Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang tentang Disabilitas — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Pusat Studi Hukum Kebijakan

Tanggal Rapat: 1 Jun 2015, Ditulis Tanggal: 19 Oct 2021,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Pusat Studi Hukum Kebijakan

Pada 1 Juni 2015, Komisi 8 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Pusat Studi Hukum Kebijakan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Disabilitas. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Ledia Hanifa dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Jawa Barat 1 pada pukul 19.30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: klikdokter.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komnas HAM
  • Prinsip dalam RUU Disabilitas
    • RUU Disabilitas mengubah paradigma
      • Ketika istilah penyandang cacat dipakai, program yang diimplementasikan cenderung berupa bantuan sosial
    • RUU Disabilitas mendorong diskriminasi positif dan afirmative action
    • RUU Disabilitas memberikan upaya bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh keadilan dan kesetaraan
  • Kasus di lapangan, ada kecenderungan keluarga menutupi kasus yang berkaitan dengan penyandang disabilitas
  • 80% penyandang disabilitas di Indonesia adalah lulusan SD

Pusat Studi Hukum Kebijakan
  • Secara sosiologis, RUU Disabilitas penting karena belum adanya kesetaraan penyandang disabilitas di masyarakat
  • Penyandang disabilitas masih dipandang berdasarkan charity based. RUU Disabilitas harus berubah orientasi dari charity based menjadi right based. Charity based berfokus pada kondisi fisik, sementara right based fokus kepada pemenuhan hak
  • UU 4/1997 sudah tidak relevan digunakan karena orientasinya charity based yang berfokus pada belas kasihan. Jadi yang dibutuhkan bukan perubahan UU, tetapi UU baru yang berkaitan dengan jaminan HAM para disabilitas
  • RUU Disabilitas harus mengatur pembentukan lembaga baru untuk memastikan pelaksanaan UU tersebut Ketika penyandang disabilitas menjadi korban, maka perbuatan tersebut tercela, sehingga perlu ada pemberatan hukuman untuk pelaku

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan