Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Progres Pengambilan Lahan PT. Freeport Indonesia — Komisi 7 DPR RI RDP dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, PT. Freeport dan PT. Inalum

Tanggal Rapat: 17 Oct 2018, Ditulis Tanggal: 21 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Dirjen Minerba Kementerian ESDM, PT. Freeport dan PT. Inalum

Pada 17 Oktober 2018, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, PT. Freeport dan PT. Inalum tentang Progres Pengambilan Lahan PT. Freeport Indonesia. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Gus Irawan dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 13:52 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://www.liputan6.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, PT. Freeport dan PT. Inalum

Dirjen Minerba Kementerian ESDM:

  • PT. Freeport Indonesia (PTFI) diberikan otoritas untuk mengatur operasi pertambangan sesuai dengan perencanaan jangka panjang yang disetujui para pihak, untuk aspek lainnya terutama bisnis perusahaan) harus dengan persetujuan para pihak. Para pihak perlu mendefinisikan Kegiatan Operasi Pertambangan dan Bisnis Perusahaan.
  • Perpanjangan PTFI dapat dilakukan 2x10 tahun yang akan langsung diberikan pada penerbitan IUPK OP. Perpanjangan kdua IUPK OP yang diterbitkan Tahun 2018 dan tahun 2031 sampai dengan tahun 2041 dapat diberikan sepanjang PTFI memenuhi kriteria yang tercantum dalam lampiran IUPK Operasi Produksi.
  • IUPK yang akan ditetapkan pada tahun 2018 langsung diberikan sebagai perpanjangan pertama sampai dengan tahun 2031 sesuai dengan ketentuan Pasal 72 PP No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Penerimaan Negara:
    • Pajak Badan sebesar 25% (locked-in) sampai dengan jangka panjang waktu IUPK Operasi Produksi berakhir, termasuk perpanjangannya.
    • PBB dan royalti di bidang LHK berlaku secara nailed down.
    • Pajak-pajak lainnya berlaku secara prevailing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dari waktu ke waktu.
    • PNBP berupa iuran tetap dan iuran produksi/royalti/nailed down sesuai dengan PP No. 9/2012 sampai dengan IUPK Operasi Produksi berakhir.
    • PTFI wajib membangun smelter dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya IUPK Operasi Produksi. Kebijakan penjualan ke luar negeri mineral logam hasil pengolahan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PT. Inalum:

  • Penandatanganan Perjanjian Divestasi Saham:
    • Perjanjian Divestasi PTFI — Inalum, PTII & PTFI — Mengatur divestasi Saham PTFI dan pembelian 100%, saham PTII
    • Perjanjian Pengambilan Bagian Saham — Inalum, PTII & PTFI —Mengatur penerbitan 40% saham baru PTFI
    • Perjanjian Jual Beli Saham — Inalum & Rio Tirto — Mengatur pembelian saham PTRTI oleh Inalum, dengan menunjuk PTFI
  • Hal-Hal yang Masih Perlu Dilaksanakan:
    • Dalam rangka penyelesaian transaksi divestasi saham PTFI, berikut beberapa hal yang masih perlu dilaksanakan:
      • Pemenuhan kondisi-kondisi prasyarat penyelesaian akuisisi saham PTII, PTFI dan PTRTI (September-Desember 2018)
      • Pengumuman sehubungan dengan transaksi sebelum akuisis pada surat kabar nasional dan karyawan (Oktober 2018)
      • Persiapan kebutuhan pendanaan PT. Inalum (Persero) dalam rangka pembiayaan divestasi saham PTFI (Agustus-November 2018)
      • Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar PTFI (November-Desember 2018))
      • Pelaporan persaingan usaha di negara RTT, Indonesia, Jepang, Filipina dan Korea Selatan (Oktober-Desember 2018)
      • Penyelesaian Transaksi Divestasi Saham PTFI (Desember 2018)

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan