Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rencana Tindak Lanjut UU Cipta Kerja Sektor ESDM, Kebijakan Pemanfaatan Batubara, dan Progres dan Proyeksi Pembangunan Smelter di Indonesia untuk Realisasi Hilirisasi Mineral – Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI

Tanggal Rapat: 23 Nov 2020, Ditulis Tanggal: 25 Nov 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI

Pada 23 November, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI mengenai Rencana Tindak Lanjut UU Cipta Kerja Sektor ESDM, Kebijakan Pemanfaatan Batubara, dan Progres dan Proyeksi Pembangunan Smelter di Indonesia untuk Realisasi
Hilirisasi Mineral. Raker dipimpin dan dibuka oleh Sugeng Suparwoto dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dapil Jawa Tengah 8 pada pukul 13:06 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Ilustrasi : trenasia.com

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI
  • Menteri ESDM menyampaikan bahwa pelaksanaan UU Cipta Kerja meliputi :
    • RPP NSPK (Kluster ESDM) : migas, minerba, ketenagalistrikan dan EBTKE. Untuk permohonan perizinan berusaha, perizinan berusaha, kewajiban, prosedur/tata kelola, pengawasan, sanksi, dan lampiran (KBLI-Non KBLI)
    • RPP sektor ESDM : Minerba, ketenagalistrikan, dan EBTKE. Dengan pengaturan lain yaitu amanat UU Cipta Kerja.
  • Rancangan Peraturan Pemerintah tentang NSPK, yaitu :
    • Sub sektor minyak dan gas bumi : untuk jenis perizinan berusaha dalam subsector minyak dan gas bumi, skema pengusaha kegiatan usaha hulu migas, perizinan berusaha dalam rangka pelaksanaan survei umum, jenis kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, skema pengusaha kegiatan hilir minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha, ketentuan mengenai kewajiban dan persyaratan dalam pengajuan permohonan perizinan berusaha, perizinan penunjang untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi, pengawasan perizinan berusaha minyak oleh Menteri ESDM, dan sanksi administrative atas pelaksanaan kegiatan usaha hilir dan kegiatan penunjang minyak dan gas yang dilakukan tanpa perizinan berusaha.
    • Sub sektor ketenaga listrikan : penyederhanaan perizinan berusaha, badan usaha cukup mendapat ekreditasi dari KAN dan izin pemerintah pusat, dan memperluas pelaku usaha di sektor ketenagalistrikan : untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan layanan
      umum, dan untuk kegiatan jasa penunjang tenaga listrik badan layanan umum dan badan usaha asing.
    • Sub sektor EBTKE : perizinan pada subsector EBT dan konservasi energi terdiri atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung, dan kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati.
  • Rancangan Peraturan Pemerinta UU Cipta Kerja sektor ESDM, yaitu :
    • Sub sektor mineral dan batu bara materi muatannya yaitu : pengenaan iuran produksi/royalty hingga 0% berdasarkan jumlah/tonase batubara yang digunakan di dalam negeri, dan besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tariff iuran produk/royalty hingga 0% serta pengaturan lebih dalam pengaturan Menteri ESDM setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan
    • Sub sektor ketenagalistrikan dengan materi muatan yaitu : pedoman penyusunan rencana umum ketenagalistirkan, penetapan wilayah usaha, dan tanggung jawab konsumen dalam usaha penyediaan tenaga listrik.
    • Sub sektor EBTKE dengan materi muata yaitu : mengubah nomenklatur Menteri menjadi Pemerintah pusat, norma baru terkait sanksi administrative oleh Menteri, Norma baru tentang nomor izin berusaha, dan sanksi administrasi.
  • Sumber daya dan cadangan batubara Indonesia mencapai 90% bahwa cadangan batubara merupakan batubara kalori sedang dan rendah, sumber daya batubara 149 juta ton dan cadangan 37, 45 miliar ton. Untuk di pulau Sumatera sumber daya batubara sebesar 56,24 juta ton dan cadangan batubara sebesar 12,69 miliar ton, dan untuk di Pulau Kalimantan untuk sumber
    daya batubara sebesar 92,55 miliar ton dan cadangan batubara sebesar 24,75 miliar ton.
  • Menteri ESDM mengatakan bahwa total kebutuhan pengguna batubara pada tahun 2020 sebesar 155 juta ton
  • Kebijakan pemanfaatan batubara menurut PP No.79 tahun 2014 adalah prioritas batubara sebagai sumber energi, konservasi dan pertambangan sesuai kaidah yang baik dengan memperhatikan lingkungan hidup, peningkatan kegiatan eksplorasi batubara untuk tambang terbuka dan tambang
    bawah tanah, epningkatan batubara dalam bauran energi nasional, jaminan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, peningkatan nilai tambah batubara, pembangunan infrstruktur untuk mendukung jaminan pasokan cadangan penyangga batuvara, dan penetapan harga patokan batubara terutama untuk penggunaan batubara dalam negeri.
  • Realisasi pemanfaatan batubara domestic tahun 2015 sampai tahun 2019, sebagai berikut : Tahun 2014 sebesar 76 juta ton, tahun 2015 sebesar 86 juta ton, tahun 2016 sebesar 91 juta ton, tahun 2017 sebesar 97 juta ton, tahun 2018 sebesar 115 juta ton, tahun 2019 sebesar 138 juta ton, dan
    tahun 2020 sebesar 155 juta ton.
  • Menteri ESDM menyampaikan bahwa pada 30 September 2020, Dirjen Minerba menyampaikan Surat Teguran kepada PT Freeport Indonesia terkait terlambatnya konstruksi pembangunan alat
    pemurnian (smelter) PT Freeport Indonesia.
  • Progres pembangunan smelter tembaga PTFI mencapai 5,86 % dengan rencana selesai pembangunan pada tahun 2023 dengan kapasitas smelter sebesar 2 juta ton per tahun. Sedangkan untuk fondasi sudah 60-70% dan mulai piling yang akan direncanakan bulan Oktober 2020 sampai
    bulan Januari 2021.
  • yang menjadi kendala dalam pembangunan smelter di tengah pandemic adalah, tertundanya delivery peralatan maupun kedatangan tenaga ahli dari negeri luar, penerapan PSBB di Indonesia menghambat mobolisasi tenaga kerja dan logistic, dan kesepakatan pendanaan tertunda.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan