Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah — Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bank Syariah

Tanggal Rapat: 23 Sep 2015, Ditulis Tanggal: 15 Oct 2021,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Bank BRI Syariah

Pada 23 September 2015, Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Bank Syariah mengenai Masukan terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Sodik Mujahid dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jawa Barat 1 pada pukul 10.30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: adira.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Bank Mandiri Syariah
  • Market share Mandiri Syariah per Agustus 2015 sebesar 29,6%
  • Rekomendasi untuk RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh
    • Setiap calon jamaah haji wajib membuka rekening perbankan
    • Sebaiknya BPIH khusus dan umroh masuk dalam perbankan syariah
    • Batas usia pendaftaran haji tidak perlu diatur
  • Jamaah haji waiting list akan memperoleh fluktuasi kurs
  • Mandiri Syariah mengurangi gap antar biaya pelunasan BPIH dengan setoran awal

Bank BNI Syariah
  • Market share Bni Syariah adalah 9,58%, untuk jamaah reguler 9,81% dan jamaah khusus 6,41%
  • BNI Syariah mendukung terbentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
  • Rekomendasi untuk RUU Haji
    • Penyetoran dana haji dan umroh sebaiknya dilakukan di bank syariah. Imbal hasil yang diharapkan adalah pelayanan yang lebih baik dalam bentuk cash ke jamaah
    • Investasi dana haji di tempatkan melalui deposito, surat berharga dan investasi jangka panjang
    • Pengelolaan keuangan haji diharapkan dikecualikan dari pajak
    • Setoran awal BPIH dilakukan sedini mungkin, termasuk bagi calon haji berusia dibawah 17 tahun
    • Pelayanan pendaftaran haji online melalui satu pintu SISKOHAT
    • Penggunaan currency pelayanan haji dalam mata uang asing

Bank BRI Syariah
  • Setoran awal Rp25 juta akan dilimpahkan ke rekening Kementerian Agama
  • Market share BRI Syariah
    • Tahun 2012 17%
    • Tahun 2014 20,3%
    • Per Agustus 2015 20,9%
  • Pengembalian dana haji tidak berupa uang tunai, tetapi bentuk pelayanan
  • Rekomendasi untuk RUU Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umroh
    • Sebaiknya setoran haji di bank syariah
    • Seharusnya pendamping haji juga ditemani petugas bank
    • Bagi hasil dana haji dikecualikan dari UU Perpajakan, sehingga returnnya lebih besar
    • Penyetoran awal tidak perlu dibatasi umur minimal karena masa tunggu relatif panjang
    • Penempatan dana haji dimaksimalkan di bank syariah, bukan di bank sentral

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan