Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR RI

Tanggal Rapat: 18 Jul 2016, Ditulis Tanggal: 3 May 2021,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Badan Keahlian DPR-RI

Pada 18 Juli 2016, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR RI mengenai RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Iskan Qolba dari Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 10.35 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: pelatihancsr.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Keahlian DPR-RI

Kepala Badan Keahlian DPR RI

  • BK DPR sudah menyampaikan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan. Dimulai dari naskah akademik, draft awalnya sudah disampaikan. Di dalam catatan BK DPR, ada lima hal pokok, diantaranya yaitu sifatnya sukarela. Dalam diskusi, ada keinginan sifatnya menjadi wajib. UU No. 25 Tahun 2007 secara tegas menjelaskan maksud mengenai penanaman modal di sana sifatnya wajib.
  • Dari sisi yuridis, BK DPR mengikuti konsepsi yang sudah ada di UU Perseroan Terbatas.
  • Mengenai mekanisme penyaluran, selain dilaksanakan perusahaan sendiri, boleh juga dilaksanakan oleh pihak lain atau bermitra. Besarnya tergantung pada kemampuan perusahaan. Pada konsep BK DPR, kelembagaan tidak berarti ada suatu lembaga yang dibentuk untuk menjalankan tanggung jawab perusahaan.
  • Sanksi yang dirumuskan BK DPR adalah sanksi administrasi, mulai dari teguran sampai denda administrasi.
  • RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang sudah BK DPR rumuskan sebagai perbaikan telah dirancang memiliki 7 BAB.
  • BAB I adalah Ketentuan Umum. terdapat 5 hal yang menjadi tanggung jawab sosial perusahaan. Pengertian perusahaan sendiri adalah setiap bentuk usaha, baik berbadan hukum maupun tidak.
  • Perumusan asas dari tanggung jawab sosial perusahaan adalah perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan.
  • Kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan harus melibatkan masyarakat dan dikoordinasikan dengan baik. Pelibatan masyarakat dan koordinasi serta hasil perencanaan disampaikan untuk disinergikan. Hasil perencanaan yang sudah disinergikan disampaikan ke perusahaan untuk dikerjakan.
  • Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang dilakukan meliputi pengembangan masyarakat dan lingkungan hidup.
  • Perusahaan dalam batas tertentu masih diberlakukan donasi dan tanggung jawab sosial. Kegiatan donasi tidak lantas menghilangkan kewajiban CSR karena donasi sifatnya sukarela.
  • Perusahaan wajib mempublikasi tanggung jawab sosial ke masyarakat dan harus mudah diakses.
  • Penyampaian laporan harus memuat sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
  • BK DPR tidak mengatur biayanya karena sesuai kemampuan perusahaan.
  • Perusahaan yang tidak melakukan tanggung jawab sosial dikenakan sanksi, tetapi bukan sanksi pidana.
  • Pendanaan untuk tanggung jawab sosial perusahaan dianggarkan dan diperuntukan dari biaya operasional perusahaan. Jadi, bukan dari laba perusahaan.
  • Tanggung jawab sosial perusahaan dilakukan melalui mekanisme pengambilan keputusan Pemda sesuai kewenangan memfasilitasi dan membiayai forum tanggung jawab sosial. Forum tidak mungkin dibiayai perusahaan lagi karena ada tanggung jawab Pemda untuk memberikan biaya ke forum.
  • Forum tanggung jawab sosial perusahaan akan dibentuk dengan sebagian tanggung jawab Pemerintah pada pembentukannya. Forum tanggung jawab sosial dibentuk untuk koordinasi keefektifannya. Kalau forum ini terbentuk, tidak ada kesulitan bagi Pemda untuk mengeluarkan dana karena ada unsur Pemerintah. Keanggotaan forum akan berisikan Pemda, wakil perusahaan, ahli, dan tokoh masyarakat.
  • Tugas dari Provinsi adalah melakukan koordinasi terhadap kegiatan Kab/Kota.
  • Perusahaan melakukan monitoring dan evaluasi program serta melaporkannya ke Pemda dan memberi rekomendasi. Penghargaan dirumuskan. Pemda memberi penghargaan kepada perusahaan yang melakukan tanggung jawab sosial. Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam dan diumumkan ke masyarakat. Penghargaan tanggung jawab sosial perusahaan akan diberikan kepada perusahaan dengan kriteria yaitu berdampak kepada sosial masyarakat dan meningkatkan kinerja perusahaan.
  • Itulah beberapa hasil perbaikan, tetapi intinya adalah yang tadinya di konsep awal sukarela, sekarang wajib.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan