Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Revisi Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan & Pemurnian Indonesia (AP3I)

Tanggal Rapat: 25 Apr 2016, Ditulis Tanggal: 16 Feb 2021,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan & Pemurnian Indonesia

Pada 25 April 2016, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan & Pemurnian Indonesia (AP3I) mengenai Revisi Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Tamsil Linrung dari Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) dapil Sulawesi Selatan 1 pada pukul 14:29 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: ap3i.or.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan & Pemurnian Indonesia

Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan & Pemurnian Indonesia (AP3I)

  • AP3I terdiri dari 23 perusahaan industri pengolahan dan pemurnian Indonesia.
  • Upaya yang telah dilakukan AP3I adalah:
    • Menolak relaksasi ketika Pemerintah akan melakukan deregulasi. AP3I menolak tegas.
    • AP3I memberikan masukan mengenai revisi UU Minerba melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    • Menyusun diklat operator shelter dan memberikan beasiswa pelatihan kepada masyarakat sekitar shelter.
    • Bersama-sama dengan lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) menyusun kerangka kerja sama untuk industri smelter nasional.
  • Wacana relaksasi mineral ekspor biji melalui peningkatan dan pengelolaan berbasis Sumber Daya Alam (SDA) akan berjalan dengan baik. Ekspor mineral dan bijih tetap dilakukan dan tidak ada toleransi agar rencana induk dapat berjalan dengan baik.
  • Perlu adanya implementasi nyata dari Pemerintah berupa persediaan bahan baku.
  • Perlu adanya harmonisasi peraturan instansi perindustrian antara Kementerian ESDM, Kemenko, Kementerian LHK, dan sebagainya.
  • Pada tahun 2005 mulai ada penjualan nikel ore dan hanya Antam yang boleh mengekspor nikel ore. Baru pada tahun 2007, di Sulawesi Tenggara banyak yang marak mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mulai pertambangan nikel ore. Tahun 2009 keluar UU Minerba No. 4 dan para petambang ini berusaha untuk menjual sebanyak-banyaknya ke China. Hal yang menjadi pertanyaan adalah alasan UU Minerba sudah ada di 2009 tetapi tidak dikontrol dan tidak dimonitor. Baru saat tahun 2014 para penambang ditutup ditutup dan langsung kelimpungan, padahal ada waktu 5 tahun waktu itu.
  • Informasi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) awal tahun ini ada Rp5.5 Triliun investasi untuk smelter dan perkembangan yang luar biasa.
  • Tidak ada kesulitan untuk membangun smelter di Indonesia dan banyak investasi dari China. Sampai detik ini pun AP3I akan menerima tamu dari China untuk membangun smelter.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan