Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Corporate Social Responsibility (CSR) - RDPU Komisi 8 dengan Dirut Indofood

Tanggal Rapat: 19 Apr 2016, Ditulis Tanggal: 12 Nov 2021,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Dirut Indofood

Pada 19 April 2016, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirut Indofood tentang RUU Corporate Social Responsibility (CSR). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Abdul dari Fraksi PKB dapil Jawa Timur 2 pada pukul 14.00 WIB. (Ilustrasi: KlikLegal.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirut Indofood
  • ada kewajiban dari pajak negara harus menyisihkan anggaran untuk masyarakat tertentu.
  • Segala sesuatu yang diatur, itu adalah corporate responsibility.
  • Batasan besaran ini sulit untuk menjawabnya. Batasan itu harusnya semuanya tentu pada level berbeda.
  • Konsep sustainability dalam lingkungan mereka mendapatkan sertifikat hijau dan ada arahan di dalamnya.
  • Masukan didikan pada mitra, kita coba semua mitra dalam CSR, yang paling penting komunikasi, bukan uangnya.
  • Ada 1 hal, kapan CSR ini mulai teraplikasi, harusnya dilaksanakan pada saat perusahaan sudah mulai untung.
  • Perusahaan hanya melihat dan mengikuti, dan khawatir ada kepentingan politik di suatu forum.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan