Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Mendengarkan Masukan dari Korban First Travel — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Perwakilan Jemaah Korban dari Travel Penyelenggara Haji dan Umrah (Kuasa Hukum Jemaah Korban First Travel dan Jemaah Korban Lainnya)

Tanggal Rapat: 12 Oct 2017, Ditulis Tanggal: 16 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Perwakilan Jemaah Korban dari Travel Penyelenggara Haji dan Umrah (Kuasa Hukum Jemaah Korban First Travel dan Jemaah Korban Lainnya)

Pada 12 Oktober 2017, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Audiensi dengan Perwakilan Jemaah Korban dari Travel Penyelenggara Haji dan Umrah (Kuasa Hukum Jemaah Korban First Travel dan Jemaah Korban Lainnya) mengenai Masukan dari Korban First Travel. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Noor Achmad dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Tengah 2 pada pukul 10:47 WIB. (ilustrasi: tirto.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Perwakilan Jemaah Korban dari Travel Penyelenggara Haji dan Umrah (Kuasa Hukum Jemaah Korban First Travel dan Jemaah Korban Lainnya)

Kuasa Hukum Jemaah Korban First Travel

  • Sampai hari ini, Kuasa Hukum Korban First Travel belum mendapatkan somasi terbuka untuknya. 
  • Kuasa Hukum Korban First Travel mempertanyakan crisis center yang dibuat oleh Kementerian Agama RI, karena sampai 2 (dua) minggu setelah penutupan izin first travel, Kementerian Agama RI tidak memiliki data tentang jemaah yang akan berangkat khususnya dari First Travel. 
  • Biro perjalanan umroh ini dijadikan penipuan untuk tindak pidana perdagangan orang. 
  • Kehadiran Pemerintah diharapkan dapat menjadi “pemadam” ketika sedang terjadi “kebakaran”.
  • Hukum digunakan untuk kontrol rakyat bukan menyakiti rakyat. 
  • Tujuan dari Kuasa Hukum Korban First Travel adalah untuk menyelamatkan hak para jemaah. 
  • Kuasa Hukum Korban First Travel meminta kepada Pejabat Pemerintah yang dalam hal ini adalah Pejabat Kementerian Agama RI yang mengatakan “siapa suruh tergiur dengan harga murah” untuk meminta maaf kepada para jemaah karena banyak jemaah yang sakit hati mendengar ucapan tersebut.
  • Para jemaah korban First Travel ingin meminta perlindungan kepada Pemerintah, tapi justru mereka dibuat sakit hati oleh pernyataan Pemerintah itu. 
  • Jumlah korban jemaah First Travel mencapai ribuan.
  • Setiap jemaah menyetorkan kepada agen First Travel dengan iming-iming dari First Travel bahwa setiap agen yang berhasil merekrut 1 (satu) jemaah akan mendapatkan reward Rp200.000. Posisi agen ini juga menjadi korban dari First Travel. 
  • Diprediksi total aset dari First Travel berjumlah Rp50 Miliar, yang mana tidak cukup untuk menutupi total kerugian dari jemaah korban First Travel. 
  • Izin operasional penyelenggara haji dan umrah itu diperpanjang setiap 3 (tiga) tahun sekali. Masyarakat sudah banyak yang tertipu dari tahun 2015, tapi ternyata izin operasional dari Kementerian Agama RI untuk First Travel masih dapat diperpanjang. Kuasa Hukum Korban First Travel meminta penjelasan dari Kementerian Agama RI terkait persoalan perizinan perpanjangan tersebut.
  • Pemerintah harus bertanggung jawab dengan mencari formula dalam menyelesaikan persoalan First Travel, jangan ditelantarkan. 
  • Jemaah korban First Travel hanya berharap uang mereka dapat kembali dan Anggota DPR-RI sebagai wakil rakyat dapat merespon masalah ini. 
  • Kuasa Hukum Korban First Travel mensinyalir tidak hanya First Travel, tapi banyak agen lain yang melakukan hal serupa dengan First Travel. 

Perwakilan Jemaah Korban First Travel

  • Perwakilan Korban First Travel berharap agar dapat diberangkatkan atau uangnya dikembalikan. 
  • Perwakilan Korban First Travel meminta kepada Bareskrim Polri untuk menggugat semua yang terkait kejadian-kejadian penipuan seperti ini, tidak hanya First travel. 
  • Perwakilan Korban First Travel juga menegur Kementerian Agama yang telah memberikan izin operasional kepada First Travel dan bertanggung jawab kepada Pemerintah untuk tidak mengambil alih agar tidak melibatkan jemaah yang disalahkan terus. 
  • Terkait dengan undang-undang, pada saat ini yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Namun, menurut Perwakilan Korban First Travel undang-undang tersebut kurang relevan. 
  • Perwakilan Korban First Travel meminta tolong kepada Anggota DPR-RI untuk memperjuangkan hak para jemaah korban First Travel. 
  • Perwakilan Korban First Travel berharap jangan sampai kasus ini tertunda karena ada jamaah yang berusia 89 tahun.

Perwakilan Agen Korban First Travel

  • Para agen memohon untuk dapat dilindungi haknya. 
  • Para agen merasa dikhianati dan dibohongi oleh First Travel saat adanya tambahan-tambahan biaya. 
  • Para agen juga belum mendapat reward sepeser pun. 
  • Para agen berharap Komisi 8 DPR-RI dapat memberikan solusi. 
  • First Travel melakukan intimidasi terhadap jemaah yang ingin diberangkatkan, pemilik agen juga ada yang disekap selama 3 (tiga) jam oleh security. Selama disekap, tidak dikasih makan maupun minum.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan