Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI

Tanggal Rapat: 27 Nov 2023, Ditulis Tanggal: 1 Mar 2024,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Menteri Agama RI

Pada 27 November 2023, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama RI membahas Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M dan lain-lain. Raker dibuka dan dipimpin oleh Ashabul Kahfi dari Fraksi PAN dapil Sulawesi Selatan 1 pada pukul 16.00 WIB. 

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Agama RI
  • Proses persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian yang krusial dari siklus penyelenggaraan ibadah haji. Pengesahan ini akan menjadi dasar bagi Presiden nanti untuk menetapkan BPIH sebagaimana disampaikan dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, di mana besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI.
  • Proses pembahasan BPIH menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun dan Pemerintah memberikan apresiasi atas upaya DPR untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH ini. Oleh karena itu, sekali lagi pemerintah menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi 8 DPR RI yang telah dan selalu memberikan perhatian serta dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun.
  • Para pemangku kepentingan haji mempunyai pemahaman yang beragam mengenai bagaimana sebenarnya struktur dan sumber pembiayaan serta besaran biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji. Untuk itu, pada kesempatan yang baik ini, pemerintah juga merasa perlu untuk memberikan informasi kepada seluruh masyarakat Indonesia mengenai besaran biaya yang diperlukan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1445 H/ 2024 M baik di tanah air maupun di Arab Saudi.
    • Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M untuk Jemaah Haji reguler per Jemaah sebesar Rp93.410.286
      • Nilai Manfaat sebesar Rp37.364.114
      • Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp56.046.172
    • Jumlah penggunaan nilai manfaat operasional haji Tahun 1445 H/2024 M (219.463 orang)
      • Jumlah nilai manfaat keuangan Jemaah Haji Reguler sebesar Rp8.200.040.638.567
      • Jumlah nilai manfaat keuangan Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000
  • Kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji untuk menopang sebagian biaya operasional penyelenggaraan haji perlu memperhatikan aspek keadilan dan keberlangsungan dana haji. Beberapa alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan yaitu efisiensi dalam pengelolaan BPIH dan disesuaikan dengan kemampuan peningkatan BPIH secara gradual untuk mencapai konsep istitha'ah dengan menjaga keberlangsungan dana haji di mana komposisi BPIH harus lebih besar daripada nilai manfaat yang digunakan. Tentu ini akan sangat memberatkan bagi jamaah haji apabila jamaah haji harus membayar sekaligus biaya pelunasan haji. Oleh karena itu, kedepan skema baru dalam pelunasan BPIH harus mulai diterapkan yaitu jamaah calon haji bisa melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara mencicil atau angsuran sehingga sisa biaya yang harus dilunasi tidak terasa lebih banyak.
  • Pada prinsipnya, Kementerian Agama menyetujui hasil pembahasan Panitia Kerja BPIH untuk dapat disahkan menjadi BPIH Tahun 1445 H/2024 M. Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat diantara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita semua untuk selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji. Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada jamaah haji ini, semoga dapat terus kita pertahankan dan kita tingkatkan di masa-masa yang akan datang.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan