Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 — RDPU Komisi 7 DPR-RI dengan Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 Atas Nama Erika Retnowati

Tanggal Rapat: 29 Jun 2021, Ditulis Tanggal: 2 Dec 2021,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 Atas Nama Erika Retnowati

Pada 29 Juni 2021, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 Atas Nama Erika Retnowati mengenai Fit and Proper Test Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Maman Abdurrahman dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Kalimantan Barat 1 pada pukul 11:07 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: cnnindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 Atas Nama Erika Retnowati

Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 - Erika Retnowati

  • Tugas dan fungsi BPH Migas berdasarkan UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 46 (1), (2), (3):
    • Tugas:
      • Gas Bumi:
        • Pengusahaan gas bumi: Mengatur dan mengangkat pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi.
        • Tarif pengangkutan: Mengatur dan menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
        • Harga gas RT/PK: Mengatur dan menetapkan herga gas bumi untuk rumah tangga dan usaha pelanggan kecil.
      • BBM:
        • Ketersediaan dan distribusi BBM: Mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM.
        • Pemanfaatan bersama fasilitas: Mengatur dan menetapkan pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM.
        • Mengatur dan menetapkan cadangan BBM nasional.
    • Fungsi:
      • Melakukan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri sesuai dengan PP No. 67 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2012.
  • Persentase sebaran lembaga penyalur BBM di Indonesia:
    • Sumatera 22,10%.
    • Jawa dan Bali 47,60%.
    • Kalimantan 10,82%.
    • NTB dan NTT 3,12%.
    • Sulawesi 9,40%.
    • Maluku 2,75%.
    • Papua 4,20%.
  • Tantangan dalam pengawasan badan usaha hilir migas:
    • BU Gas Bumi:
      • Total BU gas bumi 33
      • Niaga (20):
        • Izin usaha niaga masih berlaku namun tidak ada kegiatan niaga (1).
        • Izin usaha niaga masih berlaku dan beroperasi (19).
      • Pengangkutan (13)
    • BU BBM:
      • Total BU BBM 1.143
      • Niaga (135):
        • Niaga umum (134).
        • Niaga terkhusus (1).
      • Pengolahan (17):
        • Pengolahan minyak bumi (2).
        • Pengolahan hasil olahan (15).
      • Penyimpanan (34).
      • Pengangkutan (957).
  • Visi dan Misi BPH Migas sesuai renstra 2020-2024:
    • Visi: Terwujudnya penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah NKRI dan meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri melalui persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
    • Misi: Melakukan pengaturan dan pengawasan secara independen dan transparan atas pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM dan peningkatan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
  • Program kerja 2021-2025:
    • Target 2021: 4 program jangka pendek.
      • Meningkatkan koordinasi dengan KESDM dan berbagai instansi terkait untuk dapat melakukan tugas dan fungsi BPH Migas.
      • Akselerasi program BBM 1 harga melalui identifikasi dan revisi peta lokasi serta pemberian insentif kepada badan usaha yang menyalurkan BBM 1 harga.
      • Penertiban melalui penegakan hukum kepada badan usaha yang tidak mematuhi peraturan agar tercipta iklim usaha yang sehat.
      • Pembenahan pengelolaan PNBP, antara lain dengan menerbitkan Perka BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan PP No. 48 Tahun 2019 tentang Iuran Badan Usaha pada BPH Migas, penyusunan SOP dan pengembangan sistem pengelolaan PNBP yang terintegrasi.
    • Target 2022-2023: 5 program jangka menengah.
      • Mengembangkan metode pengawasan pendistribusian BBM dan Gas Bumi yang menggunakan teknologi informasi yang tepat guna untuk mengatasi kekurangan personil, jangkauan dan waktu dalam pengawasan di lapangan.
      • Menjalin kerjasama dengan dinas ESDM di seluruh wilayah NKRI melalui MoU dengan Kemendagri untuk membantu dalam melakukan pengawasan atas pendistribusian BBM dan Gas Bumi.
      • Melakukan evaluasi terhadap peraturan BPH Migas di bidang BBM dan Gas Bumi untuk dilakukan penyempurnaan.
      • Menyusun mekanisme pengawasan yang efektif dalam penyaluran BBM subsidi dan BBM penugasan agar tepat sasaran.
      • Penetapan harga gas pada jaringan gas rumah tangga yang menguntungkan bagi badan usaha dan murah bagi rakyat.
    • Target 2024-2025: 8 program jangka panjang.
      • Menyusun kebijakan yang mendorong percepatan pembangunan infrastruktur penyaluran BBM dengan melibatkan UKM, dengan mendorong pembangunan sub penyalur dan mini SPBU dengan biaya investasi kecil untuk menjangkau wilayah yang kekurangan pasokan BBM.
      • Menginisiasi penyusunan kebijakan cadangan BBM nasional dengan KESDM.
      • Mendorong ditetapkannya aturan untuk melakukan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian gas bumi non pipa (LNG dan CNG).
      • Mendorong pembangunan tempat penyimpanan BBM di daerah 3T baik dengan anggaran yang bersumber dari PNBP maupun non APBN untuk menjamin ketersediaan BBM.
      • Mendorong peningkatan pembangunan infrastruktur gas bumi yang berorientasi open access agar dapat menekan biaya transportasi gas bumi yang berimbas kepada harga jual gas bumi melalui pipa.
      • Membangun sinergitas dengan SKK Migas dalam pengaturan kontrak gas di hulu dan hilir untuk membentuk harga gas yang efisien.
      • Mendorong percepatan pengembangan wilayah gas kota pada wilayah yang memiliki potensi tersedianya pasokan gas bumi.
      • Berkoordinasi dengan Ditjen Migas untuk mendorong diimplementasikannya kebijakan Langit Biru.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan