Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tata Kelola Bantuan Pendidikan Islam — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI

Tanggal Rapat: 24 Aug 2016, Ditulis Tanggal: 9 Aug 2021,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI

Pada 24 Agustus 2015, Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama RI mengenai Tata Kelola Bantuan Pendidikan Islam. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Ledia Hanifa Amaliah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Jawa Barat 1 pada pukul 14.49 WIB. (ilustrasi: kabar6.com) 

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
  • Tahun 2015, Dirjen Pendis mendapatkan anggaran sebesar Rp45,71 Triliun. Namun, di dalam Anggaran Pendapatan  dan Belanja Negara (APBN) TA 2016, Dirjen Pendis mengalami penurunan anggaran sebesar Rp1,23 Triliun menjadi Rp46,94 Triliun. Postur anggaran tersebut dipergunakan untuk:
    • Belanja Pegawai sebesar 57,97%
    • Belanja Modal sebesar 7,18%
    • Belanja Barang sebesar 29,62%
    • Belanja Bantuan Sosial (Bansos) sebesar 5,22%
  • Jumlah Satuan Kerja (Satker) secara keseluruhan sebanyak 4.430-an. 
  • Dalam penyebaran anggarannya antara pusat dan daerah memiliki rasio  1:5. 
  • Porsi pembagian, 97%-nya ada di banyak Satker. 
  • Realisasi anggaran Dirjen Pendis sebesar 41,12%. Kemenag berada di urutan ke-5 sebagai kementerian yang berhasil menyerap anggarannya cukup tinggi. 
  • Tujuan pelaksanaan bantuan ini memacu partisipasi masyarakat dalam mengembangkan pendis. 
  • Asas Dirjen Pendis adalah efisien, efektif, transparan dan akuntabel. 
  • Terdapat sekitar 1.000 siswa madrasah yang akan magang dan akan memberikan bantuan dari mitra kerja kepada 2.300 siswa madrasah. 
  • Pembangunan perpustakaan MI, MTs, atau MA masing-masing 20 ruang serta pengembangan sarana dan prasarana Raudhatul Athfal (RA) dan pembangunan ruang kelas baru RA.
  • Pemberian bantuan tidak boleh diberikan secara langsung, melainkan bertahap. 
  • Mekanisme permohonan Bansos ke Dirjen Pendis  adalah dengan mengajukan proposal bantuan dan memiliki nomor statistik madrasah. 
  • Madrasah yang sudah memiliki izin operasional akan mendapatkan rekomendasi dari Kemenag daerah. 
  • Untuk calon penerima bantuan tidak sedang menerima program sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD pada tahun 2015 ini. Mereka juga akan mendapatkan bimbingan teknis.  
  • Bantuan yang diberikan kepada pesantren sebanyak 300 pesantren dan 125 santri dalam bantuan magang, serta penguatan 25 lembaga kitab kuning untuk pesantren.
  • Aktif menyelenggara kepesantrenan merupakan salah satu cara untuk mendapatkan bantuan, dan direkomendasi dari Kemenag. 
  • Pencairan bantuan juga bertahap, yaitu:
    • 40% dilihat dari kelengkapan dokumen
    • Perkembangannya sedang dalam validasi usulan penerima bantuan
    • Progress rehabilitasi sedang dalam pendataan untuk bantuan rehab dan  Ruang Kelas Baru (RKB)
    • Terakhir, penyiapan dokumen penetapan calon penerima bantuan
  • Untuk bantuan Bidikmisi sedang dalam proses pendaftaran, dan rekomendasi dari kopertis.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan