Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2015 — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tanggal Rapat: 26 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 18 Mar 2021,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Pada 26 September 2016, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2015. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Ali Taher dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dapil Banten 3 pada pukul 10.38 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://m.republika.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Rapat konsultasi DPR dengan BPK telah disampaikan temuan-temuan hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan haji.
  • BPK telah melakukan pemberitahuan kepada Kementerian agama juga terkait temuan hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan haji.
  • Dalam melakukan pemeriksaan atas PIH, BPK telah melakukan 3 laporan tentang opini publik, sistem internal dan sistem Undang-Undang.
  • Buku 1, BPK membuat WDP yaitu wajar dengan pengecualian, utamanya tentang aset tetap pada berapa Kementerian Agama.
  • Sebanyak 441 pengelola aset tetap belum melakukan inventarisasi di dalamnya.
  • Terdapat perbedaan antara data sistem terpadu berbeda dengan data di bank, yaitu pada setoran awalnya.
  • Terdapat 9 temuan, yaitu saldo tetap tidak dapat diyakini kewajarannya, tidak mengakomodir risiko antara kas riil.
  • Sisa dana operasional haji itu Rp2,24 Miliar, sisa Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sisa kas riil dana sisa kas haji.
  • Dari sejumlah Rp3,73 Triliun ternyata hanya Rp1,3 Triliun yang dipakai, sedangkan sisanya masih belum digunakan untuk kegiatan.
  • Penyusunan laporan keuangan Provinsi dan Kota belum sesuai dengan PMA tahun 2011.
  • Pembebanan biaya sewa rumah staf teknis kantor urusan haji tidak tepat, seharusnya dibiayai menggunakan APBN.
  • Ada 2 temuan kepatuhan terhadap kekurangan imbas hasil, biaya transportasi melebihi kapasitas yang ditentukan.
  • Mengharapkan DPR mempercepat anggaran dana agar dapat menentukan pemondokan sesuai yang diinginkan.
  • Tahun 2016, sudah dibebankan ke DPR RI tentang dana yang akan diberikan kepada Kemenag. Itu dari Anggota BPK. Terima kasih.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan