Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

FPT Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 Atas Nama Robert Heri

Tanggal Rapat: 29 Jun 2021, Ditulis Tanggal: 5 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Robert Heri - Calon Ketua dan Anggota Komite Badan Pengurus Harian Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) Masa Jabatan 2021-2025

Pada 29 Juni 2021, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Ketua dan Anggota Komite Badan Pengurus Harian Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) Masa Jabatan 2021-2025 Atas Nama Robert Heri mengenai Fit and Proper Test (FPT). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Eddy dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Barat 3 pada pukul 16:20 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: TVR Parlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Robert Heri - Calon Ketua dan Anggota Komite Badan Pengurus Harian Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) Masa Jabatan 2021-2025

Robert Heri - Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025

  • Terdapat beberapa permasalahan mengenai BBM di daerah seperti kelangkaan BBM, beredarnya BBM oplosan, beredarnya BBM ilegal, harga BBM yang mahal, dan penyalahgunaan subsidi BBM. Kelangkaan BBM terutama terjadi di daerah-daerah tertinggal, masyarakat mengantri untuk mendapatkan BBM. Seringkali masyarakat melakukan demo karena tidak ada BBM di SPBU sekitar. Selain itu, banyak keluhan BBM oplosan dan BBM ilegal. Ini terjadi hampir di semua wilayah Indonesia. Setiap bulan selalu ada saksi dari beredarnya BBM ilegal di daerah. BBM ilegal ini seringkali di razia oleh kepolisian. Masalah lainnya adalah ada penyalahgunaan BBM bersubsidi. Fakta di lapangan terutama di area perkebunan dan pertambangan, BBM bersubsidi dipakai. Padahal perkebunan dan industri pertambangan tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Akibat dari semua ini adalah masyarakat yang mengalami kerugian. Ini baru permasalahan di sektor BBM.
  • Di industri gas juga terjadi hal yang sama. Terdapat kelangkaan di daerah pemasok gas. Termasuk juga pada penetapan tarif gas yang banyak mengalami permasalahan. Selain itu, pembangunan jaringan gas (jargas) saat ini juga masih kurang terkoordinasi. Banyak jaringan sudah dibangun tapi gasnya tidak ada atau jargasnya sudah ada tapi meterannya tidak ada. Koordinasi ini sangat penting. Data gas juga masih belum akurat. Masyarakat dan industri belum sepenuhnya menikmati BBM dan gas bumi di Indonesia. Untuk itu kehadiran BPH Migas sangat penting.
  • Terdapat 5 program kerja (proker) yang dibawa oleh calon untuk mengatasi masalah migas, yaitu:
    • Proker 1: Mengatasi ketersediaan BBM:
      • Membangun fasilitas bersama tempat penyimpanan BBM terutama daerah 4T (tertinggal, terpencil, terdepan, terluar).
      • Melakukan rekonsiliasi dengan pihak terkait meliputi Pemerintah Daerah (Prov, Kab/Kota), penyalur, penjual, pembeli, distributor, dan transportir.
      • Menambah jumlah penyalur BBM terutama di daerah 4T.
      • Melakukan pengawasan dengan melibatkan Pemda (Pol PP, aparat desa/kelurahan), TNI dan Polri.
    • Proker 2: Meningkatkan daya saing industri nasional:
      • Menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) gas dalam rangka mendapatkan data kepastian pasokan gas.
      • Memanfaatkan Right of Way (ROW) bersama dengan pihak terkait guna menekan biaya pembebasan lahan.
      • Ikut membantu pengurusan perizinan investasi pembangunan jaringan transmisi dan distribusi gas bumi.
    • Proker 3: Membuat pusat data hilir migas dengan:
      • Pemetaan potensi.
      • Inventaris data.
      • Penyajian data real time.
      • Layanan keterbukaan data hilir migas.
    • Proker 4: Meningkatkan wawasan lingkungan:
      • Mengurangi penerapan BBM premium secara bertahap.
      • Mengoptimalkan penggunaan gas bumi.
      • Menambah secara bertahap penerapan biofuel.
    • Meningkatkan koordinasi dan kerjasama:
      • Melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemda (Pemprov dan Kab/Kota) untuk membantu melakukan pengawasan hilir migas dan pemanfaatan bersama ROW dalam rangka membangun jaringan transmisi dan distribusi gas bumi.
      • Melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Pusat (Kementerian PU, Perhubungan, dan BUMN) untuk pemanfaatan bersama ROW dalam rangka membangun jaringan transmisi dan distribusi gas bumi.
      • Melakukan perjanjian kerjasama dengan Polri dan TNI untuk melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan sektor hilir migas.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan