Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) 2018 tentang Ibadah Umroh dan Moratorium Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Travel Muslim Indonesia (ATMI)

Tanggal Rapat: 21 Apr 2018, Ditulis Tanggal: 21 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Aliansi Travel Muslim Indonesia (ATMI)

Pada 25 April 2018, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Travel Muslim Indonesia (ATMI) mengenai Kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) 2018 tentang Ibadah Umroh dan Moratorium Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Ali Taher dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Banten 3 pada pukul 10:25 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: hajitour.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Aliansi Travel Muslim Indonesia (ATMI)

Aliansi Travel Muslim Indonesia (ATMI)

  • Terdapat 300an pra Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau yang belum resmi.
  • ATMI berharap hal yang disampaikan APMI bisa diterima oleh Komisi 8 sekalian.
  • Naskah audiensi ATMI berisi mengenai perjalanan wisata pra PPIU yang mengulas mengenai kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) 2018 tentang Ibadah Umrah dan Moratorium PPIU. Hal ini memberatkan ATMI sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW) Pra PPIU yang telah memiliki jadwal dan booking umrah jauh-jauh hari dari Oktober-Desember. PMA membuat jual PT. PPIU menjadi bisnis baru. Pra PPIU yang sudah mempunyai jamaah terintimidasi PPIU. seharusnya, Kemenag mengundang Pra PPIU yang sudah mempunyai landasan hukum Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar).
  • Gugatan ATMI:
    • Sebaiknya Pemerintah tidak membuat kebijakan yang berdampak pada kerugian bagi BPW yang belum PPIU yang selama ini menyelenggarakan umrah dengan baik.
    • Acara yang digelar pada tanggal 15 April 2018 di Tangerang yang terdiri lebih dari 300 BPW Pra PPIU yang hadir bermaksud untuk berkonsolidasi, saling menyalurkan aspirasi. Dengan harapan membantu memikirkan bagaimana kedepannya agar lebih baik dan menjadi awal bagi ATMI untuk memediasikan ke pihak berwenang.
    • Sejatinya para BPW Pra PPIU sangat mendukung langkah Pemerintah dalam hal penertiban penyelenggaraan umrah agar lebih baik. Namun, sebaiknya para pemangku kepentingan kebijakan bisa mengkaji dan mempertimbangkan kebaikan bagi semua pihak. Yang pada akhirnya Kemenag bisa mereview PMA no. 8 agar dapat mengakomodir dan meminimalisir kerugian-kerugian apa yang sudah direncanakan BPW yang belum PPIU. Sehingga calon jemaah yang akan berangkat tidak menemukan kegelisahan apakah bisa berangkat atau tidak.
    • Besar harapan ATMI agar Pemerintah dapat bertindak bijaksana dalam menyikapi keberadaan BPW non PPIU yang selama ini sedang berusaha berlomba-lomba mengajukan diri sebagai perusahaan PPIU. Jangan sampai di tengah jalan, dihentikan dengan wacana moratorium dan sejumlah pelarangan-pelarangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang di dalamnya secara eksplisit berdampak pada biro penyelenggara wisata yang sedang proses mempersiapkan diri menjadi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), padahal, BPW non PPIU ini membutuhkan perlindungan negara agar keberlangsungan hidup usahanya bisa terjamin.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan