Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Permasalahan Anak di Indonesia dan Penyelesaiannya — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial RI

Tanggal Rapat: 30 May 2016, Ditulis Tanggal: 1 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Menteri Sosial Republik Indonesia

Pada 30 Mei 2016, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial RI mengenai Permasalahan Anak di Indonesia dan Penyelesaiannya. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Ali Taher dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dari Banten 3 pada pukul 10.43 WIB. (ilustrasi: nakita.grid.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Sosial Republik Indonesia
  • Bahan materi yang akan disampaikan sebanyak 38 halaman. Namun, penyampaiannya akan dipersingkat.
  • Di Indonesia, terdapat 4,1 juta anak terlantar. Namun, hanya 787.401 yang terjamah oleh Pemerintah.
  • Di Kemensos RI, persoalan anak secara spesifik dinaungi oleh satu direktorat, yaitu Direktorat Kesejahteraan Anak. Layanan ini lebih ke rehabilitasi.
  • Nominal yang akan didapatkan oleh para penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), untuk jenjang SD mendapatkan Rp450.000, SMP Rp750.000, dan SMA Rp1.000.000.
  • Ada anak yang mengalami kekerasan, lalu ditelantarkan. Kemensos RI mempunyai 12 rumah perlindungan anak.
  • Ada yang terjebak menjadi anak jalanan, dan menjadi korban trafficking.
  • Bentuk-bentuk kekerasan anak terdiri dari kekerasan fisik, emosional, dan seksual.
  • Data menunjukan, ternyata anak laki-laki menjadi korban lebih tinggi daripada anak perempuan.
  • Anak laki-laki menjadi korban dari temannya, sedangkan anak perempuan, korban dari pacarnya.
  • Anak yang mengalami kekerasan tersebut paling banyak korban pencabulan.
  • Di tahun 2016, 65-75% permasalahan anak didominasi oleh kekerasan seksual. Umur korban dan pelaku antara 10-20 tahun.
  • Pengalaman dari melakukan kekerasan, akan membuatnya mengulangi kekerasan pada yang lainnya.
  • Dalam memberikan perlindungan anak perlu dilihat dari sistem pencegahan dan respon kasus. Dibutuhkan juga reaksi cepat.
  • Saat ini, tim reaksi cepat sekitar 800 orang untuk merespon kasus-kasus anak.
  • Kemensos RI memiliki 12 Rehabilitasi Perlindungan Sosial Anak (RPSA).
  • Di tahun 2016, ada target 147.000 anak yang rentan terlantar, dan butuh pelayanan khusus.
  • Program utama Kemensos adalah Kesejahteraan Sosial Anak (fokus intervensi).
  • Terkait anggaran, sudah dibahas dengan Komisi 8 DPR-RI untuk dapat meng-cover 147.000 anak.
  • Dari populasi anak terlantar, target yang dapat diintervensi masih sangat kecil, hanya sebesar 5%.
  • Berdasarkan data kasus kekerasan seksual, pelakunya sedikit, tapi korbannya banyak. Hal itu dikarenakan satu pelaku mempunyai lebih dari 50 korban.
  • Terdapat anak yang seharusnya dikirim ke panti khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), tapi justru dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
  • Program Prioritas dari Kemensos RI, Indonesia Bebas Anak Jalanan di tahun 2017.
  • Menteri Sosial RI sudah berkomunikasi dengan Kemenkumham, dan pelaku kekerasan seksual Yuyun sudah diperbolehkan dikirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
  • Data terkait ABH, lebih banyak anak laki-laki daripada anak perempuan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan