Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Rencana dan Progress LPG 3Kg untuk Tahun 2021, Evaluasi Implementasi Program Pertashop, dan Perkembangan Proyek GRR Tuban – Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM

Tanggal Rapat: 24 May 2021, Ditulis Tanggal: 26 Sep 2021,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Dirjen Migas Kementerian ESDM RI

Pada 24 Mei 2021, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM dan Dirut PT Pertamina mengenai Laporan Rencana dan Progress LPG 3Kg untuk Tahun 2021, Evaluasi Implementasi Program Pertashop, dan Perkembangan Proyek GRR Tuban. RDP ini
dipimpin dan dibuka oleh Eddy Soeparno dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Barat 3 pada pukul 13.35 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Ilustrasi: niaga.asia

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Migas Kementerian ESDM RI
  • Dirjen Migas menyampaikan bahwa perkembangan harga jual eceran berbanding harga keekonomian LPG tabung 3 kg dimana pada tahun 2001 rata-rata subsidi harga berdasarkan
    perhitungan hasil audit BPK dibagi dengan volume hasil audit BPK adalah sebesar Rp8.781 per Kg. Harga tersebut mengalami kenaikan sebesar 64,3% dari tahun sebelumnya, sedangkan harga keekonomian yang sudah termasuk margin agen plus PPN pada tahun 2021 adalah sebesar Rp12.000 per Kg dimana harga jual eceran atas sebesar Rp4.250 per Kg. Harga harga eceran dan nilai subsidi bervariasi dari waktu ke waktu, ada yang sangat tinggi pada tahun tertentu dan bulan
    tertentu. Untuk perkembangan volume dan subsidi LPG 3 Kg, dapat kami sampaikan bahwa realisasi volume LPG 3 Kg sampai April 2021 sebesar 2,416 juta metrik ton dengan realisasi pembayaran sampai Maret 2021 sebesar Rp15,04 triliun. Sedangkan pada tahun 2021 kurang lebih sekitar Rp36,56 Triliun.
  • Dirjen Migas menyampaikan bahwa rencana penjualan LPG tabung 3 Kg tahun 2021 adalah sebagai berikut;
    • meningkatkan jumlah sub penyalur atau pangkalan yaitu satu desa satu sub penyalur agar penyaluran LPG tabung 3 Kg dapat mencapai desa-desa yang telah dikonversi dan dapat mengurangi penjualan LPG tabung 3 Kg ke pengecer.
    • melakukan pengembangan jaringan pendistribusian LPG tabung 3 Kg untuk daerah yang baru dikonversi dan daerah yang akan dikonversi.
    • bekerja sama dengan semua stakeholder yaitu Ditjen Migas, Pemda, PT. Pertamina, dan Hiswana Migas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian penyaluran LPG tabung 3 Kg sehingga tidak terjadi over kuota 12 daerah di tingkat Provinsi dan 154 di tingkat Kabupaten/Kota telah membuat kebijakan-penggunaan LPG non-subsidi untuk ASN & non-usaha mikro.
    • menigkatkan penjualan LPG non-PSO dengan melakukan trade in, diskon refill kepada resto besar, hotel, dll.
  • Dirjen Migas mengatakan bahwa Pemerintah terus berkomitmen dalam mendorong peningkatan pasokan gas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, berkenaan dengan hal tersebut maka
    kami mendorong implementasi dari Program Pertashop sebagai penyalur BBM sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2012, dimana penyalur dapat melakukan kegiatan penyaluran langsung setelah berlakunya perjanjian kerja sama dengan BU PIUNU. Adapun bentuk pengaturannya yaitu;
    • BU Niaga Umum perjanjian kerja sama penunjukan penyalur yang terdiri dari penyalur di sarana pengisian bahan bakar dan lainnya yaitu agen industri, agen minyak tanah, dan lainnya.
    • setelah perjanjian ditandatangani penyalur dapat langsung melakukan kegiatan penyaluran.
    • Ketiga; BU Niaga Umum BBM segera melaporkan penunjukan penyalur Kementerian ESDM dan BPH Migas yang kemudian akan mengunggah data tersebut di website Ditjen Migas.
  • Adapun ketentuan dalam penunjukan penyalur BBM sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut;
    • penyalur BBM yang menyalurkan BBM di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara. contoh SPBU dan Pertashop wajib memiliki sarana dan fasilitas pengisian bahan
      bakar.
    • penyalur hanya dapat menerima penunjukan penyaluran dari satu badan usaha niaga migas untuk
      masing-masing jenis komposisi BBM, BBG, dan/atau LPG.
    • penyalur wajib menggunakan merek dagang pemilik produk yang disalurkannya sesuai dengan izin usaha badan usaha pemegang izin usaha niaga migas.
    • penunjukan penyalur berlaku paling lama sampai dengan berakhirnya izin usaha niaga minyak dan gas bumi yang dimiliki badan usaha niaga migas.
    • badan usaha pemegang izin usaha niaga migas wajib menjamin keselamatan Migas dalam menunjuk penyalur. Selain itu, BU Niaga BBM wajib menyampaikan laporan menunjukkan penyalur kepada Ditjen Migas. Pelaporan penyalur BBM saat ini dilaksanakan melalui email ke Ditjen Migas.
  • Dirjen Migas mengatakan bahwa sebaran outlet Pertashop yang sudah beroperasi sampai dengan 16 Mei 2021 di seluruh Indonesia sebanyak 1.283 unit, dimana pada akhir tahun 2021 satu ditargetkan akan dibangun 10.000 Pertashop di seluruh Indonesia.
  • Dalam rangka mendukung terlaksananya proyek GRR Tuban, Dirjen Migas mengatakan bahwa Pemerintah memberikan penugasan kepada PT Pertamina melalui Kepmen ESDM Nomor 807 Tahun
    2016 tentang Penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan dan pengoperasian kilang minyak di Tuban, Jawa Timur. Selain itu, Pemerintah juga telah memberikan alokasi gas domestik dan fasilitasi untuk memberikan kemudahan perizinan yang dibutuhkan oleh PT Pertamina.
  • Dirjen menyampaikan bahwa selama ini kami dalam melaporkan perkembangan proyek GRR Tuban sebagai berikut yang kami ambil dari laporan Pertamina;
    • Pengadaan Lahan, progressnya sudah 100%, persetujuan prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) untuk pengadaan lahan Perhutani telah terbit, proses land clearing tahap 3 berakhir
      pada akhir April 2021, dimana naik 11,6% jika dibandingkan dengan rencananya yang sebesar 2,74%.
    • Pekerjaan Engineering, Basic Engineering Design (BED) telah selesai, progress percepatan Front End
      Engineering Design (FEED) per 30 April 2021 sebesar 0,6% jika dibandingkan dengan rencana yang 0,9% Pekerjaan FEED ditargetkan selesai pada Januari 2022.
    • Reklamasi Lahan, proses persiapan tender pekerjaan reklamasi dimulai pada minggu ke-4 bulan April 2021.
  • Dirjen Migas mengatakan bahwa proyek GRR Tuban merupakan proyek yg strategis karena membangun kilang minyak akan terintegrasi dgn Petrokimia dgn kapasitas minyak mentah sebesar 300 barel minyak per hari & produksi petrochemical mencapai 4.250 kiloton per annum.
  • Untuk kilang Tuban juga akan memproduksi bahan bakar minyak dengan kualitas BBM ramah lingkungan yaitu gasoline sebesar 80.000 barel per hari dan diesel sebesar 98.000 barel per hari.
  • Dirjen menyampaikan bahwa Proyek GRR Tuban akan menyerap tenaga kerja sebanyak 20.000 orang pada saat konstruksi dan 2.500 pada saat mulai beroperasi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan