Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Panja Haji - RDPU Komisi 8 dengan Persatuan Islam (Persis) dan Muhammadiyah

Tanggal Rapat: 26 Aug 2015, Ditulis Tanggal: 5 Oct 2021,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Muhammadiyah

Pada 26 Agustus 2015, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Persatuan Islam (Persis) dan Muhammadiyah tentang masukan Panja Haji. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Saleh Partaonan Daulay dari Fraksi PAN dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 10.30 WIB. (Ilustrasi: Regamedianews)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Persatuan Serikat Islam (PERSIS)
  • DI Bekasi ditemukan ada paspor yang diperjualkan oleh KBIH dengan menggunakan paspor pekerja. Digunakan juga untuk pembimbing.
  • KBIH lebih mengedepankan ibadah, Persis mempunyai aturan tidak dapat membimbing jamaah yang terlalu banyak. Paling banyak 150 jamaah.
  • Pada tanggal 8 dzulhijah, jamaah haji selain Indonesia telah ke Mina, sedangkan jamaah Indonesia belum ke Mina, padahal sesuai dengan anjuran Nabi Muhammad SAW itu langsung ke Mina.
  • Terkait mengapa jamaah lebih percaya pembimbingnya dari KBIH, karena KBIH tidak pilih-pilih dan mengutamakan ibadah sesuai pengalaman, dan tidak hanya mengenai ritual ibadah, tetapi juga bimbingan hotel, pesawat, bahasa, dan masalah kewanitaan, semua dilaksanakan sangat detail.
  • Soal teknis juga sering dipengaruhi pihak dari Arab, contoh terkait pengaturan ulang perhitungan tanggal.
  • Mengenai swastanisasi, dapat dikaji kembali mengapa lebih murah swasta dibanding pemerintah.
  • Sertifikasi pembimbing sudah dimulai dari Kementerian Agama.
  • Persis memilih untuk ke Mekkah dulu baru ke Madinah.
  • Beberapa daerah merasa terbantu oleh KBIH.

Muhammadiyah
  • Perlu adanya sanksi kepada biro. Rp1M bagi biro terlalu kecil. Bisa dinaikkan agar kualitas pelayanan terjaga.
  • Penentuan kuota berdasarkan wilayah sangat bertentangan dengan NKRI, maka harusnya dilihat dari banyaknya muslim di 1 daerah.
  • Belum ada aturan khusus mengenai standar akomodasi, memadai disini diatur dimana, untuk itu perlu diberikan turunannya.
  • Catering tidak lagi dipegang pemerintah namun makhtab, dimana setiap makhtab berbeda-beda. Seharusnya pelayanan sama.
  • Pluralitas bisa diatasi dengan koordinasi yang baik, asal KBIH mau menanggung konsekuensi dari pilihan mereka.
  • Jamaah haji yang keturunan Arab suka tidak mau tinggal di makhtab dan memilih tanggal di kerabatnya. Tidak apa asal di komunikasikan.
  • Mengenai antrian banyak yang membuat KTP palsu untuk menghindari antrian dengan pindah wilayah.
  • Struktur yang terlalu banyak akan menghabiskan uang negara dan overlaping kerja.
  • Perbedaan pelayanan oleh Arab menyangkut harga diri dan perlindungan warga negara.
  • Pembentukan, pengawasan, serta pembimbing KBIH perlu diatur agar sesuai kompetensi.
  • Banyak komisi pengawas yang tidak efektif dan efisien maka perlu dipertegas.
  • DPR-RI bisa saja melihat hasil penelitian sebagai input untuk merancang ini.
  • Anggota BPIH bisa saja PNS atau seperti KPK yang cuti diluar tanggungan negara.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan