Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Permasalahan Pembimbing Haji — Panitia Kerja (Panja) Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan, PP Muhammadiyah, dan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH)

Tanggal Rapat: 2 Mar 2016, Ditulis Tanggal: 29 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Nahdlatul Ulama (NU) dan, PP Muhammadiyah, dan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH)

Pada 2 Maret 2016, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan, PP Muhammadiyah, dan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) mengenai Permasalahan Pembimbing Haji. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Deding Ishak dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Barat 3 pada pukul 14.15 WIB. (ilustrasi: rri.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Nahdlatul Ulama (NU) dan, PP Muhammadiyah, dan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH)

Nahdatul Ulama

  • Akhir-akhir ini jamaah haji banyak dicekcokan dengan pemahaman yang berbeda-beda.
  • Asosiasi NU meminta penjelasan terkait pembinaan yang telah dilakukan oleh KBIH.
  • Kendala dalam pembinaan para jemaah haji yaitu banyaknya pembimbing yang belum berpengalaman dalam beribadah haji.
  • Biasanya buku bimbingan haji  sulit bagi para  jamaah haji untuk dipelajari.

PP Muhammadiyah

  • Berdasarkan keputusan Dirjen Kemenag, bimbingan dan pembinaan untuk Jamaah haji harus meminta izin terlebih dahulu kepada Kemenag.
  • Tahun keberangkatan, harus 12 regu, bersifat variatif sesuai dengan daerah yang berbeda.
  • Bimbingan haji bersifat praktik, itu tergantung dari pembinaannya.
  • Selama di Arab Saudi, KBIH harus mengirim pembimbing jamaah haji.
  • Secara sosiologis, jamaah haji merasa tenteram ketika diberikan bimbingan.
  • Pembimbing jamaah haji harus mempunyai pengalaman dalam memberikan pembinaan.
  • Pemberangkatan pembimbing tersebut dari biaya jamaah haji atau diambil dari setengah biaya jamaah haji.
  • Pemberangkatan harus dilaksanakan oleh koordinasi tim masing-masing jamaah haji.
  • Pembiayaan jamaah haji sebagai pendapatan KBIH.
  • Ada yang meminjam dana perserikatan sesuai tahap-tahap yang dilakukan.
  • Di luar alokasi tersebut, alokasi lainnya digunakan untuk penggajian pembimbing.
  • KBIH minimal harus mempunyai uang sebesar Rp50 juta untuk pendaftaran staf pembimbingnya.
  • KBIH memiliki asas legal formal.
  • KBIH yang tidak mematuhi undang-undang yang berlaku, maka perlu ditindak tegaskan.
  • Perlu adanya regulasi yang mengikat agar tidak ada oknum yang nakal.

Forum Komunikasi KBIH

  • KBIH telah diberi dukungan dari Pemerintah, namun seiring waktu yang cepat berlalu masih banyak masalah.
  • KBIH tidak terjun langsung terhadap jamaah haji, hanya bersifat kumulatif yang hanya ada pada KBIH saja.
  • Beberapa KBIH hanya mematok harga sesuai fasilitas yang diberikan.
  • Kesulitan membantu KBIH yang memiliki jamaah besar, karena ada payung hukum yang memberatkannya.
  • Terdapat pejabat Kemenag yang pergi ke tanah suci dan membawa jamaah sendiri, dan ini tentu mengurangi kuota jamaah haji.
  • KBIH hanya bertugas di tanah air saja.
  • KBIH berharap Komisi 8 DPR-RI dapat memberikan porsi keberangkatan terhadap pembinaan KBIH agar yang belum berangkat dapat segera berangkat.
  • Jika diizinkan, Pimpinan KBIH dapat berusia maksimal 60-70 tahun.
  • Sewa gedung untuk jamaah haji diperbanyak agar tidak terpencar.
  • Perlu dibuat mekanisme agar jamaah yang nyasar tidak semakin meningkat persentasenya.
  • KBIH berharap agar angkutan antar kota menggunakan bus yang baru agar penyelenggara lancar.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan