Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Hilirisasi Sumber Daya Mineral — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Tanggal Rapat: 8 Jul 2019, Ditulis Tanggal: 5 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Pada 8 Juli 2019, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai Hilirisasi Sumber Daya Mineral. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Gus Irawan dari Fraksi Partai Gerindra dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 11:04 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: kabar-energi.com)

Pengantar Rapat

Terdapat banyak regulasi sektoral yang tumpang tindih dan dianggap sebagai hambatan dalam pengembangan sumber daya strategis sehingga perlu adanya sektor lintas Kementerian. Hingga hari ini, hilirisasi sumber daya mineral belum sepenuhnya efektif. Fasilitas sebelumnya belum terealisasi sesuai rencana. Jika kebijakan terealisasi, maka perekonomian akan membaik.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

  • Pengertian umum mineral:
    • Mineral Utama: Mineral yang keterdapatannya lebih dominan daripada mineral lain dan banyak diusahakan serta bernilai ekonomi tinggi, contoh: tembaga, emas, perak, nikel, bauksit, timah, dan besi.
    • Mineral Ikutan: Mineral yang secara genesanya terjadi bersama-sama dengan mineral utama dan memiliki nilai ekonomi tetapi jumlahnya relatif kecil dibanding dengan mineral utama, contoh: monasit, xenotim, zirkon sebagai mineral ikutan dari timah.
    • Mineral Strategis: Mineral-mineral yang ketersediaannya dibutuhkan oleh industri dalam negeri, contoh: aluminium, nikel, besi, tembaga. Sedangkan, mineral strategis untuk industri pertahanan, contih: chromium, mangan, molybdenum, nikel, antimon, titanium, vanadium, cobalt, dan 17 unsur logam tanah yang jarang meliputi scandium, cerium, dan lainnya.
  • Mengenai pelaksanaan proses pengelolaan mineral tersebut, Kemen ESDM mengacu kepada PP No. 17 Tahun 1986 dan Keppres No. 16 tahun 1987.
  • Sampai saat ini, Kemen ESDM yang melakukan proses pengelolaan mineral. Batasan selanjutnya merupakan tugas dari industri untuk melakukan pengelolaan yang bukan logam.
  • Dalam regulasi perizinan, Kemen ESDM memberikan skema IUP operasi produksi sampai IUP operasi produksi khusus. Kemen ESDM ingin mengamankan:
    • Royalti.
    • Meminimalisir illegal mining.
    • Pasokan bahan baku.
    • DMO hulu dan hilir.
    • Pembinaan dan pengawasan.
  • Konservasi mineral dan batubara dilakukan dalam rangka optimalisasi pengelolaan, pemanfaatan, dan pendataan sumber daya minerba.
  • Dasar hukum peningkatan nilai tambah mineral:
    • UU No. 4 Tahun 2009:
      • Pasal 103: Kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK operasi produksi untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
      • Pasal 170: Kewajiban pemegang KK untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diundangkan.
    • PP No. 23 Tahun 2010:
      • Pasal 93: Kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian dapat dilakukan secara langsung maupun melalui kerjasama.
      • Pasal 95: PNT mineral logam dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan logam atau pemurnian logam.
      • Pasal 112: Kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 2009.
    • PP No. 1 Tahun 2014: Sejak 12 Januari 2014, ekspor mineral dapat dilakukan untuk produk hasil pengolahan minerba logam (konsentrat).
    • Permen No. 1 Tahun 2014:
      • Pengaturan batasan minimum pengolahan dan pemurnian.
      • Penjualan konsentrat ke luar negeri sampai tanggal 12 Januari 2017.
    • PP No. 1 Tahun 2017:
      • Produk pengolahan impor ekspor dalam jumlah tertentu.
      • Divestasi sampai dengan 5%.
      • Permohonan perpanjangan KK 5 tahun sebelum berakhir.
      • Harga patokan mineral.
    • Permen ESDM No. 25 Tahun 2018:
      • Batasan minimum produk pengolahan dan pemurnian mineral.
      • Rekomendasi ekspor diberikan dengan pengawasan yang ketat.
      • Ketentuan kemajuan fisik pembangunan smelter dalam pengajuan permohonan rekomdasi.
      • Sanksi administratif bagi kemajuan fisik smelter yang tidak memenuhi 90% dari target kumulatif ketika verifikasi 6 bulan.
    • Kepmen ESDM No. 1826 K/30/M Tahun 2018:
      • Pedoman pemberian rekomendasi:
        • Persyaratan permohonan rekomendasi.
        • Pertimbangan penentuan jumlah dasar ekspor berdasarkan cadangan, kapasitas input, dan RKAS.
  • Dasar hukum peningkatan nilai tambah, Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2019 Pasal 16:
    • Pengolahan dan pemurnian mineral:
      • Pemegang IUP/IUPK OP wajib melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah.
      • Pemegang IUP/IUPK OP mineral dalam melakukan kegiatan nilai tambah dapat melakukan kerjasama berupa:
        • Mengolah dan/atau memurnikan pada fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian yang dibangun bersama, atau
        • Mengolah dan/atau memurnikan pada fasilitas pengolahan dan/atau yang dibangun oleh pemegang IUP/IUPK OP lainnya, dan/atau oleh pemegang IUP OPK untuk pengolahan dan/atau pemurnian melalui kegiatan:
          • Jual beli bijih, konsentrat, atau produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian, atau
          • Jasa pengolahan dan/atau pemurnian bijih, konsentrat, atau produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian.
    • Pengolahan batubara:
      • Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan peningkatan nilai tambah batubara melalui kegiatan pengolahan untuk komoditas tambang batubara yang meliputi:
        • Peningkatan mutu batubara (coal upgrading).
        • Pembuatan briket batubara (coal briquetting).
        • Pembuatan kokas (cokes making).
        • Pencairan batubara (coal liquidation).
        • Gasifikasi batubara (coal gasification termasuk underground coal gasification (UCG)).
        • Coal slurry/coal water mixture.
      • Penguatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan batubara sepanjang telah tersedia teknologi dan layak secara ekonomis.
  • Kemen ESDM mempunyai dua plan. Salah satunya dibangun oleh PT. Aman dan yang satunya oleh PT. Freeport yang nantinya akan di bangun di Gresik. Nikel merupakan mineral yang paling maju dibanding yang lain. Untuk mangan, timbal, dan seng masih sedikit. Cadangannya tidak begitu sangat besar dan jarang diproduksi di Indonesia. Dari proses yang di peta, cadangan tembaga Rp 2,76 Miliar dan produksinya mencapai 76.000.000 ton.
  • Kebijakan peningkatan nilai tambah:
    • Tahun 2022 diharapkan Indonesia telah dapat menghasilkan produk setengah jadi dari komoditas tembaga, aluminium, besi, timah, emas, dan perak guna melengkapi seluruh rantai pasokan pohon industri dalam negeri.
    • Setelah terbangunnya fasilitas pengolahan dan pemurnian dalam negeri pada tahun 2022, kegiatan ekspor raw material dihentikan.
    • Produk setengah jadi hasil pengolahan dan pemurnian di dalam negeri belum seluruhnya dapat diserap oleh industri dalam negeri, oleh karenanya diperlukan industri hilir lebih lanjut.
    • Sampai saat ini smelter tembaga, nikel, dan bauksit sudah mencukupi kebutuhan dalam negeri.
    • Industri logam tanah jarang (rare earth) diharapkan untuk dipersiapkan untuk kebutuhan di masa akan datang sehingga bahan baku rare earth tidak boleh diekspor.
  • Dukungan terhadap penyediaan bahan baku industri dalam negeri:
    • Tembaga diolah menjadi konsentrat tembaga dan setelah dilakukan pemurnian menjadi katoda tembaga untuk industri kabel, perunggu, dan elektronika.
    • Nikel dimurnikan menjadi nikel matte yang digunakan untuk logam nikel dan bahan kimia nikel, feronikel untuk bahan baja, nickel pig iron (NPI) untuk bahan baja, stainless steel, dan logam nikel untuk stainless steel, electroplating, elektronik, dan baterai pigmen.
    • Besi diolah menjadi konsentrat besi dan dimurnikan menjadi sponge iron untuk bahan pembuatan pig iron serta pig iron untuk pembuatan besi dan baja.
    • Bauksit yang dimurnikan menjadi chemical grade untuk bahan filter (pasta gigi), penjernih dan penjernih air, alumina untuk refractory dan abrasive material, smelter grade untuk sumber pembuatan logam alumina, serta alumina.
    • Timbal menjadi konsentrat timbal yang dimurnikan menjadi bullion timbal untuk peluru, ballast kapal, inner reaktor nuklir, pelapis tahan asam.
    • Seng menjadi konsentrat seng yang dimurnikan menjadi bullion Zn untuk atap baja ringan, galvanizing, logam paduan, dan perunggu, serta ZnO untuk pewarna.
    • Sampai saat ini produk pemurnian belum diserap sepenuhnya oleh industri hilir di dalam negeri. Diperlukan keterlibatan seluruh stakeholders, Kementerian, dan lembaga terkait.
  • Peningkatan nilai tambah batubara:
    • PP Nomor 23 Tahun 2010 jo PP Nomor 77 tahun 2014, Pasal 94 ayat 1 mengenai gasifikasi batubara (coal gasification) dan pembuatan kokas (cokes making).
    • Permen ESDM No. 25 Tahun 2018 Pasal 16 mengenai underground coal gasification (UCG) dan peningkatan mutu batubara (coal upgrading). Wajib PNT sepanjang telah tersedia teknologi dan layak secara ekonomis untuk pencairan batubara (coal liquefaction), pembuatan briket batubara (coal briquetting), coal slurry/coal water mixture.
  • Pencarian batu bara ini baru dicoba karena segala sesuatu mencairkan atau apa itu melalui klasifikasi.
  • Perkembangan peningkatan nilai tambah batubara:
    • Peluang kebutuhan DME pengganti/campuran LPG (mengurangi impor) untuk gasifikasi batubara karena kondisi saat ini pada proyek gasifikasi batubara PT Bukit Asam di Tanjung Enim (Sumatera Selatan) dengan Pertamina, PT Pupuk Indonesia, dan PT Chandra Asri Produk 400rbu ton DME 500rbu ton Unra, 450.000 ton Polypropylene dan proyek gasifikasi batubara di Peranap (Riau) dengan PTBA, Pertamina, dan Air production atau Chemical Inc Produk: 1.400.000 ton DME. Selisih perekonomian dan kesesuaian teknologi dalam proses penyesuain bankable feasibility study (proyek Tanjung Enim dan proyek Peranap), konsumsi batubara Tanjung Enim 8.000.000/tahun dengan feedback 5.100.000 juta+power plant 2.900.000, konsumsi 6.600.000 juta ton+power plant 2.100.000 ton, CDD pabrik coal to DME: 2024.
    • Peluang kebutuhan pembangkit listrik dan bahan baku untuk industri petrokimia untuk UCG karena kondisi saat ini usulan pilot proyek PT Media Energi Mining International (MEM) dan Phoemia Energy Ltd (lokasi: Kalimantan Utara) dan usulan pilot proyek PT Indonesia Mandiri (lokasi: Kalimantan Timur). Selisih perekonomian dan kesesuaian teknologi menunggu proses legalisasi pilot proyek UCT dalam bentuk surat penugasan, selain itu PT Indonesia Mandiri dalam pengolahan terhadap kebijakan UCG bekerjasama dengan Tekmira.
    • Peluang kebutuhan kokas untuk kebutuhan industri baja dan industri smelter lainnya di dalam negeri (mengurangi ketergantungan impor lokal) untuk cokes making dimana kondisi saat ini proyek semi coking coal plant PT Merak Energi Khatulistiwa (MEK) di Bulungan, Kalimantan Utara dengan produk: 600.000 tone semi coke, 50.000 coal tar.
    • Peningkatan mutu batubara kalori rendah menjadi batubara mutu menengah dan tinggi untuk coal upgrading dimana kondisi saat ini proyek upgraded brown coal (UBC) first plant di Kalimantan dan PT ZIG Resources Teknologi di Kalimantan Utara dan IUP OPK pengolahan upgrading batubara lainnya. Selisih perekonomian dan kesesuaian teknologi saat ini terdapat 5 IUP OPK pengolahan upgrading batubara.
    • Peluang kebutuhan crude oil/bahan bakar cair: bensin, solar oil (mengurangi ketergantungan impor minyak) untuk coal liquefaction dimana kondisi saat ini belum ada yang mengusulkan dan potensi untuk ditindaklanjuti. Selisih perekonomian dan kesesuaian teknologi coal liquefaction sudah terbukti dan sudah komersial di beberapa negara seperti Afrika Selatan dan Jepang serta kerjasama Indonesia dengan Jepang sudah 50%.
    • Peluang kebutuhan bahan bakar minyak/bahan bakar cair untuk coal slurry/SWM dimana kondisi saat ini belum ada yang mengusulkan dan potensi untuk ditindaklanjuti. Selisih perekonomian dan kesesuaian teknologi CWM sudah terbukti dan sudah komersil di beberapa negara seperti China dan Jepang.
  • Untuk potensi-potensi meningkatkan nilai batubara sudah baik, seperti di Bukit Asam yang sudah budgeting.

Plh. Direktur Pengurus Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA)

  • API-IMA sebagai perusahaan yang menjadi satu asosiasi telah menjalankan amanat UU dan sudah mencapai 22 smelter dan hilirisasi sudah tercapai.
  • Pengelolaan mineral utama sudah hampir semua dilakukan di pertambangan. Terdapat beberapa yang belum terolah seperti mineral-mineral ikutan karena adanya proses-proses yang belum bisa dilakukan.
  • Pengembangan industri di Indonesia masih sangat tergantung dengan dunia luar, sehingga diperlukan melihat perkembangan utama.
  • Kegunaan elemen rare earth:
    • Scandium: Instalasi luar angkasa dan peralatan dengan performa tinggi.
    • Yttrium: Televisi, alloy peningkat elemen metal.
    • Lantharium: Lensa kamera, elektroda baterai, penyimpanan hydrogen.
    • Cetrium: Kaca berwarna, produksi baja.
    • Praseodymium: Magnet super kuat, laser.
    • Neodymium: Motor elektronik dari autonoriloit hybrid.
    • Samarium: Perawatan kanker, laser sinar X.
    • Europium: Layar tv berwarna, alat pengetes kaca.
    • Gadolinium: Alat pelindung reaktor nuklir, alat propulsi nuklir laut.
    • Terbium: Televisi set, sel matahari, sinar sonar.
    • Holmium: Laser, magnet super kuat.
    • Erbium: Penguat sinyal pada kabel, fiber optic, penggunaan metalurgi.
    • Ytterbium: Penguat baca stainless.
    • Lutetium: refining petroleum, manufaktur sirkuit terintegrasi.
  • API-IMA masih menunggu peran daripada Pemerintah untuk menegakkan industri Pemerintah berbasis dalam negeri.
  • API-IMA masih mencari bentuk-bentuk apa yang bisa dilakukan karena API-IMA punya bahan baku berbagai macam, tapi sampai saat ini mobil saja masih beli diluar.
  • Direktur API-IMA adalah orang tambang. Dari mulai eksplorasi, eksploitasi, dan pengelolaan kalau dilakukan di industri tambang, sudah sesuai.
  • Mengenai keberhasilan yang disampaikan, API-IMA mengakui bahwa belum ada yang sampai. Berdasarkan hilirisasi, API-IMA sudah melakukan dari bijih ke logam. Kalau penilaian, API-IMA tidak bisa menyampaikan tetapi sudah dilakukan.
  • API-IMA hanya menjalani apa yang diamanatkan oleh UU.

Dirut Indonesia Asahan Aluminium (Ilanum)

  • Inalum diminta untuk mengupdate hilirisasi, holding industri pertambangan sekitar bulan November. Inalum memperoleh 3 mandat dari pemerintah.
  • Terdapat 2 hal penting yang bisa didapatkan oleh Pemerintah dan negara:
    • Dapat menambah GDP.
    • Bisa mengaddress current account deficit.
  • Menurut Dirut Inalum, Indonesia harus fokus hilirisasi untuk memberikan nilai tambah. Data tersebut adalah data dari GDP Amerika.
  • Kalau Indonesia bisa mengekspor, Indonesia akan mendapatkan 30 USD x 1.000.000 sehingga akan mendapat 30.000.000 USD dalam setahun.
  • Jika bauxite ore dapat dikirim 6 ton bauxite, maka bisa mendapat USD 36 Ton.
  • Ketika holding ini didirikan dengan MenKeu, akan dapat meningkatkan 8-10% GDP jika dilakukan hilirisasi atau sekitar 4x lipat dari GDP growth.
  • Untuk membantu pertumbuhan ekonomi, dibutuhkan 500.000 ton alumina per tahun.
  • Untuk timah, akan dibuat tim ingot dan menjadi tim chemical dan tim soldier.
  • Summary proyek hilirisasi:
    • On going project:
      • Mine mouth power plant: PLTU Sumsel 8 - PTBA yang berlokasi di Tanjung Enim dengan 2 x 620 MW, COD 2022.
      • Feronickel: Halmahera Timur: ANTAM yang berlokasi di Tanjung Buli dengan 13.500 ton.Ni, COD 2019.
    • Implemented Project on 2019:
      • Smelter Grade Alumina Refinery (tralum-ANTAM) yang berlokasi di Menpawah, Kalimantan Barat dengan 1.000.000 ton, COD 2022.
      • Coal ts UCP (PTBA-Pertamina-PI-Chandra Air) yang berlokasi di Tanjung Enim, Sumatera Selatan dan COD 2023.
      • Coal to DME (PTBA-Pertamina-Air Product) yang berlokasi di Peranap, Riau dengan 1.400 KTA DME, COD 2022.
      • Copper smelter dan PMR (PT Freeport Indonesia) yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur dan COD 2023.
  • Teknologi prosesing sangat sulit berkompetisi karena negara lain dibantu oleh pemerintah.
  • Integrasi kebijakan strategi:
    • Konservasi atau pemanfaatan SDA masa kini dan masa yg akan datang.
    • Riset teknologi hilirisasi minerba.
    • Strategi energi bagi industri.
    • Kebijakan fiskal bagi hilirisasi industri minerba.
  • Proyek yang sudah jalan ada 2, yaitu hilirisasi batubara menjadi listrik di Tanjung Enim yang akan hidup di tahun 2022 dengan bekerja sama China.
  • Terdapat beberapa smelter yang memang memakai alat Inalum asli dan ada juga yang diimpor dari Amerika, Jepang maupun Tiongkok.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan