Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Perkembangan Project Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Bedugul — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan Wakil Gubernur Provinsi Bali

Tanggal Rapat: 30 Aug 2016, Ditulis Tanggal: 18 Feb 2021,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Direktur Utama PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan Wakil Gubernur Provinsi Bali

Pada 30 Agustus 2016, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan Wakil Gubernur Provinsi Bali mengenai Perkembangan Project Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Bedugul. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Fadel Muhammad dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Gorontalo pada pukul 15.38 WIB. (ilustrasi: cnnindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Direktur Utama PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan Wakil Gubernur Provinsi Bali

Direktur Utama PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE)

  • Kerja sama Joint Operating Contract (JOC) ada 5, termasuk PLTP Bedugul yang akan selesai di tahun 2020. Dari kerja sama tersebut, PT. PGE akan mendapatkan keuntungan 34%.
  • Wilayah PT. PGE di Bedugul sekitar 101 Hektar, tapi tidak menggunakan seluruh dari Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). Disana sudah terdapat 3 sumur yang dibor.
  • Cadangan listrik yang dapat dibangkitkan sebesar 414 Megawatt dan PT. PGE sudah memberikan Nomor ID kepada PLN.
  • PLTP 1 unit sebesar 10 Megawatt akan dibangkitkan dari sumur BEL-02 dan 03. PLN sudah berkomitmen 175 Megawatt. Dari sumur BEL-02 dan 03 sudah cukup baik, hanya 01 yang masih kurang baik.
  • Status saat ini tidak terdapat aktivitas apapun di PLTP Bedugul, karena terjadi perselisihan internal di BEL tersebut. Perselisihan terjadi antara PT Satria Tirtatama Energindo, East Asia Company Limited, dan Bali Energy.

Wakil Gubernur Provinsi Bali

  • Berdasarkan hasil cek lapangan sudah terdapat 6 sumur bor dan 3 sudah  tereksplorasi adanya listrik. Sisanya sudah terbor, tapi belum tereksplorasi. 
  • Sesuai kesepakatan Pemerintah, terdapat 25 sumur bor yang ditargetkan 400.000 Megawatt, tapi hasilnya hanya 175.000 Megawatt.
  • Kronologis geothermal ini pada tahun 1974, Menteri ESDM menjadikan wilayah Bali menjadi sumber energi geothermal. 
  • Tahun 1995, terjadi kesepakatan untuk membangun listrik di Bedugul. Tahun 1965 izin survei eksplorasi sesuai dengan surat Direktorat Jenderal (Dirjen), kemudian terjadi pengembangan kembali di 1996. 
  • Tahun 1996 diberikan izin untuk eksplorasi dan setelahnya terdapat persetujuan pengeksplorasian, maka terjadi pengeboran tahun 1997 di 6 sumur dengan kedalaman 685-1513 meter. 
  • Tahun 1997 status pengeboran ditunda melalui Keputusan Presiden (Keppres) dan terjadi keributan masyarakat yang tidak setuju dengan eksplorasi geothermal. 
  • Tahun 2002 muncul Kepres yang mencabut Keppres 1997, sehingga eksplorasi dilanjutkan. Tahun 2002-2004 perjanjian yang dibuat dilakukan perbaikan, maka pada 10 Juli 2013 proyek PLTP Bedugul diresmikan Presiden. 
  • Tahun 2004 terjadi amandemen diselaraskan dengan pembangunan power plant di tingkat nasional, sehingga izin pengeboran ditambah seluas 53,88 Hektar. Tahun 2004 terjadi penolakan kembali oleh tokoh masyarakat. Penolakan ini terjadi karena adanya filosofi Bedugul sebagai luhur dari Bali.
  • Terkait pembangunan di atas tanah masyarakat akan dicek kembali.
  • Gubernur Bali juga melakukan penolakan seperti masyarakat, padahal ia yang memberikan izinnya. Ia menolak karena takut terjadi perpecahan masyarakat Bali.
  • Belum terjadi sosialisasi secara menyeluruh, sehingga terjadi penolakan dari masyarakat.
  • Apabila dihentikan, maka tanah harus dikembalikan seperti semula dan apabila dilanjutkan harus ada sosialisasi kepada tokoh masyarakat.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan