Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Persiapan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR-RI

Tanggal Rapat: 7 Jan 2016, Ditulis Tanggal: 7 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Badan Keahlian DPR-RI

Pada 7 Januari 2015, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR-RI mengenai Persiapan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Corporate Social Responsibility (CSR). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jawa Barat 1 pada pukul 10.45 WIB. (ilustrasi: pojoksuramadu.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Keahlian DPR-RI
  • Setiap perusahaan baik swasta, BUMN, maupun BUMD mempunyai peran penting dalam upaya pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, setiap perusahaan mempunyai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) mengenai kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat di sekitar perusahaan.
  • Pengaturan terkait CSR terdapat dalam beberapa Undang-Undang yang berbeda. Jadi, dalam pelaksanaannya menimbulkan perbedaan pemahaman.
  • Di antara undang-undang tersebut, yaitu:
    • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.
  • Tanggung jawab sosial yang dilaksanakan oleh perusahaan belum bersinergi, sehingga pelaksanaan dan hasilnya belum optimal.
  • TJSP atau CSR bersifat wajib agar menjadi sebuah sistem di perusahaan.
  • Tujuan CSR sendiri adalah untuk kesejahteraan masyarakat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
  • Penyelenggaraan CSR pada praktiknya dilakukan baik di sekitar wilayah produksi maupun di luar wilayah produksi.
  • Pendanaan CSR diperhitungkan dengan biaya operasional perusahaan.
  • Nantinya, forum CSR dibentuk di kabupaten/kota untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan Program CSR.
  • Penghargaan kepada perusahaan yang melaksanakan CSR sesuai ketentuan akan diberikan intensif pajak oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Selain Itu, penghargaan juga dapat diberikan dalam bentuk Piagam Penghargaan. 

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan