Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Kinerja — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tanggal Rapat: 13 Jan 2016, Ditulis Tanggal: 17 May 2021,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Pada 13 Januari 2016, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai Evaluasi Kinerja. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Deding Ishak Ibnu Sudja dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Barat 3 pada pukul 11.14 WIB. Sebagai pengantar rapat, Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa pada tahun 2015, KPAI mendapatkan anggaran sebesar Rp12.000.000.000, dan terserap sebesar 99,8%. Pada tahun 2016, KPAI juga mendapatkan anggaran yang sama dan diharapkan penyerapannya juga dapat maksimal. (ilustrasi: qubisa.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Arah Kebijakan KPAI
    • Peningkatan komitmen para pemangku kepentingan perlindungan anak
    • Peningkatan peran serta masyarakat dalam perlindungan anak
    • Pengembangan jejaring pengawasan perlindungan anak
    • Pengembangan sistem dan data informasi pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak
    • Peningkatan penerimaan layanan pengaduan masyarakat
    • Peningkatan telaah dan kajian kebijakan serta perundang-undangan terkait perlindungan anak dan implementasinya
    • Peningkatan monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan perlindungan anak
    • Peningkatan kualitas dan kuantitas laporan ke Presiden
    • Peningkatan akuntabilitas dan kinerja organisasi KPAI
  • Realisasi kebijakan pada tahun 2015 difokuskan pada 6 (enam) kebijakan prioritas dari 9 (sembilan) rencana kebijakan strategis. Pembatasan kebijakan prioritas ini disebabkan oleh faktor pendanaan yang terbatas dan menyesuaikan dengan RKA-K/L 2015, yang tidak memungkinkan semua kebijakan strategis dapat diimplementasikan. Kebijakan prioritas pada tahun 2015, yaitu:
    • Peningkatan kualitas penerimaan layanan pengaduan masyarakat
    • Pengembangan sistem dan data informasi pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak
    • Peningkatan monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan perlindungan anak
    • Peningkatan telaah dan kajian kebijakan serta perundang-undangan terkait perlindungan anak dan implementasinya
    • Peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengawasan perlindungan anak
  • Pengaduan langsung yang masuk ke KPAI dari Januari 2015-Desember 2015 sebanyak 3.820 kasus. Penanganan kasus yang difasilitasi oleh KPAI terdiri dari:
    • Kasus pengaduan yang telah dituntaskan sebanyak 3.576 kasus atau setara dengan 83% dari total pengaduan, dengan rincian sebagai berikut:
      • Penyelesaian langsung di KPAI sebanyak 1.430 kasus (40%)
      • Penyelesaian melalui referal ke lembaga mitra perlindungan anak sebanyak 1.037 kasus (29%)
      • Kasus pengaduan yang sifatnya konsultasi sebanyak 501 kasus (14%)
    • Kasus pengaduan yang masih berproses di KPAI sebanyak 733 kasus atau 17%.
  • Telaah yang sudah dilakukan oleh KPAI
    • Telaah atas perlindungan anak dari isu perkawinan beda agama
      • Hambatan pemenuhan hak pengasuhan anak
      • Perkawinan beda agama rentan terhadap risiko perceraian dan anak menjadi korban (hingga September 2014, terdapat 20 kasus rebutan kuasa asuh, karena cerai yang disebabkan beda agama)
    • Telaah atas perlindungan anak dari isu perkawinan campuran antara WNI dan WNA
    • Telaah atas regulasi permainan anak di pusat perbelanjaan
    • Telaah atas aspek perlindungan anak dalam materi siaran di media penyiaran
    • Telaah atas persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
    • Telaah atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan