Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Renstra 2018-2022, Rencana Kerja Anggaran Tahun 2018, dan Nilai Manfaat Keuangan Haji 2018 — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Kepala BPKH

Tanggal Rapat: 27 Mar 2018, Ditulis Tanggal: 26 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Kepala BPKH

Pada 27 Maret 2018, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Kepala BPKH mengenai Renstra 2018-2022, Rencana Kerja Anggaran Tahun 2018, dan Nilai Manfaat Keuangan Haji 2018. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Iskan Qolba dari Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 10:09 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: cnnindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Kepala BPKH

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU)

  • Sesuai dengan rencana perjalanan haji, pelunasan tahap pertama akan dilakukan di Bulan April ini. Untuk tahap kedua, bulan Mei tanggal 8-19.
  • Laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji 2017 sudah proses audit di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Dirjen PHU sudah membaca Renstra Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2018-2022 dan dirasa sudah memenuhi persyaratan yang ada di dalam regulasi UU dan Perpres 2017. Dirjen PHU mengatakan tidak ada persoalan dan tinggal menunggu keputusan dari Komisi 8.
  • Terkait dana manfaat, renstra BPKH untuk nilai manfaat 2 tahun ke depan belum bisa dipenuhi kebutuhannya dari segi indirect cost. Kemungkinan di tahun ke-3 baru bisa menutupi indirect cost.
  • BPH meminta ada kesepakatan di dalam rumusan kesimpulan RDP hari ini antara PHU. Dirjen PHU juga meminta persetujuan dari Komisi 8 untuk mengizinkan penggunaan selama 2 tahun ke depan.

Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

  • Dewas BPKH diamanahkan untuk menilai renstra dan Dewas BPKH melakukan penilaian tersebut dalam rapat gabungan. Dewas BPKH sudah menyetujui renstra tersebut.
  • Terdapat poin-poin catatan untuk BPKH agar menentukan strategi ke depan yang lebih baik lagi.
  • Dewas BPKH juga meminta untuk memasukkan program khusus yaitu transparansi publik.
  • Dewas BPKH meminta agar dilakukan balancing beban tugas antar anggota, Dewas BPKH meminta kajian ulang.
  • Mengenai isu tentang penggunaan akumulasi sisa dana optimalisasi yang lalu sekitar Rp3 Triliun, Dewas BPKH meminta agar disetujui dan bisa digunakan.

Kepala BPKH

  • BPKH telah mendapat persetujuan dari Dewas BPKH yang menghendaki BPKH ini menjadi organisasi kelas dunia. Hal ini memang berat tapi insyaallah BPKH bisa dengan didukung juga oleh Komisi 8.
  • Terdapat 6 poin yang akan BPKH bahas, yaitu:
    • Dasar-dasar pemutakhiran renstra 2018-2022 dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2018.
    • Visi-misi, tujuan, dan strategi.
    • ukuran/target-target kinerja BPKH 2018-2022.
    • Penyusunan RKAT 2018.
    • Perhitungan dan nilai manfaat 2018.
    • Kesimpulan dan lampiran TKAT 2018 per bidang.
  • Persetujuan renstra 2018-2022, RKAT dan nilai manfaat tahun 2018.
    • UU No. 34 Tahun 2014
      • Pasal 45 ayat (3) “Rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan …………. Ditetapkan oleh badan pelaksana, setelah mendapat persetujuan dari DPR”.
      • Pasal 16 ayat (3) “Besaran persentase dan nilai manfaat keuangan haji (untuk pengeluaran pembayaran ke virtual account jemaah tunggu) ……….... Ditetapkan setiap tahun oleh BPKH setelah mendapatkan persetujuan dari DPR”.
    • Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2018
      • Pasal 21 ayat (1) Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPJH) bersumber dari a. Saldo BPIH dan/atau BPJH Khusus dari Jemaah Haji yang menunaikan ibadah haji pada tahun berjalan, dan b. Perolehan nilai manfaat tahun berjalan.
      • Pasal 25 ayat (2) Besaran pengeluaran operasional BPKH ditetapkan (oleh DPR) paling banyak 5% (lima persen) dari perolehan nilai manfaat tahun sebelumnya.
      • Nilai manfaat tahun berjalan tergantung hasil dari BPK nanti.
  • Visi: Menjadi Lembaga Pengelola Keuangan Haji terpercaya yang memberikan nilai manfaat optimal bagi jamaah haji dan kemaslahatan umat.
  • Misi:
    • Membangun kepercayaan melalui pengelolaan sistem keuangan yang transparan dan modern.
    • Meningkatkan efisiensi dan rasionalitas BPJH melalui kerjasama strategis.
    • Melakukan investasi pada imbal hasil yang optimal dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian dan profesionalitas.
    • Memberikan kemaslahatan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
    • Menciptakan tata kelola dan sistem kerja yang komprehensif dan akuntabel dengan mengembangkan SDM yang berintegritas dan profesional.
  • Jumlah anggota BPKH adalah 125 orang.
  • Strategis BPKH yaitu target finansial dan kemaslahatan. BPKH juga bekerja sama dengan organisasi masyarakat (ormas), pengembangan SDM BPKH harus tangguh, proses internal yang baik dan maju.
  • BPKH mempunyai network.
  • Dari Dirjen PHU, BPKH sudah punya angka Rp102 Triliun.
  • Dalam 5 tahun, insyaallah BPKH sudah mencapai Rp150 Triliun dan nilai manfaat ini akan dipakai untuk virtual account dan indirect cost.
  • Tahun lalu BPKH menghasilkan Rp5,1 Triliun dan haji reguler Rp4,9 Triliun. Tahun ini Rp6,9 Triliun.
  • Dirjen PHU bisa mengakselerasi mungkin di tahun 2020. Dirjen PHU bisa membiayai ibadah haji. Tahun sebelumnya surplus dan sekarang kira-kira musim paceklik, jika kekurangan bisa dipakai.
  • Memastikan ketersediaan likuiditas 2x biaya musim haji:
    • Dana haji untuk ditempatkan 80%. PP No. 5 memberikan mandat pada BPKH untuk melakukan penempatan dan investasi sebesar 80%.
    • Dana haji ditempatkan yang likuiditas 20%.
  • Saat ini, dana kemaslahatan Rp3,1 Triliun. Uang bisa digunakan bersama-sama Kementerian Agama karena memang fungsinya sama. BPKH dalam renstra mengusulkan untuk fokus kepada pendidikan dan dakwah islam.
  • Untuk hal-hal kecil, BPKH ingin dikenal oleh masyarakat sebagai organisasi yang baik yang kredibel.
  • Tahun 2020, sudah dilengkapi oleh virtual account sehingga jamaah sudah punya.
  • BPKH mempunyai mandat bekerja sama dengan mitra, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
  • Mengenai SDM, karena sedikit BPKH membuat organisasi seperti jaring laba-laba. BPKH juga membuat agar pegawai tidak keluar masuk.
  • Untuk alokasi investasi, saat ini banyak dialokasikan di bank dan di sukuk.
  • BPKH harus berfikir tahun-tahun ke depan. Visi ke depan itu Saudi akan merubah landscapenya. Kalau ingin menambahkan kuota haji, maka ada kemungkinan biaya haji akan meningkat. Bersama-sama dengan Dirjen PHU, BPKH akan fokus pada biaya-biaya di Arab Saudi. BPKH juga akan investasi di Arab Saudi.
  • APBN harus membiayai-biaya tugas dari negara. Oleh karena itu, BPKH mengajukan agar tidak dibebankan ke indirect cost.
  • DPR memberikan catatan RKAT akan dibahas. BPKH juga sudah mendapatkan informasi dari Dirjen. Praktis semua dana sudah dimutasikan. Tidak ada lagi dana atas nama Menteri Agama. Kavlingnya menunggu dari BPK. Dana yang sudah dimutasikan kepada BPKH adalah nilai manfaat.
  • Program kerja prioritas dalam RKAT 2018:
    • Prioritas program kerja Januari-Maret 2018:
      • Penyelesaian peraturan BPKH dan Kelembagaan.
      • Kajian dan masukan BPIH 2018.
      • Persiapan rekrutmen SDM.
      • Pengadaan pembangunan siskehat dan teknologi informasi.
      • Penyusunan pedoman penempatan dan investigasi, manajemen risiko, dan audit internal.
      • Pedoman penilaian, persetujuan dan pengawasan Dewas.
      • Penyelesaian Laporan Keuangan Dana Alokasi Umum (LK DAU) dan Laporan Keuangan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (LK BPIH).
    • Prioritas program kerja April-Desember di tahun 2018:
      • Penyusunan program kepatuhan BPKH.
      • Penilaian Key Performance Indicator (KPI) pegawai.
      • Penempatan keuangan haji di BPS-BPIP.
      • Pelaksanaan investasi portofolio dan surat berharga.
      • Penjajakan investasi langsung di Arab Saudi dan Indonesia.
      • Penyusunan sistem akuntansi dan pelaporan BPKH.
      • Pelaksanaan program kemaslahatan.
  • Proyeksi penghitungan nilai manfaat 2018:
    • Instrumen penempatan deposito dan giro:
      • Investasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)/Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI).
      • Reksadana.
      • Medium Term Note (MTN) atau Surat utang jangka menengah.
      • Korporasi.
      • Investasi lainnya (pembiayaan syariah/MM).
      • Investasi langsung melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT).
    • Investasi keuangan haji baru efektif pasca audit LK BPIH, Juni 2018.
      • Deposito: Dana kelolaan Rp50.000 Triliun, Imbal hasil Rp2,33 Triliun (4,65%).
      • Giro: Dana kelolaan Rp2.000 Triliun, Imbal hasil Rp0,01 Triliun (0,71%).
      • SBSN/SDHI: Dana kelolaan Rp33.000 Triliun, Imbal hasil Rp1,90 Triliun (7,20%).
        • SBSN: Dana kelolaan Rp2.000 Triliun, Imbal hasil Rp0,14 Triliun (3,10%).
      • Reksana: Dana kelolaan Rp10.000 Triliun, Imbal hasil Rp0,76 Triliun (7,60%).
      • MTN BUMN: Dana kelolaan Rp5.000 Triliun, Imbal hasil Rp0,40 Triliun (7,99%).
      • Sukuk Korporasi: Dana kelolaan Rp5.000 Triliun, Imbal hasil Rp0,38 Triliun (7,50%).
      • Pembiayaan Syariah: Dana kelolaan Rp2.000 Triliun, Imbal hasil Rp0,13 Triliun (6,50%).
      • Investasi langsung (RDPT): Dana kelolaan Rp1.500 Triliun, Imbal hasil Rp0,17 Triliun (7,99%).
  • Perhitungan biaya operasional BPKH dan program kemaslahatan 2018:
    • Optimalisasi nilai manfaat 2017 (unaudited) Rp5.121 Miliar, dengan perincian:
      • BPIH Reguler Rp4.914 Miliar.
      • BPIH Khusus Rp29,1 Miliar.
      • DAU Rp177,8 Miliar.
    • Besaran biaya operasional BPKH 5% dari nilai manfaat 2017:
      • Pagu biaya operasional Rp256,05 Miliar.
      • Alokasi RKAT 2018 Rp250 Miliar.
      • Besaran alokasi program Kemaslahatan 2018 adalah 70% dari nilai manfaat DAU 2017 = Rp125 Miliar.
  • Perhitungan nilai manfaat 2018:
    • Besaran nilai manfaat 2018 = Rp6.100 Miliar.
      • Alokasi biaya operasional BPKH Rp250 Miliar.
      • Alokasi dana kemaslahatan DAU Rp125 Miliar.
    • Nilai manfaat untuk jemaah haji = Rp5.725 Miliar.
      • Distribusi virtual account Rp1.145 Miliar (20%).
      • Alokasi biaya operasional jemaah (indirect cost) Rp4.580 Miliar (80%).
  • Kesimpulan renstra 2018-2022, RKAT dan Nilai manfaat BPKH 2018:
    • Renstra 2018-2022:
      • Telah mempertimbangkan perkembangan ekonomi global, Arab Saudi, Indonesia dan keuangan syariah.
      • Mempergunakan Perpres No. 110 Tahun 2017 mengenai BPKH dan PP No. 5 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Keuangan Haji.
    • RKAT 2018:
      • Indikator kinerja sesuai dengan target-target renstra 2018-2022.
      • Melanjutkan dan meluncurkan program Januari-Maret 2018.
      • Besaran dibawah pagu 5% dari nilai manfaat 2017.
    • Nilai manfaat 2018:
      • Pelaksanaan investasi keuangan haji efektif pasca audit LK-BPIH, Juni 2018 (mundur dari rencana semula).
      • Target nilai Manfaat Rp6.100 Triliun (biaya operasional BPKH Rp250, Kemaslahatan Rp125 Miliar, Virtual Account Rp1,145 Triliun, dan alokasi operasional BPIH Rp4,580 Triliun).

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan