APBN/APBD.
    • Harga:
      • Penetapan harga EBT ditetapkan dengan memperhatikan nilai keekonomian berkeadilan baik untuk badan usaha sebagai pengembang maupun untuk keberlangsungan penyelenggaraan ketenagalistrikan oleh perusahaan listrik negara.
      • Kebijakan dan jenis feed in tariff harus dikaji secara mendalam, lingkup efektivitas dan tujuannya untuk pengembangan EBT serta tidak membebani keuangan negara.
      • Penetapan harga EBT melalui mekanisme harga patokan tertinggi atau harga kesepakatan.
    • Lain-lain:
      • Dalam rangka mempercepat pemanfaatan EBT skala besar di daerah yang memiliki sumber potensi EBT melimpah sementara beban ketenagalistrikan rendah, dapat dilakukan dengan menerapkan pengembangan "Renewable Energy Based Industrial Development (REBID)" melalui pendekatan "demand creation" untuk mendukung pengembangan kawasan dan industri terpadu, menarik investasi dan pengembangan ekonomi kawasan.
      • Pengembangan EBT skala kecil melalui " Renewable Energy Based Economic Development (REBED)" untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan pendekatan "Demand Creation" dan Infrastructure Readiness"
      • Pemanfaatan teknologi co-firing pada PLTU dengan menggunakan biomassa/sampah merupakan salah satu solusi untuk mencapai target bauran EBT, mengurangi emisi serta dapat menjadi alternatif dalam pengelolaan sampah.

Dirut PGE
  • RUU EBT agar dapat memberikan kemudahan akses pelaku usaha dalam mendapatkan sumber pendanaan investasi. RUU EBT diupayakan agar dapat memberikan kemudahan dalam memperoleh insentif bagi pengembang usaha EBT.
  • Aspirasi Pertamina pada RUU EBT:
    • RUU EBT agar mengakomodir penetapan tarif yang mencerminkan tingkat risiko dan keekonomian investasi EBT.
    • RUU EBT agar selaras dengan undang-undang lain sektor energi lainnya, seperti UU Panas Bumi, UU Ketenagalistrikan dan lainnya.
    • RUU EBT dapat memuat ketentuan yang mewajibkan badan usaha ketenagalistrikan untuk memprioritaskan pengembangan EBT, termasuk ketentuan rewards dan consequences.
    • RUU EBT agar dapat memberikan kemudahan akses pelaku usaha dalam mendapatkan sumber pendanaan investasi.
    • RUU EBT agar dapat memberikan kemudahan dalam memperoleh insentif bagi pengembangan usaha EBT.
    • RUU EBT agar dapat mendorong konversi energi ke EBT.

PT LEN Industri
  • PT LEN fokus ke EBT di sektor energi matahari, karena memiliki manufaktur solar panel, serta kompetensi PT LEN dalam membangun EPC juga sudah pengalaman selama beberapa tahun.
  • Lentera merupakan produk LEN yang dapat digunakan untuk menghasilkan energi di daerah-daerah yang terjadi bencana, karena ketika bencana akan kehilangan energi.
  • Salah satu fokus PT LEN dalam sektor energi adalah PLTS.
  • Komitmen PT LEN sudah jelas terkait RUEN. Kondisi eksisting target 6,5 GW di tahun 2025 masih kurang jauh sekali. Industri hilir masih sangat kecil sekali kapasitasnya. Jika melihat market ke depan, PT LEN memiliki komitmen PLTN, Pertamina dan LEN untuk mendorong ini.
  • LEN, PLN dan Pertamina ditugaskan untuk melakukan percepatan pemanfaatan solar energi. Setelah ada market 1,3 maka terhitung sudah cukup untuk membangun pabrik solar sel, itu yang mendorong untuk menurunkan tarif. Itu salah satu maestro yang paling penting.
  • Pokok-pokok usulan terhadap RUU EBT:
    • Kewajiban penggunaan produk dalam negeri:
      • Mendorong dan memberdayakan industri manufaktur energi baru dan terbarukan
      • Mengurangi kegiatan impor
      • Diperlukan adanya dukungan dari pemerinta untuk kewajiban penggunaan produk dalam negeri
      • Sehingga meningkatkan permintaan terhadap produk lokal
      • Dukungan dapat berupa peningkatan TKDN, jaminan pasar, pemberian insentif fiskal dan non fiskal
    • Insentif bagi pengguna:
      • Mendukung dan meningkatkan minat masyarakat beralih dari sumber energi tak terbarukan menjadi energi baru dan terbarukan
      • Pemerintah perlu mengatur pemberian insentif bagi pengguna sumber energi baru dan terbarukan
      • Insentif dapat dalam bentuk pembayaran tarif listrik dan kemudahan perizinan
    • Kewajiban atas pelaksanaan komitmen penggunaan energi baru dan terbarukan oleh pemerintah maupun oleh pengguna energi tak terbarukan:
      • Diperlukan adanya komitmen pemerintah untuk melaksanakan penggunaan energi baru dan terbarukan baik dalam bentuk Rencana Umum Energi Nasional maupun daerah
      • Adanya kewaiban dari pemerintah kepada para pelaku usaha di bidang energi tak terbarukan, perusahaan listrik negara, pemegang wilayah usaha, minyak dan gas bumi untuk menggunakan, membeli, beralih kepada atau menggunakan bahan bakar dari energi baru dan terbarukan untuk mencapai komitmen pemerintah
    • Fasilitas penelitian dan pengembangan untuk pelaku usaha di bidang energi baru dan terbarukan:
      • Untuk keperluan pengembangan teknologi dan produk dalam negeri, pemerintah perlu mengatur kewajiban bagi pemerintah pusat, daerah maupun pelaku usaha penggunaan energi tak terbarukan untuk memberikan fasilitas penelitian dan pengembangan produk, selain kepada para peneliti dan pengembang dari universitas namun juga bagi pelaku usaha di bidang energi baru dan terbarukan

Ketua MII
  • Penyusunan RUU EBT sebagai pemenuhan pelayanan publik kesejahteraan sosial dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
  • Dalam menarik daya tarik investasi, kita harus waspada sekali lalu kita dihadapkan pada kondisi infrastruktur EBT kita tidak lebih baik dari Thailand, walaupun lebih baik dari Filipina.
  • Sangat penting harus diingat bahwa ekspektasi masyarakat pada EBT ini adalah energi bersih. Kita harus bertumbuh ekonomi kita di atas 6%. Kita juga harus memperhatikan bahwa di perkotaan kita harus peduli pada renewable energy.
  • Energi berkaitan dengan pelayanan publik. UU 25 tahun 2009 sudah memperingatkan hal tersebut.
  • Energi bersih dihasilkan dari sumber energi panas bumi nusantara yang berdampak minimal pada lingkungan dan berkelanjutan. Energi nuklir pilihan yang sangat strategis. Milestone PLTN (Timeline), hingga tahun 2049 bisa dibangun minimal 14 unit PLTN dengan daya sekitar 16,8 Gw.
  • Tahun 2040 jika tidak siapkan energinya dari sekarang, maka kita akan menjadi biasa-biasa saja. Yang kita buat sekarang bukan untuk 1-2 tahun ke depan, tetapi untuk siap-siap sampai tahun 2045. Kita harus kembangkan skema badan usaha.
  • Asas dan prinsip penyelenggaraan energi baru dan terbarukan:
    • Kepentingan umum dan kepastian hukum
    • Kesetaraan hak dan kewajiban
    • Kualitas dan keberlangsungan kehidupan (livability)
    • kemanfaatan, keterpaduan dan prinsip value for money (ekonomis, efektif dan efisien)
    • Ekonomi berkeadilan: berketahanan dan berkedaulatan
    • 5A Energi: Aksesbilitas - Availibilitas - Akuntabilitas - Afordabilitas - Akseptabilitas
    • Partisipasi dan keterpaduan
    • Keprofesionalan, partisipatif dan kebersamaan tanpa diskriminasi
    • Keterbukaan dan kemitraan
    • Berwawasan masa depan, keberlanjutan, kelestarian lingkungan
    • Ekoregion, keanekaragaman hayati, kearifan lokal
    • Kemandirian, menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan nasional

Ketua Apronuki
  • Gambaran singkat Pembangkit Daya Nuklir (PDN):
    • Terdapat 450 PDN di dunia beroperasi di 30 negara sejak 50 tahun yang lalu. Menyumbang 11% kebutuhan listrik dunia tanpa mengemisikan gas CO2.
    • Setiap tahun telah meniadakan 2 Giga Ton CO2 atau 400 juta mobil di jalan raya.
    • Memiliki kerapatan energi paling tinggi
  • Karakteristik GEN IV adalah sebagai berikut:
    • Keberlanjutan:
      • Menghasilkan energi secara berkelanjutan dan mempromosikan ketersediaan bahan bakar nuklir jangka panjang
      • Meminimalkan limbah nuklir dan mengurangi beban pengelolaan jangka panjang
    • Keselamatan dan keandalan:
      • Unggul dalam keselamatan dan keandalan
      • Memiliki kemungkinan dan tingkat kerusakan teras reaktor yang sangat rendah
      • Meniadakan kebutuhan tanggap darurat di luar fasilitas
    • Ekonomi:
      • Memiliki keunggulan biaya siklus hidup dibandingkan sumber energi lainnya
      • Memiliki tingkat risiko keuangan yang sebanding dengan proyek energi lainnya
    • Ketahanan proliferasi dan perlindungan fisik:
      • Menjadi rute yang sangat tidak menarik untuk pengalihan atau pencurian bahan-bahan yang dapat digunakan untuk senjata dan memberikan peningkatan perlindungan fisik terhadap tindakan terorisme
  • Dampak perubahan iklim di Indonesia (Penjelasan UU No.16 Tahun 2016 tentang Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim)
    • kenaikan muka air laut akibat perubahan iklim diproyeksikan:
      • Tahun 2050 akan mencapai 35-40 cm relatif terhadap nilai tahun 2000
      • Tahun 2100 akan mencapai 175 cm dengan memperhitungkan faktor pencairan es di kutub utara dan selatan
    • Kenaikan suhu rata-rata di wilayah RI, 0,5 - 3,92 (derajat celcius) tahun 2100 dari kondisi periode 1981-2010, kenaikan suhu sebesar 0,63 (derajat celcius). Sepanjang 25 tahun terakhir di Tarakan, 0,67 (derajat celcius) di Malang Raya. Sumatera bagian utara, Kalimantan surah hujan lebih tinggi
  • Terdapat 450 PDN di dunia yang beroperasi di 30 negara sejak 50 tahun yang lalu. Menyumbang 11% kebutuhan listrik dunia tanpa mengemisikan gas CO2. Setiap tahun telah meniadakan 2 Giga Ton CO2 atau 400 juta mobil di jalan raya.
  • Peran penting penggunaan teknologi energi nuklir di Indonesia:
    • Mengatasi kebutuhan energi yang bersifat massif dan berkelanjutan dalam rangka pemenuhan energi untuk pembangunan ekonomi dan pemenuhan target COP 21.
    • Mengatasi kebutuhan listrik dan panas komersial stabil dan andal 24 jam untuk peningkatan kemampuan industri nasional.
    • Aplikasi panas komersial suhu rendah bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan air minum bersih
    • Aplikasi panas komersial suhu menengah bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan supply BBM, LNG dan LPG dalam negeri melalui Oil Recovery, Gastifikasi batubara dan Oil Refinery
    • Aplikasi panas komersial suhu tinggi bermanfaat untuk memenuhi pemenuhan target COP 21 melalui pemanfaatan hidrogen sebagai energi carrier menggantikan BBM, LNG dan LPG sebagai energi carrier.
  • Mengurangi emisi GRK sebesar 29% dengan upaya sendiri dan menjadi 41% jika ada kerja sama internasional dari kondisi tanpa ada aksi (business as usual) pada tahun 2030.
  • Yang penting dari UU yang ada, APRONUKI mengusulkan ada tambahan komisi kebijakan nuklir. APRONUKI juga mengusulkan sumber energi nuklir mencakup fisik dan penggunaan radio sulfur.
  • Pemanfaatan reaktor nuklir mencakup lahan galian nuklir, bahan baku, bahan bakar dan pembakit daya nuklir, jadi lebih jelas rantai bisnisnya.
  • Penggalian usaha nuklir, bahan baku, bahan bakar dan pembangunan pembangkit serta reaktor nuklir hanya dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk pemerintah.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan