Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Harga Domestic Market Obligation (DMO) Batubara Pasca-berlakunya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT. Bukit Asam, PT. Antam, PT. Arutmin Indonesia, PT. Indominco Mandiri, PT. Mahakam Sumber Jaya, PT. Borneo Indobara, PT. Bhumi Rantau Energi, dan PT. Insani Bara Perkasa

Tanggal Rapat: 4 Apr 2018, Ditulis Tanggal: 10 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: PT. Bukit Asam, PT. Antam, PT. Arutmin Indonesia, PT. Indominco Mandiri, PT. Mahakam Sumber Jaya, PT. Borneo Indobara, PT. Bhumi Rantau Energi, dan PT. Insani Bara Perkasa

Pada 4 April 2018, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT. Bukit Asam, PT. Antam, PT. Arutmin Indonesia, PT. Indominco Mandiri, PT. Mahakam Sumber Jaya, PT. Borneo Indobara, PT. Bhumi Rantau Energi, dan PT. Insani Bara Perkasa mengenai Harga Domestic Market Obligation (DMO) Batubara Pasca-berlakunya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Tamsil Linrung dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Sulawesi Selatan 1 pada pukul 13:23 WIB. (ilustrasi: pasardana.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

PT. Bukit Asam, PT. Antam, PT. Arutmin Indonesia, PT. Indominco Mandiri, PT. Mahakam Sumber Jaya, PT. Borneo Indobara, PT. Bhumi Rantau Energi, dan PT. Insani Bara Perkasa

PT. Bukit Asam

  • PT. Bukit Asam sebagai BUMN siap memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) dan sebelumnya sudah sepakat terhadap target DMO sebesar 25%.
  • Terkait dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah, PT. Bukit Asam dari sisi market memang terjadi gap. Oleh karena itu, di tahun 2018, PT. Bukit Asam tidak dapat memenuhi DMO sebesar 25%.

PT. Aneka Tambang (Antam)

  • PT. Antam menyadari adanya dampak yang dirasakan dengan berlakunya Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dimana akan adanya pendapatan yang menurun sekitar 11%. 
  • Hal tersebut tidak hanya berdampak pada pendapatan, tetapi juga akan berdampak pada internal PT. Antam.

PT. Arutmin Indonesia

  • Tambang PT. Arutmin terdapat di Kalimantan.
  • PT. Arutmin akan berusaha untuk memenuhi Domestic Market Obligation (DMO). 

PT. Indominco Mandiri

  • PT. Indominco Mandiri selalu mematuhi kebijakan Pemerintah. Memang, di dalam internal terjadi sedikit konflik, tapi masih dapat diatasi.
  • PT. Indominco Mandiri akan selalu siap jika Pemerintah memberikan penugasan dan target kepada PT. Indominco Mandiri demi kepentingan masyarakat.

PT. Mahakam Sumber Jaya

  • Menanggapi tentang DMO, PT. Mahakam biasa menjual US$95/metrik ton.
  • PT. Mahakam tidak mengalami kerugian, melainkan hanya mengurangi keuntungan saja jika diterapkan US$70/metrik ton.

PT. Borneo Indobara

  • PT. Borneo Indobara merupakan perusahaan yang baru merintis produksinya. Jika terkait harga DMO Batubara US$70/metrik ton, PT. Borneo Indobara harus menghitung jarak angkutnya karena cost untuk menambangnya biasanya sebesar US$36-40 saja.

PT. Bhumi Rantau Energi

  • Terkait harga DMO Batubara sebesar US$70/metrik ton, menurut PT. Bumi Rantau Energi harga yang paling rendah dan menganggap harganya sudah sesuai. Dikhawatirkan, jika turun kembali, maka para penambang akan merasa dirugikan.

PT. Insani Bara Perkasa

  • PT. Insani Bara Perkasa beroperasi selama 12 tahun, jika ada kebijakan baru dari Pemerintah yang wajib diikuti, PT. Insani Bara Perkasa siap untuk mematuhinya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan