Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Peraturan Menteri ESDM, Laporan Pertanggungjawaban Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2016, dan Asumsi Makro — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, dan PT. Pertamina (Persero)

Tanggal Rapat: 6 Sep 2017, Ditulis Tanggal: 14 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dirjen Minerba Kementerian ESDM, dan PT. Pertamina (Persero)

Pada 06 September 2017, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, dan PT. Pertamina (Persero) mengenai Evaluasi Peraturan Menteri ESDM, Laporan Pertanggungjawaban Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2016, dan Asumsi Makro. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Gus Irawan Pasaribu dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 11:00 WIB. (ilustrasi: nasional.tempo.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dirjen Minerba Kementerian ESDM, dan PT. Pertamina (Persero)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

  • Khusus untuk pulau Nias perlu ada prioritas pembangunan infrastruktur, termasuk infrastruktur energi.
  • Realisasi anggaran belanja Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2016 mencapai 96,79%. 
  • Laporan keuangan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2016 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 
  • Pada tahun 2017, Kementerian ESDM sudah membatalkan penugasan-penugasan kepada BUMN dan akan segera dilakukan proses tender.
  • Mengenai Laporan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2017, Kementerian ESDM mendapatkan sebesar Rp7,73 Triliun kemudian mengalami penurunan menjadi Rp6,5 Triliun.
  • Kementerian ESDM terus melakukan koordinasi dan menulis surat kembali kepada Kementerian Keuangan agar pemotongan anggaran Kementerian ESDM bukan yang menyangkut kepentingan rakyat secara langsung.
  • Di bidang Minyak dan Gas (Migas), sebenarnya Kementerian ESDM mendorong investasi, bukan menghambat investasi.
  • Energi Baru Terbarukan (EBT), saat ini hanya ada 7 perizinan. Di bidang ketenagalistrikan saat ini ada 6 perizinan, 3 sertifikasi, dan 2 rekomendasi saja.
  • Tahun depan, penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian ESDM hanya membuka 65 lowongan, sedangkan untuk yang aparatur non teknis hanya 60 lowongan. Padahal yang pensiun mencapai kurang lebih 200 orang.
  • Terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral sudah diubah menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Terdapat 3 (tiga) hal penting dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut yaitu kapasitas, distribusi, dan keterjangkauan.
  • Kementerian ESDM berharap agar tidak ada kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL).
  • Mengenai kebijakan konsentrat mineral, kebijakan ini penting dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan yang besar.
  • Soal konsumsi LPG, Kementerian ESDM mengusulkan lebih baik subsidinya itu subsidi langsung dibandingkan subsidi barang.
  • Terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang terpusat akan diteruskan dari proyek sebelumnya. 

Dirjen Minerba

  • Terkait mekanisme penentuan ekspor beserta kapasitasnya sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah.
  • Penetapan jumlah ekspor telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri dimana terdapat 3 (tiga) produk yang dapat diekspor. Pertama, produk pengolahan dalam bentuk konsentrat yang dilakukan oleh beberapa komoditas. Kedua, produk dalam bentuk mineral dengan kriteria tertentu yang dibuktikan dengan studi kelayakan. Ketiga, mekanisme lumpur anoda.
  • Laporan surveyor tersebut harus dicek oleh bea cukai dan aparat pelabuhan tentunya setelah diverifikasi periode 6 bulan, maka akan Dirjen Minerba nilai dan direkomendasikan ke Menteri Perdagangan.
  • Besaran ekspor menjadi kapasitas input rencana yang akan dibangun. Kapasitas smelter juga akan menjadi pedoman dimana kapasitas smelter dapat disesuaikan dengan ketentuan izin ekspor yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga tertentu yang berstandar internasional.
  • Pembangunan smelter akan dievaluasi setiap 6 (enam) bulan sekali, jika tidak sampai 90% tetap akan diberhentikan.
  • Surat pengesahan dokumen dan pakta integritas yang menjadi salah satu dokumen untuk membangun smelter dan evaluasi dilakukan oleh verifikator yang sudah ditentukan.
  • Izin nusa pertambangan tentunya harus izin provinsi, tetapi jika izin ekspor harus memiliki izin dari provinsi dan juga Kementerian Perdagangan RI. 
  • Keterlibatan yang dilakukan bea cukai dan surveyor sangat membantu pelaksanaan ekspor. Di bea cukai sudah memiliki sistem yang langsung bisa memotong pajak-pajak untuk bea cukai.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah dibawa untuk diuji di Mahkamah Agung, tapi ternyata ditolak. Intinya, Pemerintah terus berusaha proses hilirisasi dapat terjadi di Indonesia. 
  • Setiap 6 (enam) bulan selalu dievaluasi hasil ekspornya, jika tidak jalan usulan targetnya, maka akan dicabut.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan