Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Corporate Social Responsibility — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT. Pertamina dan PT. HM Sampoerna

Tanggal Rapat: 20 Apr 2016, Ditulis Tanggal: 9 Mar 2021,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: PT. Pertamina dan PT. HM Sampoerna

Pada 20 April 2016, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT. Pertamina dan PT. HM Sampoerna mengenai Rancangan Undang-Undang Corporate Social Responsibility (RUU CSR). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Abdul Malik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Jawa Timur 2 pada pukul 14.37 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: kliklegal.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

PT. Pertamina dan PT. HM Sampoerna

PT. Pertamina

  • Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi salah satu bagian corporate secretary. Sebagai BUMN, Pertamina berkoordinasi dengan BUMN lain agar ada sinergi. Selain UU, di BUMN juga mengikuti Peraturan Menteri. Pada Permen No. 09, Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) disisihkan 2% menjadi pengurangan laba sehingga tidak mengurangi biaya-biaya. Hal tersebut menyebabkan tumpang tindihnya peraturan antara CSR dan PKBL.
  • Program kemitraan ini mempunyai pinjaman bunga sebesar 6% flat. Berbenturan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena Pertamina bukan lembaga keuangan. Bina lingkungan dibiayakan 2% oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Program kemitraan berbenturan dengan OJK dan program lingkungan berbenturan dengan CSR. Pertanyaannya adalah kalau program kemitraan uangnya tidak kembali, akan seperti apa selanjutnya.
  • Pertamina tidak mampu kalau per orang dikenakan Rp75.000.000. Pertamina kemarin mampu 1% laba Pertamina, yaitu Rp187 Miliar. Pertamina mengusulkan kalau dana tersebut dimasukkan saja ke perusahaan baru karena Pertamina tidak mempunyai keahlian untuk PKBL. Dilemanya adalah outstanding dari tahun 1983 sampai saat ini.
  • CSR itu hanya bantuan saja, misalnya pendidikan, kesehatan, dll. CSR dan PKBL sebenarnya sama dan tidak terpisah, masih di bawah corporate secretary.

PT. HM Sampoerna

  • Sampoerna berterima kasih atas kesempatannya karena bagi Sampoerna ini penting untuk masa depan perusahaan.
  • Target utama penerima manfaat program tanggung jawab sosial adalah masyarakat dimana perusahaan Sampoerna beroperasi dan wilayah dimana Sampoerna mengambil bahan baku.
  • CSR terdiri dari pendidikan yang berupa beasiswa dan peningkatan kualitas guru, economic opportunity yang berupa kewirausahaan, women empowerment yang berupa gizi, keluarga, dan kewirausahaan wanita, serta tanggap bencana dengan adanya tim Sampoerna Rescue. Kalau tidak ada bencana, tim ini bertugas memberikan free medical services. Di luar keempat itu ada bidang lingkungan.
  • Sampoerna merupakan perusahaan terbuka dan tidak menargetkan persentase. Hal tersebut dapat dilihat di laporan keuangan Sampoerna. Namun rata-rata 1% setiap tahun. Selain itu, karena Sampoerna adalah perusahaan rokok, Sampoerna juga dimintai 10% pajak cukai untuk daerah dengan peruntukan 50% harus untuk kesehatan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan