Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penanganan Limbah B3, dll — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Tanggal Rapat: 15 May 2019, Ditulis Tanggal: 27 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Pada 15 Mei 2019, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) mengenai Penanganan Limbah B3, dll. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh M. Nasir dari Fraksi Partai Demokrat dapil Riau 2 pada pukul 12:21 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Rapat dihadiri oleh 10 anggota dari 7 fraksi.

Pengantar Rapat

Negara Indonesia adalah penyumbang sampah plastik di laut No. 2 di dunia dengan jumlah sebesar 3,2 juta ton setahun. Laut di indonesia telah terkontaminasi mikroplastik yang sangat berbahaya untuk lingkungan hidup.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) - Siti Nurbaya Bakar

  • MenLHK akan menyampaikan dan melaporkan mengenai pengelolaan sampah. Sementara itu, mengenai satuan 3 masih ada pembaruan sampai pagi ini.
  • MenLHK mengatakan belum menyiapkan data secara detail dan akan menghubungkan irjen untuk menyiapkan data secara detail. Menurutnya, rapat sebaiknya diskors terlebih dulu dan ia akan menghubungkan sekretariat.
  • MenLHK menyampaikan bahwa data yang baru saja diminta pimpinan sangat rinci dan harus disiapkan dengan sistematis yang lengkap dan membutuhkan waktu.
  • Transformasi kebijakan pengelolaan sampah:
    • End of pipe:
      • Sampah jadi beban pencemaran.
      • Tidak ada pengurangan sampah.
      • Sampah tidak sebagai sumber daya.
      • Tidak ada efisiensi sumber daya.
      • Ekstraksi SDA virgin.
      • Linear economy (make use dispose).
    • 3Rs dan EPR:
      • Mengurangi sampah sebagai beban pencemaran.
      • Pengurangan sampah di sumber.
      • Sampah menjadi sumber daya.
      • Mengurangi ekstraksi SDA virgin.
      • Tanggung jawab produsen.
    • Circular economy:
      • Re-design kemasan (less disposable, more recycle and reusable).
      • Membuat sampah didaur ulang dan diguna ulang sebanyak mungkin.
      • Mencapai SDG goal No. 11 (sustainable cities and communities).
      • Mencapai SDG No. 12 (responsible consumption and production).
  • Kebijakan, target, dan program pengelolaan sampah hingga tahun 2025:
    • Arah kebijakan pengurangan sampah memiliki target 30% pada tahun 2025 dari timbulan sampah nasional dengan program pembatasan timbunan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah.
    • Arah kebijakan penanganan sampah memiliki target 70% pada tahun 2025 dari timbulan sampah nasional dengan program pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
    • Strategi dari program pengurangan dan penanganan menghasilkan paradigma jakstranas yang merupakan pengurangan sampah di sumbernya, menunjukkan tekad yang kuat untuk pelibatan partisipasi masyarakat melalui perubahan perilaku dan budaya untuk menjadi gerakan masyarakat.
    • Target pengurangan dan penanganan sampah berdasarkan Perpres No. 97 Tahun 2017:
      • Indikator proyeksi timbulan sampah: Tahun 2017 65.8, Tahun 2018 66.5, Tahun 2019 67.1, Tahun 2020 67.8, Tahun 2021 68.5, Tahun 2022 69.2, Tahun 2023 69.9, Tahun 2024 70.6, dan Tahun 2025 70.8.
      • Indikator target pengurangan sampah: Tahun 2017 9.89 (15%), Tahun 2018 12 (18%), Tahun 2019 13.4 (20%), Tahun 2020 14 (14%), Tahun 2021 16.4 (24%), Tahun 2022 17.99 (28%), Tahun 2023 18.9 (27%), Tahun 2024 19.7 (28%), dan Tahun 2025 20.9 (30%).
      • Indikator target penanganan sampah: Tahun 2017 47.3 (72%), Tahun 2018 48.5 (73%), Tahun 2019 53.7 (80%), Tahun 2020 50.8 (79%), Tahun 2021 50.7 (74%), Tahun 2022 50.52 (73%), Tahun 2023 50.3 (72%), Tahun 2024 50.1 (71%), dan Tahun 2025 49.9 (70%).
  • Key performance indicator Jakstranas:
    • Perpres No. 97 tahun 2017:
      • 30% pengurangan sampah 2025.
      • 70% penanganan sampah 2025.
      • Menetapkan:
        • Strategi 1 gerakan nasional peningkatan kesadaran para pemangku kepentingan .
        • Strategi 2 pengelolaan sampah bersumber dari darat.
        • Strategi 3 penanggulangan sampah di pesisir dan laut.
        • Strategi 4 mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan, pengawasan dan penegakan hukum.
        • Strategi 5 penelitian dan pengembangan
    • Perpres No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut:
      • Pengurangan sampah laut 70% di 2025.
  • Jumlah bank sampah terus meningkat setiap tahunnya.
  • Penanganan sampah plastik juga diatur dalam PP yang tertera pada halaman 23.
  • Aksi yang telah dilakukan KemenLHK:
    • Penyusunan Permen peta jalan pengurangan sampah oleh produsen. Hal ini bertujuan untuk konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab serta perubahan perilaku produsen plastik dan konsumen plastik secara bertahap. Sasarannya adalah manufaktur, ritel, jasa makanan dan minuman, hotel, restoran, dan kafe.
    • Peraturan menteri yang sedang disusun dan disiapkan berupa: Pengusulan dan penggunaan dana alokasi khusus non fisik bantuan biaya layanan pengolahan sampah (BLPS), gerakan masyarakat dalam pengelolaan sampah, tata cara pengelolaan fly ash bottom ash (FABA) dari pengolahan sampah secara termal, dan pengurangan kantong plastik sekali pakai.
    • Kolaborasi dengan produsen dan CSO:
      • Gerakan Indonesia diet kantong plastik (GIDKP):
        • Uji coba kantong plastik tidak gratis, termasuk monitoring dan evaluasi serta media komunikasi.
        • Workshop pengurangan sampah kantong plastik dengan pemda dan ritel.
        • Perumusan draft Permen terkait pengurangan sampah kantong plastik.
        • Pendampingan ke pemda.
    • Penanganan sampah plastik di laut:
      • Sebagai tindak lanjut komitmen Indonesia untuk menangani sampah plastik di laut sebesar 70% di tahun 2025, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Plastik di Laut.
      • Perpres ini berisi langkah terpadu dalam bentuk rencana aksi nasional dari lembaga dan kementerian terkait.
      • Dalam rangka pelaksanaan rencana aksi, dibentuk tim koordinasi nasional penanganan sampah laut dengan ketua harian Menteri LHK.
      • Untuk memberikan dukungan bagi pelaksanaan tugas tim koordinasi nasional tersebut, telah dibentuk sekretariat tim koordinasi nasional penanganan pengelolaan sampah, limbah dan bahan beracun berbahaya, Kementerian LHK.
  • Isu terkini terkait sampah plastik:
    • Melakukan kampanye publik untuk mengajak masyarakat dengan menggunakan media sosial.
    • Hasil Munas ulama NU yang dilaksanakan di Kota Banjar, Jawa Barat menghasilkan beberapa rekomendasi terkait sampah, khususnya sampah plastik, yaitu:
      • Membuang sampah sembarangan, terutama sampah plastik, hukumnya haram jika dampaknya nyata membahayakan.
      • Mendorong pemerintah menerapkan sanksi tegas kepada pihak yang membuang sampah sembarangan.
      • Mempertegas tanggung jawab produsen untuk ikut mengelola sampah yang berasal dari produk/kemasan yang mereka hasilkan dan memberikan sanksi yang tegas jika produsen tidak mengindahkannya.
      • Memperbolehkan memboikot produk perusahaan yang tidak mengelola dan menanggulangi sampah kemasan atau produknya.
    • Judicial review ADUPI dkk terkait Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
  • Dasar hukum:
    • UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 29, ayat 1 setiap orang dilarang memasukkan sampah ke dalam wilayah NKRI.
    • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69, ayat 1 Dilarang memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah NKRI ke media lingkungan hidup NKRI (pasal penjelasan: kecuali bagi yang diatur dalam peraturan per UU lainnya).
    • Permendag No. 31 Tahun 2016 tentang Impor Limbah Non B3, Limbah Non B3 yang diperbolehkan diimpor (membutuhkan rekomendasi dari KLHK): skrap plastik, skrap karet, skrap kaca, skrap benang/cotton.
  • SOP penerbitan rekomendasi impor limbah non B3:
    • Permohonan untuk mendapatkan pengakuan sebagai importir produsen limbah Non B3 (IPL-Non B3) dari Kementerian Perdagangan sesuai Permendag No. 31 Tahun 2016, Pasal 6 ayat (k) harus melampirkan rekomendasi KLHK - Dirjen pengelolaan sampah, limbah dan B3.
    • Diatur dalam Surat Perintah Deputi Pengelolaan B3, limbah B3 dan sampah, KLHK No. 02/Dep.IV/07/2011 tanggal 22 Juli 2011 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Permohonan Izin, Rekomendasi dan Persetujuan Pengelolaan Limbah B3.
  • Peninjauan ulang impor limbah plastik:
    • KLHK menyampaikan usulan kepada Kementerian Perdagangan untuk melakukan untuk melakukan revisi Permendag No. 31 Tahun 2016, yaitu:
      • Merevisi pos tarif (HS Code) impor Non B3 skrap plastik diusulkan tidak ada HS code lain-lainnya, sehingga skrap plastik yang tidak dapat di recycling di Indonesia.
      • Tidak ada penambahan importir baru limbah non B3 skrap plastik.
      • Pembatasan kuota impor bagi yang sudah beroperasi sampai 5 tahun ke depan.
      • Mengimpor minimal berupa pelet/chips.
      • Produk hasil recycle harus produk jadi bukan berupa kantong plastik.
  • Melaporkan tindak lanjut dari agenda perubahan iklim, mengadopsi aturan main untuk penerapan dari Paris agreement dan berlaku pada tahun 2020.
  • Tindak lanjut yang penting elaborasi dengan NDC untuk mempertegas untuk penurunan karbon.
  • Mengenai penanganan dan penurunan gas rumah kaca, Indonesia melaporkan kepada UNEA dan Indonesia mendapat apresiasi dari UNEA.
  • Mengenai status kegiatan pertambangan, terdapat 7.464 yang berizin dan 8.683 tambang tanpa izin.
  • Menteri LHK akan menyampaikan permasalahan terkait Kaltim dengan korban 32 jiwa di lapangan dimana tidak ada teknis pengamanan lubang dan kualitas air yang tidak baik bisa menjadi potensi air baku.
  • Reklamasi pasca tambang yaitu ada kewajiban reklamasi untuk operasi dan produksi. Reklamasi pasca tambang dari lahan yang terganggu wajib dilaksanakan dari 30 hari dan tidak ada kegiatan pekerjaan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan