Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tindak Lanjut Finalisasi Tata Niaga Petimahan, Penjelasan Peningkatan Royalti Timah dan lainnya — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI dan Direktur Utama (Dirut) PT. Timah Tbk

Tanggal Rapat: 21 Jun 2022, Ditulis Tanggal: 5 Aug 2022,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan Dirut PT. Timah Tbk

Pada 21 Juni 2022, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI dan Direktur Utama (Dirut) PT. Timah Tbk mengenai Tindak Lanjut Finalisasi Tata Niaga Petimahan, Penjelasan Peningkatan Royalti Timah dan lainnya. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Sugeng Suparwoto dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (FP-Nasdem) dapil Jawa Tengah 8 pada pukul 13.54 WIB. (Ilustrasi: dpr.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan Dirut PT. Timah Tbk

Dirjen Minerba Kementerian ESDM:

  • Beberapa hal penting sudah kami upayakan dan sejauh ini banyak yang lebih baik sesuai harapan rapat ini sesuai Timah kita nomor 2 di dunia, pertama yaitu China, logam Indonesia masih ada 800.000 ton, kalau dunia ada 47 juta ton ini cukup banyak kita bisa liat 91 persen dari cadangan yang ada ini di Kepulauan Bangka Belitung, dari PT. timah yang mengelola namun sekarang banyak sekali kegiatan-kegiatan yang berkontribusi namun mengandung resiko pada realitas sehari-harinya.
  • Ada 462 IUP komoditas timah di Kepulauan Bangka Belitung hanya ada 2 IUP operasi dan 480 IUP operasi produksi namun pada semua IUP ini beroperasi. Pemegang IUP operasi produksi, IUPK operasi produksi pada nomor 19 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor yang mengatur tentang persyaratan ekspor ke luar negeri.
  • Timah Solder pada timah panduan dengan kandungan stannum dalam bentuk kawat, solder bar untuk menyolder dan mengelas. Barang lain yang terbuat dari timah dengan kandungannya proses pengolahan timah juga menghasilkan monasit dan senotim yang sedang dilakukan pada kegiatan eksplorasi dilaksanakan di darat dan laut.
  • Penambangan mineral ilmiah terintegrasi dengan proses pencucian yang motifnya material sisa pencucian dikembalikan sebagai backfilling. Proses pencucian ini hanya menggunakan media air dan prinsip pemisahan mineral berdasarkan proses pengolahan bijih timah dapat meningkatkan nilai tambah hingga 16 kali lipat kepada tim ingot.
  • Mengenai investasi ini akan kita bahas selanjutnya. Untuk proses ekspor harus dilakukan oleh eksportir yang terdaftar oleh Kementerian ESDM pada timah murni batangan lalu persetujuan penjelasan peningkatan royalti timah pada inventarisasi harga timah 22.693 USD per ton pada rata-rata harga timah murni batangan tahun 2015-2022 ini.
  • Tarif royalti timah yang berlaku saat ini berdasarkan PP Nomor 81 tahun 2019 adalah flat sebesar 3 persen, sehubungan dengan usulan peningkatan tarif royalti timah pada produksi dan penjualan royalti logam timah yang diekspor, peluang untuk pengembangan produksi dalam negeri dan luar negeri.
  • Rencana harga timah yang melambung tinggi pada 2021 berkontribusi positif pada penerimaan dagang. Royalti PT Timah pada tahun 2021 yaitu Rp1.173 Miliar, tahun 2020 yaitu Rp545 Miliar, tahun 2019 yaitu Rp609 Miliar, tahun 2018 yaitu 754 miliar. Ini yang dapat Direktorat Minerba Kementerian ESDM sampaikan.

PT. Timah:

  • Terkait dengan upaya PT. Timah Tbk untuk bisa memastikan industri pertimahan bisa memberi manfaat yang maksimal, sistem industri timah Indonesia yang berorientasi pada pemanfaatan logam timah di masa depan yang berdampak global, suatu ekosistem timah ini yang maju, berkeadilan dan memberikan manfaat optimal bagi para pelaku dengan tetap menegaskan penguasaan negara atas pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.
  • Kemitraan dengan masyarakat, bisnis pengolahan dan smelter swasta dapat menjalankan usahanya dengan cara kerjasama pengolahan dan peleburan, peningkatan kontribusi pendapatan negara dan potensi Indonesia menjadi penentu harga logam timah dunia.
  • Ini memberikan legitimasi kepada mitra kerja pada konsep ekosistem timah Indonesia sehingga manfaatnya bisa kita dapatkan secara optimal. Hal penting untuk menggambarkan peta timah dari Laos, Myanmar, Thailand hingga Indonesia selama ribuan tahun yang lalu.
  • Wilayah Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Kalimantan ini kita beroperasi pada pemanfaatan timah, dari sumber daya timah dan sumber IUP pada produksi dan operasi di Kepulauan Bangka Belitung ada 98 IUP sementara swasta 355 IUP dengan luasan 434 ribu hektar tanah PT. Timah.
  • Di Kepulauan Bangka Belitung ada 22 IUP dan swasta ada 72 IUP dengan luas lahan PT. Timah 83 ribu dan swasta 23 ribu hektar, di Kepulauan Riau ada PT Timah ada 7 IUP luas 45 ribu hektar dan swasta ada 73 IUP dan 74 hektar sehingga kekayaan nasional kita menunjukan kita memiliki luasan IUP sangat luar dengan PT Timah memiliki 177 IUP dan swasta ada 507 IUP.
  • Ini adalah sumber daya timah dan cadangan timah di IUP PT. Timah Tbk Pada tahun 2021 ada 919.133 ton dan cadangan timah di tahun 2021 ada 300.031 ton.
  • Sekilas proses bisnis penambangan timah pada kegiatan pertambangan yang terintegrasi dengan menerapkan good mining practice pada penambangan mineral timah yaitu menambangan, proses pencucian untuk meningkatkan konsentrat timah pada pengolahan timah, peleburan dan pemurnian pada proses peleburan dan pemurnian untuk menghasilkan logam timah dengan peleburan dan pemurnian lalu produk kemudian pemasaran pada bursa timah Indonesia pada domestik dan ekspor.
  • Pasca tambang yaitu reklamasi dengan reklamasi darat dan reklamasi laut. Indonesia secara nasional memang cadangan kita ada 800 ribu ton dan setiap tahun ada persyaratan untuk melakukan eksplorasi ada recycle replacement rate.
  • Pertimahan Indonesia dari masa ke masa
    • Era Orde Baru (sebelum tahun 1998)
      • Timah sebagai komoditas strategis
      • Hanya PT Timah dan PT Koba Tin yang diperbolehkan menambang, memproduksi serta ekspor
      • Masyarakat tidak diperbolehkan menambang dan menyimpan bijih timah (ancaman hukuman pidana)
      • Kewajiban reklamasi pascatambang lebih jelas karena hanya 2 pemegang izin pertambangan (Timah dan Koba Tin)
  • Era Pasca Reformasi (1998-2002)
    • Deregulasi Tata Niaga Timah (bukan komoditas strategis)
    • Pemda memberikan izin usaha industri peleburan timah (smelter)
    • Perda Kab. Bangka No. 6 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum sehingga terjadi ekspor bijih timah ke luar negeri
    • Bijih timah dapat diekspor dan di kenakan royalti bijih
    • Harga timah dunia anjlok, Pemerintah Pusat menerbitkan Permendag No 443 Tahun 2002 yang melarang ekspor bijih timah
  • Era Smelter Swasta (2003-2018)
    • Ekspor bijih timah tidak dilakukan lagi dan hanya dikenakan royalti logam timah
    • Tahun 2003 smelter swasta mulai beroperas dan banyak memiliki IUP sebagai syarat administrasi sehingga Kewajiban Reklamasi menjadi rumit
    • Kerusakan hebat IUP PT Timah Tbk akibat illegal mining oleh masyarakat Secara masif
    • Ekspor logam timah dari PT Timah Tbk periode 2010-2018 hanya berkisar 30-40% dari total ekspor logam timah Indonesia
    • Terbit Perdirjen Minerba No.500.K/30/DJB/2015, Permen ESDM No.26 Tahun 2018 dan Permendag No.53 Tahun 2018
    • Pihak Polisi melalui Bareskrim dan Polda Babel melakukan penegakan hukum di sektor pertambangan timah
  • Era Transisi
    • 2019
      • Volume ekspor logam timah dari PT Timah Tbk mencapai 97,8% dari total ekspor logam timah Indonesia
      • Hanya 3 (tiga) smelter swasta yang mampu melakukan ekspor logam timah di 2019 karena memenuhi persyaratan RKAB
    • 2020
      • Kondisi bisnis pertimahan yang sudah tertata dengan baik tersebut, mulai terganggu kembali dengan adanya pengesahan RKAB timah murni batangan sisa produksi tahun 2018
      • Terbit UU Minerba No.3 Tahun 2020
      • Kewenangan RKAB ditarik dari Pemerintah Provinsi ke Kementerian ESDM
      • RKAB masih diberikan oleh Pemda Provinsi
    • 2021
      • Smelter swasta melakukan ekspor berdasarkan sisa RKAB 2020
      • Produksi PT Timah kembali ke level 30% produksi Nasional
  • Kontribusi sektor pajak provinsi Bangka Belitung:
    • Tahun 2019 hampir mencapai Rp2 triliun, sementara tahun setelah dan sebelumnya sangat minim
    • Pada tahun 2019, saat bijih timah masuk ke PT Timah, maka Pemerintah mendapat pajak karena PT Timah adalah wajib pungut pajak untuk PPh Pasal 23. PT Timah bisa memungut pajak dari mitra-mitra timah yang bekerja sama dengan PT Timah yang akan diserahkan kepada negara dan menjadi pendapatan negara, itu diluar PNBP.
  • Kontribusi PT Timah Tbk kepada Negara (pajak dan PNBP)
    • Tahun 2019 mencapai Rp1,2 triliun
    • Tahun 2020 dan 2021 menurun
    • Berharap tahun 2022 bisa meningkatkan kontribusi kembali (pajak dan PNBP) mencapai Rp1,9 triliun, dimana angka ini diharapkan muncul dari perolehan bijih dan harga baik untuk meningkatkan royalti bagi negara
    • Hal ini bisa diwujudkan apabila kita bersama-sama, baik legislatif, eksekutif dan pelaku industri mendukung konsep timah Indonesia
  • Pengelolaan Penambangan Bijih Timah (As Is)
    • Setiap pemilik IUP akan memiliki mitra atau mengerjakan sendiri tambang tersebut. Pola ini juga yang dilakukan oleh PT Timah, namun pengalaman kami menunjukkan ada sebagian bijih yang diambil dari IUP PT Timah tapi tidak masuk ke PT Timah. Inilah yang menjadi tantangan bagi kami karena kalau tidak masuk ke PT Timah, maka kami tidak bisa memungut pajaknya dan tidak bisa melakukan pembinaan kepada mitra tersebut.
    • Dari praktek yang ada saat ini, dimana ada bijih timah yang keluar dari lokasi PT Timah padahal seharusnya masuk ke PT Timah, maka kapasitas smelter kami yang besarnya sekitar 50.000 ton/tahun tidak bisa dipenuhi. Contoh, tahun lalu kami hanya memenuhi 26.000 ton dan mengakibatkan overheat melonjak tinggi. Dengan harga timah yang tidak terlalu menguntungkan bagi kami, maka itu menggerus performance keuangan dan itu membahayakan.
    • Tahun 2021 dan 2022, kami sangat tertolong dengan adanya harga yang meningkat tinggi sekali. Namun kita tidak pernah bisa memastikan apakah harga yang tinggi tersebut akan tetap stabil seperti itu, sehingga tetap memberikan keuntungan finansial kepada perusahaan atau akan kembali ke harga sebelumnya yaitu angka 20.000 dolar/ton, apabila harga ini terjadi lagi maka akan menjadi tantangan yang sangat berat bagi PT Timah.
    • Bagi PT Timah, sangat penting untuk memenuhi kapasitas smelter kami yaitu 50.000 ton/tahun untuk bisa memastikan tingkat keuntungan BUMN PT Timah dalam rangka memberikan dividen, pajak dan PNBP kepada negara.
  • Pengelolaan Penambangan Bijih Timah (To be)
    • Apabila ekosistem timah ini disepakati maka tidak akan ada lagi penambang illegal, semua bijih yang muncul dari masing-masing pemilik IUP hanya akan masuk kepada pemilik IUP, sehingga penangkapan atau pungutan pajak bisa dilakukan secara jauh lebih tertib dan sempurna.
    • Kita menyadari bahwa pelaku industri bukan hanya PT Timah, banyak pengusaha swasta yang juga memiliki smelter namun belum tentu memiliki IUP, mungkin apabila Pemerintah merencanakan ekspor dengan nilai tertentu yang membutuhkan kapasitas di luar kapasitas smelter PT Timah, tentu smelter swasta adalah alternatif yang tepat untuk memenuhi target ekspor RI dalam rangka menstabilkan harga dan menentukan harga timah dunia.
    • Perlu dibuat suatu skenario atau skema, dimana bijih tersebut tetap dikelola secara legal, namun bisa dimanfaatkan oleh smelter-smelter swasta, bisa melalui kerjasama peleburan dimana bijih tetap milik PT Timah dan smelter swasta mendapatkan fee untuk peleburannya, atau bisa juga melalui peraturan yang sudah diperbolehkan Pemerintah yaitu jual-beli bijih antara IUP. Hal ini tentunya Pemerintah dapat meningkatkan pendapatan pajak dengan menambahkan pajak atau PNBP dari transaksi tersebut.
    • Dalam ekosistem timah ini, diharapkan akan ada 3 perjanjian kerja sama yang diperkenalkan:
      • Perjanjian kerjasama jasa penambangan melalui koorporasi maupun mitra-mitra rakyat
        • Penambangan timah di lokasi timah untuk diserahkan ke PT Timah dan PT Timah memungut PPh 23
      • Perjanjian kerjasama pengangkutan
        • Bijih-bijih timah yang sudah diambil, bisa diangkut melalui mitra-mitra, baik mitra korporasi atau mitra rakyat untuk diangkut ke lokasi peleburan atau pencucian timah
      • Perjanjian kerjasama jasa pengolahan/peleburan atau perjanjian jual-beli bijih timah
        • Konsep ini masih memerlukan pemikiran lebih jauh, ditinjau dari feasibility maupun sistem perpajakan, PNBP dan strategi Pemerintah
        • Konsep ini perlu terus dipertajam dengan stakeholder-stakeholder terkait sehingga ekosistem yang ditawarkan merupakan ekosistem yang bisa diterima semua pihak
  • Dukungan yang diperlukan
    • Tatakelola, Tataniaga, dan Regulasi
      • Penetapan timah sebagai Bahan Strategis Pertahanan Nasional
      • Persyaratan pembangunan smelter dan penambangan timah
      • Persyaratan pendataan dan pemeriksaan asal bijih timah dan logam timah
      • Penetapan harga patokan bijih timah dan/atau logam timah
      • Penetapan peraturan pajak dan PNBP yang optimal terkait pertimahan
      • Penyempurnaan kewajiban reklamasi dan paskatambang bagi pemilik IUP
    • Pengawasan dan Penegakan hukum
      • Perlunya penyempurnaan pola pengawasan dan penegakan hukum tatakelola dan tataniaga
        • Peranan Kementerian KLHK, ESDM, KKP, dan Pemda dalam pengawasan pelaksanaan peraturan di lapangan
        • Peranan Polri, Kejaksaan, dan KPK dalam penegakan hukum bekerjasama dengan Kementerian terkait dan Pemda
        • Peranan TNI dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum terkait sifat komoditas timah yang memiliki peran strategis pertahanan

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan