Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Perkembangan Tata Niaga dan Harga Gas dan lain-lain — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Tanggal Rapat: 30 Mar 2017, Ditulis Tanggal: 8 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Menteri ESDM & Wakil Menteri ESDM

Pada 30 Maret 2017, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Perkembangan Tata Niaga dan Harga Gas dan lain-lain. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Gus Irawan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (FP-Gerindra) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 11:35 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://www.portonews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri ESDM & Wakil Menteri ESDM

Menteri ESDM:

  • Intinya, Freeport sudah memasuki tahap diskusi final dengan Pemerintah. Pemerintah membagi diskusi jadi 3 tahap, yaitu Freeport harus menerima perubahan dari kontrak karya jadi pertambangan khusus (IUPK).
  • Freeport meminta persyaratan pajak dan retribusi daerah didiskusikan panjang.
  • Kementian ESDM akan ajak Pemerintah Daerah, pimpinan adat Papua untuk membahas urusan keuangan.
  • Mengenai PHK, karyawan organik Freeport sekitar 12 ribu karyawan yang di PHK sebanyak 29 orang.
  • Pekerja yg dirumahkan, jika proses sudah cepat berjalan pasti akan bekerja lagi.
  • Semoga Freeport menerima ketentuan IUPK tanpa gaduh lagi. Pemerintah teguh harus IUPK.
  • Dalam bisnis, jika sama2 tdk mau mengalah, malah bisnisnya terganggu. Kan mereka ada pekerja 12rb dsb.
  • Jadi yg dirumahkan dan PHK sekitar 4 persen di PT.Freeport, kebanyakan tenaga asing yg bukan tinggal di Papua.
  • Kementerian ESDM tidak ikuti jadwal mereka (Freeport), Kementerian ESDM perlu secepatnya, ada jadwal sendiri. Kementerian ESDM tidak beri perlakuan istimewa.
  • Pemerintah menetapkan peraturan harga gas Rp99.500. PGN dan Pertamina sudah setuju. Kementerian ESDM usaha tidak mengorbankan tanpa mengorbankan industri hulu. Jika hulu dikorbankan, jadi korban semua.
  • Untuk tata kelola gas bumi, diatur dalam Permen Minerba No 6/2016.
  • Alokasi gas bumi dapat diberikan kpd BUMN, BUMD, dan Swasta dengan ketentuan memiliki infrastruktur.
  • Terkait pembicaraan industri lain Petrokimia dan Baja harganya belum diatur.
  • Biaya minyak dari Teluk Bintuni ke Lhokseumawe harganya US$ 0,8/mmbtu. Lebih mahal yang dari Bontang ke Benoa.
  • Jika harga untuk mengapalkan gas ke Bali mahal, harga per KWh bisa lebih mahal dari pakai diesel.
  • Mengenai program kelistrikan nasional perkapita saat ini 1000 W.
  • Kalau pasokan listrik makin banyak, keterjangkauan daya beli masyarakat juga harus meningkat.
  • Kementerian ESDMM mengusahakan agar biaya listrik nasional semakin lama semakin menjadi efisien.
  • Hitungan tidak bisa sekadar jumlah listrik yang di produksi dibagi jumlah penduduk. Kalau penduduk tidak bisa langganan percuma saja.
  • Perkembangan terakhi Program 35000MW: Sudah kontrak/PPA 19.877 MW Belum kontrak/PPA 15.750 MW.
  • Untuk PLN, sudah kontrak 4.569 MW (43%) dan belum kontrak 5.991 MW (57%).
  • Papua tidak boleh membangun PLTU lagi karena pasokan batubara tidak ada.
  • Untuk IPP, sudah PPA 13.703 MW (73%) dan belum PPA 9.759 MW (45%).
  • Papua jangan bangun PLTU lagi karena batubara sudah sulit. Nanti harga listrik tidak turun-turun. Lebih baik gas.
  • Pada tahun 2025, dikoreksi menjadi 125 GW. Untuk energi baru terbarukan, sudah ada 22,6 dari target nasional 20%.
  • Energi baru terbarukan yang Kementerian ESDM kelola antara lain solar, hydro, biomass, sampah, dan lain-lain.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan