Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Persoalan Perlindungan Anak — Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Anggaran Kemenkeu RI, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Deputi Bidang SDM dan Kebudayaan Bappenas

Tanggal Rapat: 30 Sep 2015, Ditulis Tanggal: 18 Oct 2021,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Dirjen Anggaran Kemenkeu RI, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Deputi Bidang SDM dan Kebudayaan Bappenas

Pada 30 September 2015, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Anggaran Kemenkeu RI, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Deputi Bidang SDM dan Kebudayaan Bappenas mengenai Pembahasan Persoalan Perlindungan Anak. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Sodik dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dapil Jawa Barat 1 pada pukul 14.52 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://ketik.unpad.ac.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Anggaran Kemenkeu RI, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Deputi Bidang SDM dan Kebudayaan Bappenas

Dirjen Anggaran Kemenkeu RI:

  • Terdapat program yang dibagi menjadi 2 bagian untuk dukungan manajemen, kesetaraan gender, dann perlindungan anak.
  • Penambahan anggaran dari pagu indikatif ke anggaran, dari amanat Presiden sebesar Rp1 Triliun.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri:

  • Banyak regulasi yang harus diketahui daerah mengenai anggaran ini.
  • Dari sisi regulasi Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri telah menerbitkan kebijakan alokasi APBD.
  • Dalam menetapkan anggaran, Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri mengingat ada anggaran untuk Kabupaten Desa dan Kota.
  • Dalam kesetaraan gender dan perlindungan anak sebenarnya Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri sudah punya Permendagri-nya.
  • Dalam menganggarkan bisa melalui program, bisa meminta alokasi dan bisa juga dalam bansos.
  • Yang membatasi ketika Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri buat program harus ada patokan hukum nya misalnya pendidikan 20%.
  • Sebesar persentase 0,3 % dari total APBD dianggarkan untuk perlindungan anak.
  • Rata-rata di DKI juga masih dibawah rata-rata 0,28% padahal APBD-nya besar.
  • Provinsi Sumbar dan Babel masih di bawah 0,23 %, bahkan Provinsi DKI masih di bawah itu. Provinsi Bengkulu dan Malut sudah di atas itu. Kemudian, Provinsi Jabar dan Jatim juga masih di bawah rata-rata nasional.
  • Perlindungan anak juga bisa diimplementasikan di kurikulum sekolah atau sarana kegiatan.

Deputi Bidang SDM dan Kebudayaan Bappenas:

  • Ada 3 sasaran besar untuk urusaan persoalan perlindungan anak.
  • Kisi-Kisi Penggunaan Anggaran Perlindungan Anak:
    • Peningkatan pencegahan kekerasan terhadap anak
    • Peningkatan penanganan korban kekerasan terhadap anak

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan