Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Trase Jalan Jembatan TOL Teluk Balikpapan di Lahan Pertamina — Komisi 7 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bupati Penajam Paser Utara

Tanggal Rapat: 29 Mar 2017, Ditulis Tanggal: 2 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Bupati Penajam Paser Utara

Pada 29 Maret 2017, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bupati Penajam Paser Utara tentang Trase Jalan Jembatan TOL Teluk Balikpapan di Lahan Pertamina. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Satya dari Fraksi Partai Golongan Karya (FP-Golkar) dapil Jawa Timur 9 pada pukul 09:50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://news.detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Bupati Penajam Paser Utara
  • Asprirasi yang Penajam sampaikan dari daerah penghasil migas, Penajam juga sudah sampaikan ke Wamen.
  • Penajam berminat untuk mengelola lapangan migas ex Chevron. Penajam sudah berpengalaman.
  • Penajam menyurati Presiden lalu dibalas, Participating Interest (PI) diberikan pada Pemda (Penajam) sebanyak 10%. Ini barang bekas.
  • BUMN dan BUMD sudah berunding, Bupati Penajam menanyakan kenapa Penajam hanya diberi 10%. Lapangan bekas ini tidak ada resiko.
  • Ratio legis PI 10% berdasarkan Permen ESDM 15/2015 PI untuk Wilayah Kerja (WK) akan berakhirnya kontraknya dan Permen ESDM 27/2016 Tata Cara Penetapan PI (WK Baru/Lama).
  • Argumentas tambahan dari Penajam, aspek politik penguasaan SDA, hampir semua migas di Indonesia dikelola swasta.
  • Negara dinilai tidak optimal mendistribusikan hasil migas pada daerah penghasil. Justru negara lain yang menikmati. Ini jadi ketimpangan.
  • Produksi rata-rata minyak Penajam sebanyak 17700 (BOPD).
  • PT Benoa Taka Wailawi merupakan satu-satunya BUMD di Indonesia sebagai kontraktor migas 10 tahun.
  • Dengan BUMD yang merupakan K3, Penajam mampu mengelola lapangan migas sendiri. Pendapatan negara atas Blok Kaltim juga tetap, sebanyak Rp6,9 Triliun.
  • Mengenai aspek lingkungan baik Pertamina dan K3 tidak mengaku merusak lingkungan.
  • Kasus sludge oil tidak bertuan di Pantai Saloloang selama ini ditanggung nelayan dan Pemda.
  • Penajam meminta revisi ketentuan PI 10% bagi daerah penghasil, karena tidak menjanjikan distribusi berkeadilan.
  • PI adil bila kepemilikannya mendapat porsi 49% sebagai kompensasi masa eskploitasi semakin terbatas.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan