Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Perspektif Hukum dan Psikologis — Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Anak Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar

Tanggal Rapat: 15 Oct 2015, Ditulis Tanggal: 15 Sep 2021,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Pakar

Pada 15 Oktober 2015, Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Anak Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar mengenai Perspektif Hukum dan Psikologis. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Abdul Malik H. dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dapil Jawa Timur 2 pada pukul 12:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: suara.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pakar

Elly R. - Pakar

  • Banyak orang tua Indonesia yang belum siap memiliki dan merawat anak dengan baik. Banyak orang tua yang belum tahu cara merawat anak yang tepat.
  • Media membentuk anak-anak. Berpuluh-puluh tahun Raam Punjabi mencekoki anak Indonesia dengan tayangan yang membentuk budaya malas. Anak jaman sekarang terbentuk menjadi anak-anak malas main.
  • Orang tua tidak pernah membaca bahasa tubuh anak yang mungkin ingin menyampaikan sesuatu.
  • Jangan menasehati anak ketika anak sedang berada dalam keadaan emosional.
  • Konsep diri anak-anak yang kempot membuat mereka tidak akan merasa berharga. Tidak akan ada percaya diri.
  • Orang tua tidak mengerjakan anak untuk mempergunakan mata mereka dengan baik.
  • 13 terapis dunia yang merupakan pakar adiksi pornografi mengatakan bahwa orang tua lalai untuk memproteksi anak dari pandangan.
  • Adiksi miras 12 kali lebih kuat memicu masturbasi untuk anak usia 10 tahun.
  • Anak SD kelas 4 sudah melihat situs porno itu karena kebebasan orang tua dalam memberikan akses internet termasuk memberikan akses tab/hp.
  • Terdapat kasus anak madrasah yang melakukan 5 kali sex di kamar mandi. Ini termasuk pasien pakar.
  • Anak-anak tidak tahu apa yang dilihat. Mereka menonton tayangan dan melihat Miley Cyruz sehingga menjadikannya idola. Oleh karena itu mereka menjadi ganti-ganti pacar dan tayangan yang ditonton tidak mendidik.
  • Di Line bisa digunakan anak-anak untuk mengirimkan gambar-gambar yang sadis itu supaya pacarnya bahagia. Di Line juga bisa video call. Hp canggih yang luar biasa akan membawa anak ke dalam kehancuran moral.
  • Kondom menggunakan social marketing dalam penjualannya.
  • Banyak games yang merangsang anak untuk membayangkan hubungan sex.
  • Komik banyak juga yang mengandung unsur pornografi.
  • Banyak situs porno yang belum terblokir di Indonesia dan ia sedang perjuangkan itu untuk menyelamatkan anak bangsa ini.
  • Ciri-ciri anak yang sudah memiliki perpustakaan pornografi adalah:
    • Menghindari kontak mata.
    • Berbohong.
    • Berkata keji dan kotor.
  • Memahami dahsyatnya sakit otak karena narkoba dan seks sangatlah penting.
  • Penikmat pornografi kerusakan otaknya sama dengan orang yang kecelakaan mobnil.
  • Hukuman kebiri tidak akan merubah apa-apa karena yang terjadi adalah kerusakan otak, bukan kerusakan kemaluan.
  • Kerusakan berpikir terhadap anak yang terkena pornografi itu semua menjadi tanggungjawab orang tua yang tidak sadar.
  • Pakar mengatakan sampai ia mati ia akan berjuang agar hukum yang diberikan juga untuk orang tuanya.
  • Anak kecanduan pornografi sangat memungkinkan untuk melakukan hal-hal yang miris, termasuk memfoto kemaluannya lalu disebarkan.
  • 2.866 kasus pornografi terjadi di 33 Provinsi. Provinsi yang selalu masuk adalah Jawa Timur, Jawa Barat, Riau, dan Aceh.
  • Daerah-daerah yang menjadi tertinggi pornografi merupakan daerah kantong-kantong Islam. Agama lain ada, tetapi tidak sebanyak itu.
  • Semua anak sekarang sedang dalam lingkungan terancam karena pelaku pedofil tidak terdengar, tidak terlihat, dan tidak terasa.
  • Indonesia adalah negara dengan banyak Undang-Undang, tetapi implementasinya 0.
  • Negara ini lucu karena Pelindo dan KPK diurusi, tetapi asap yang mengancam anak-anak dilupakan.
  • Bencana pornografi anak sudah sangat dalam keadaan yang meresahkan. Pakar mempertanyakan posisi Presiden sebagai Bapak Negara.
  • SBY pernah membuat satuan petugas (satgas) pornografi di bawah Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), tetapi tidak jalan.
  • Tidak ada yang peduli dengan terapi adiksi pornografi. Padahal pornografi merusak otak.
  • 64% rakyat tidak lulus SD, tetapi sudah menjadi orang tua. Ini yang pakar katakan bahwa orang tua belum siap.
  • Sekolah harus berani menindak guru dan siswa yang terkait pronografi. Jangan hanya dianggap aib, tetapi harus dicari penyelesaiannya.
  • Kurikulum negara memang gila dan membuat anak terkekang otaknya. Negara ini memang sengaja menghancurkan generasi muda.
  • Pakar mengatakan harus ada sosialisasi mengenai kerusakan otak akibat pornografi. Perbaikan kerusakan otak akibat pornografi harus dimasukkan ke dalam program Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
  • Pendekatan terapi harus dilakukan dan dimulai dari lembaga keagamaan.

Prof. Mudzakir - Pakar

  • Hukuman yang terlalu ringan membuat orang tidak jera.
  • Lamanya sanksi tidak berhubungan dengan tingkat kejeraan seseorang. Pakar tidak berpikir itu tidak ada rekasinya.
  • Pakar melihat ada 2 Menko Sosial yang berbicara tidak berlandaskan hukum.
  • Permasalahan terhadap anak merupakan masalah yang parsial.
  • Di dalam kriminologi, kejahatan yang terjadi memang dipicu karena kecanduan pornografi.
  • Ada pandangan kejahatan seksual terhadap anak luar biasa, tetapi melakukan hubungan sex dengan anak dianggap biasa.
  • Kejahatan seksual terhadap anak adalah kekerasan yang menjadi tindak pidana, sedangkan hubungan sexnya tidak.
  • Hukuman-hukuman yang ingin dijatuhkan harus mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penerapannya.
  • Faktor pemberatan hukuman kekerasan anak adalah anak sebagai kelompok yang rentan dengan mempertimbangkan psikis anak di masa depan.
  • Dewasa di Indonesia itu berbeda.
  • Sistem perlindungan hukum anak masih dipertanyakan.
  • Pidana adalah keadilan.
  • Pembuat UU tidak boleh melansir emosional.
  • Keadilan memacu pada perumusan kasus.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan