Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI

Tanggal Rapat: 6 Nov 2023, Ditulis Tanggal: 18 Dec 2023,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Menteri Agama RI

Pada 6 November 2023, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI membahas Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M, dan lain-lain. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Ashabul Kahfi dari Fraksi PAN dapil Sulawesi Selatan 1 pada pukul 13.55 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Agama RI
  • Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M disusun dan disajikan sebagai pelaksanaan ketentuan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bagian kelima tentang evaluasi dan pelaporan, Pasal 51 ayat (1) yang mengamanatkan kepada Menteri menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji kepada Presiden dan DPR RI paling lama 60 hari terhitung sejak selesainya penyelenggaraan Ibadah haji.
  • Di dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H, terdapat saldo akhir per 31 Agustus 2023 sebesar Rp1.212.029.127.139,78. Dari saldo ini, diantaranya akan digunakan untuk memenuhi kewajiban yang dibayarkan setelah tanggal 31 Agustus - 31 Desember 2023 sebesar Rp1.003.661.748.334,6 yang terdiri dari:
    • Sisa pembayaran penerbangan Rp927.440.180.348
    • Premi asuransi dan perlindungan lainnya Rp2.145.253.000
    • Pembinaan jamaah sebesar Rp9.665.667.623
    • Pelayanan umum dalam negeri Rp37.259.244.750
    • Pengelolaan BPIH Rp27.151.402.526,6
  • Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H per 31 Oktober 2023
    • Saldo Awal Rp259.816.932.167,36
    • Penerimaan Rp19.246.515.436.306,30
    • Pengeluaran Rp19.256.809.020.294,00
      • Penyelenggaraan Haji Reguler Rp18.904.976.256.089,20
      • Nilai Manfaat, Dana Efisiensi dan Sumber Lain Rp8.046.911.983.183,67
    • Pengeluaran Lainnya Rp351.832.764.204,72
    • Saldo Akhir Rp252.523.348.179,76
  • Tambahan Kuota Jemaah Haji Indonesia Tahun 2024 adalah 20.000
    • Haji Reguler 203.320 + 18.400 = 221.720
    • Haji Khusus 17.680 + 1.600 = 19.280
  • Kriteria Jamaah Haji Kuota Tambahan adalah Jamaah Haji Reguler nomor urut porsi berikutnya.
    • Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan Ibadah Haji terakhir.
    • Berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 13 Mei 2024 (kloter pertama terbang) atau sudah menikah.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan