Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji di Dalam Negeri dan Pelayanan Kesehatan Jamaah Haji di Arab Saudi — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI

Tanggal Rapat: 6 Feb 2017, Ditulis Tanggal: 19 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI

Pada 6 Februari 2017, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI mengenai Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji di Dalam Negeri dan Pelayanan Kesehatan Jamaah Haji di Arab Saudi. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Deding Ishak dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Barat 3 pada pukul 10:42 WIB. (ilustrasi: ihram.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI
  • Ibadah haji hanya untuk yang mampu saja, pembatasan dalam calon jemaah haji agar jemaah haji dapat memenuhi kesehatan yang mumpuni.
  • Pemeriksaan kesehatan bagi jemaah haji sangat diperlukan dalam rangka menunjang segala aspek kesehatan yang konseptual di Mekkah dan Madinah, serta dapat menentukan risiko penyakit yang tidak diduga.
  • Pemeriksaan selanjutnya dilakukan untuk memberikan penilaian layak atau tidak layak terbang untuk memenuhi persyaratan penerbangan internasional.
  • Tim Kesehatan Haji Kemenkes di tingkat Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan kesehatan pada calon jemaah haji yang telah mendapatkan nomor kursi. Timkes Haji Kemenkes melakukan kunjungan ke rumah, memberikan konseling, dan memberikan pelatihan kebugaran bagi calon jemaah haji yang berusia di atas 60 tahun.
  • Setiap jemaah haji harus menjaga kesehatannya secara menyeluruh untuk dapat melakukan ibadah haji secara maksimal. 
  • Pembinaan jemaah haji di masa keberangkatan dilakukan oleh Kemenkes, Kemenag, dan Ormas. 
  • Penyuluhan di bandara dan jalan-jalan tertentu akan dilakukan, apabila terdapat temuan dini, maka Kemenkes akan melakukan proses pengobatan dan rehabilitasi medis agar asuhan keperawatan medis menjadi rujukan jemaah haji. Kemenkes juga membuka layanan rawat jalan dan rawat inap yang dilengkapi CCTV di sudut kamar. 
  • Perlengkapan terkait obat-obatan dan tas kloter dapat ditunjang oleh tim-tim yang sudah terpilih. 
  • Tim Penunjang untuk pelayanan gizi sudah sediakan untuk memberikan pelayanan konsumsi jemaah haji dan Kemenag bersama Kemenkes telah menetapkan batasan kelayakan gizi yang layak diterima oleh jemaah haji. 
  • Tim Sanitasi sebagai bagian dari Tim Penunjang untuk kesehatan jemaah haji bertugas untuk mengecek sanitasi makanan yang akan diberikan kepada jemaah haji. 
  • Tujuan dibentuknya Tim Penunjang tersebut adalah untuk pengumpulan data dan deteksi data terhadap kejadian-kejadian yang tidak terduga.
  • Jemaah haji yang pada saatnya tidak dapat wukuf dilaksanakan safari wukuf dengan ditingkatkannya fasilitas safari wukuf (bus untuk jemaah haji). 
  • Kewajiban Pemda untuk melakukan pembinaan istitha'ah merupakan bentuk tanggung jawab Pemda terhadap jemaah haji di daerahnya. 
  • Terkait hambatan-hambatan yang dialami dalam pelayanan jemaah haji antara lain mengenai data validitas jemaah yang tidak relevan.
  • Selain kerja sama lintas sektor antara Kemenkes dengan Kemenag, juga dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberikan info yang dapat digunakan pada alat transportasi darat yang akan digunakan oleh jemaah haji. 
  • Kemenkes juga kerja sama dengan perhimpunan profesi, seperti IDI, Perkumpulan Jemaah Haji, dan lain-lain. Selain itu, kerja sama dengan World Health Organization (WHO) juga dilakukan untuk standardisasi penyelenggaraan kesehatan bagi jemaah haji di luar negeri. Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan pertemuan East Mediterranean oleh WHO, dan Indonesia diundang untuk membahas standardisasi tersebut.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan